Jaksa Tahan Mantan Bendahara UPK PNPM-Mandiri Samadua
TAPAKTUAN – Pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tapaktuan, Aceh Selatan menahan mantan bendahara Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM-Mandiri Perdesaan), Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, Yenni Sastri di
Rutan Kelas II B Tapaktuan, mulai Kamis (14/8). Yenni ditahan dalam status
sebagai tersangka korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bersumber dari
program dana PNPM Mandiri itu
Kajari Tapaktuan, Irwinsyah SH kepada
sejumlah wartawan Kamis (14/8), mengatakan tersangka ditahan agar yang
bersangkutan tidak menghilangkan alat bukti. Pasalnya, sebelumnya tersangka
sempat mangkir dari panggilan jaksa sehingga ia dinilai tak kooperatif.
Didampingi Kasi Pidsus, Hendra PA SH,
Kajari mengatakan sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Aceh kerugian negara dalam perkara itu Rp 467.397.800. Menurut Kajari, kasus
penggelapan dana SPP pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-Mandiri Perdesaan,
Kecamatan Samadua itu sejak 2009 hingga 2012 dilakukan tersangka dengan cara
membuat laporan fiktif. “Sejak 2009 hingga 2012 tersangka menjabat sebagai
Bendahara UPK PNPM-Mandiri Perdesaan, Kecamatan Samadua. Kasus itu terungkap
dari laporan pegawai PNPM-Mandiri,” jelasnya.
Perbuatan tersangka dijerat melanggar UU
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tz)
0 komentar