Rudi Pradisetia Sudirdja

  • Home
  • Artikel
  • _Artikel Pribadi
  • _Artikel Tokoh
  • Materi Kuliah
  • Presentasi
  • Kabar Hukum
  • Soal Ujian
  • Lainnya

Sebelum Reformasi

Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.

Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.
  • 0 Comments


ALIRAN KRITIS DALAM KRIMINOLOGI
Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Mahasiswa Magister Hukum Pidana Universitas Indonesia)

A.      PENDAHULUAN


Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang sifatnya masih baru apabila kita ambil definisinya secara etimologis berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan, sehingga kriminologi adalah ilmu /pengetahuan tentang kejahatan.[1] Kriminologi sebagai bidang studi tentang kejahatan dapat ditelusuri melalui sejarah panjang dari buku-buku teks yang terbit di Eropa dan Amerika beberapa waktu yang lampau, khususnya yang berisi teori-teori tentang kejahatan. Sebagai studi ilmiah tentang kejahatan, kriminologi tumbuh dan berkembang sebagai rekasi dari “kekacauan” dan ketidak tertiban di Negara-negara Eropa abad 18 dan 19 dengan harapan bahawa ilmu pengetahuan baru dapat menemukan hukum alam yang memungkinkan masyarakat berkembang melalui program untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Akibatnya segala sesuatu yang dipandang sebagai dapat mengganggu terwujudnya kesejahteraan masyarakat seperti kejahatan, dipandang sebagai melanggar hukum alam.

  • 1 Comments

CATATAN KULIAH HUKUM PIDANA




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG


KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD
  • 0 Comments


POHON HUKUM





Bagian akar dari Pohon Hukum:
  • 1 Comments

MERINGKAS BUKU YANG BERKORELASI DENGAN DELIK
DELIK KHUSUS ”CYBERCRIME”
PEMAHAMAN DAN UPAYA PENCEGAHAN KEJAHATAN BERTEKNOLOGI
Diajukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Delik-Delik Khusus,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010 / 2011
Dosen Pembimbing : - Hj. Tien S. Hulukati, S.H.,M.Hum.
- Gialdah Tapiansari B., S.H.
Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : D


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2010 / 1431
  • 0 Comments
IMPLEMENTASI PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Paper Diajukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara, Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010 / 2011
Dosen Pembimbing : Dr.H.A. Burhanuddin S.H.,M.H
Endang S. Komara., S.H

Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2010
  • 1 Comments

MEMBUAT RANGKUMAN TENTANG KEJAHATAN  DAN PELANGGARAN MENGENAI TINDAKAN ALAT ALAT NEGARA

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Kelompok, Mata Kuliah Delik-Delik Khusus,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010 / 2011

Dosen Pembimbing : - Hj. Tien S. Hulukati, S.H.,M.Hum. /
                    - Gialdah Tapiansari B ., S.H.

Oleh: 
Rudi Pradisetia Sudirdja (091000299)
                                                                             Kelas : D


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2010 / 1431

  • 0 Comments
ENERGI DALAM EKOLOGI PEMBANGUNAN

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Kelompok, Mata Kuliah Ilmu Alamiah Dasar,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010 / 2011
Dosen Pembimbing : Moch. Miftah, Drs., M.H

Oleh: 
Rudi Pradisetia Sudirdja (091000299)



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2010 / 1431

  • 0 Comments
SANKSI PIDANA BAGI ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA MILITER

Makalah Diajukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Hukum Pidana Militer,
 Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010 / 2011
Dosen Pembimbing :

-    Prof. Dr.H. Pontang Moerad B.M, S.H.
-          Yusef Mulyana  S.H., M.H.

Oleh:  
Rudi Pradisetia Sudirdja (091000299)
                                                                           Kelas : E


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2010

  • 1 Comments
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK

Dianjukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2009/ 2010
Dosen Pembimbing : HJ. Dewi Asri Yustia,S.H.,M.H.
Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id

2009 / 1430
  • 3 Comments
POIN PENTING DALAM UU NO 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk: Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda: Rp250.000

