Sebelum
Reformasi
Istilah
Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan
Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa,
adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di
kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata
yang sama dalam Bahasa Sansekerta.
Seorang
peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat
negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah
berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani
masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh
seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para
dhyaksa tadi.