Kompas 29 Sep 2017 Oleh EDDY OS HIARIEJ
”In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores" (dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya).
Lewat kutipan di awal tulisan ini, jelaslah bahwa untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tak hanya berdasarkan persangkaan semata. Bukti-bukti yang ada haruslah jelas, terang, dan akurat dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikit pun. Seorang pelaku yang tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana tentunya lebih mudah dibuktikan. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan tertangkap tangan?