3. Setiap pengemudi
a.Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda: Rp250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda: Rp1.000.000

c. STNK/STCK tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a.
Denda: Rp500.000

d. TNKB tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda: Rp500.000

e. Perlengkapan yg dapat membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain, bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda: Rp500.000

f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan sabuk Keselamatan
Pasal 289 jo Pasal 106 Ayat (6)
Denda: Rp250.000

g. Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo Pasal 107 ayat (1)
Denda: Rp250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan
Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 (4) huruf h
Denda: Rp 250.000

i. Ranmor tanpa rumah-rumah
Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah–rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7)
Denda: Rp250.000

j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda: Rp250.000

k. Kecepatan maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Pasal 287 ayat(5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau Pasal 115 huruf (a)
Denda: Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo Pasal 112 (1).
Denda: Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2)
Denda: Rp 250.000

n. Melanggar rambu atau Marka
Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka
Pasal 287 ayat(1) jo Pasal 106(4) huruf (a) dan Pasal 106 ayat(4) huruf (b)
Denda: Rp500.000

o.Melanggar Apill (TL)
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106(4) huruf (c)
Denda: Rp 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar
Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo Pasal 106 (1).
Denda: Rp750.000

q.Diperlintasan kereta api
Mengemudikan kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo Pasal 114 huruf (a)
Denda: Rp 750.000

r. Berhenti dalam keadaan darurat.
Tidak emasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Pasal 298 jo Pasal 121 ayat (1)
Denda: Rp 500.000
s. Hak utama kendaraan tertentu
Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sadang melakukan tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit
c.Kend untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring–iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan Pasal 135.
Denda: Rp250.000
t. Plat nomor tidak standar
Menurut Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

u. Hak pejalan kaki atau pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2).
Denda: Rp500.000
  • 0 Comments
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Dianjukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2009/ 2010
Dosen Pembimbing : HJ. Dewi Asri Yustia,S.H.,M.H.Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN

JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2009 / 1430

  • 1 Comments

RUKUN, SYARAT, SEBAB MENERIMA WARIS
DAN SEBAB TIDAK MENERIMA WARIS

Dianjukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Hukum Islam,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010/ 2011
Dosen Pembimbing : Encep Ahmad Yani, Drs., M.HOleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E




FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2010 / 1431
  • 2 Comments
DASAR DASAR HUKUM WARIS ISLAM
DI INDONESIA
Dianjukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Hukum Islam,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010/ 2011
Dosen Pembimbing : Encep Ahmad Yani, Drs., M.HOleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E





FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id

2010 / 1431


  • 1 Comments
ASAS ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG UNDANGAN

Dianjukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2009/ 2010
Dosen Pembimbing : Prof. Elli Rusliana, S.H.,M.Hum.Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E




FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id

2009 / 1430
  • 0 Comments
HUKUMAN MATI DAN HAK ASASI MANUSIA

1. Apakah hukuman mati (pasal 10 KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 tentang hak untuk hidup ?
2. Apakah HAM tidak berlaku di Indonesia dikarenakan adanya Pidana Mati ?

Menurut saya hukuman mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup dalam UUD 1945, Hal ini dikarenakan :
Ketika kita menginterpretasikan suatu pasal haruslah dilakukan secara sistematik (sistematische interpretatie).Kita tidak boleh menafsirkan pasal haya satu atau 2 pasal saja dari suatu peratura perundang-undangan, melainkan harus secara keseluruhan.
Hal ini dikarenakanperaturan perundang-undangan itu merupakan suatu sistem. yang terdiri dari bagian-bagian yang tersusun secara sistemastis dan antara satu sama lain tidak dapat dipisahkkan melainkan saling melengkapi.
  • 0 Comments
MEMBUAT RESUME SEJARAH DAN POLITIK AGRARIA DARI BUKU “POLITIK PERTANAHAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UUPA”
“Eddy Ruchiyat, S.H”
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Individu, Mata Kuliah Hukum Agraria,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010 / 2011
Dosen Pembimbing : Dedy Hernawan, S.H., M.Hum.
Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja (091000299)
Kelas : E




FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2010 / 1431
  • 0 Comments
UNSUR UNSUR PERJANJIAN
Diajukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Hukum Perikatan,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010 / 2011
Dosen Pembimbing : Wirawan S.H., Sp.1
Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN

JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www. hukum.unpas.ac.id
2010 / 1431
  • 1 Comments
Postingan Lama Beranda

About Me

Foto saya
Rudi Pradisetia Sudirdja
Benar-benar mendalami suatu bidang ilmu adalah ongkos (meraih) semua yg berharga dan tangga mencapai semua yang tinggi.
Lihat profil lengkapku

Follow Us

  • instagram
  • facebook
  • twitter

recent posts

Labels

Artikel Pribadi Artikel Tokoh Islam Kabar Hukum Makalah Materi Kuliah Presentasi Soal Ujian

instagram

Copyright 2024 Rudi Pradisetia Sudirdja Template Created By : ThemeXpose . All Rights Reserved.

Back to top