Kejaksaan dan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Terorisme adalah upaya, pekerjaan
dan kegiatan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan dengan motif ideologi dan
politik oleh seseorang atau organisasi terhadap orang/masyarakat dan atau
instalasi sehingga terjadi korban jiwa, kerusakan dan menciptakan rasa takut
berlebihan yang menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat
sampai pada ancaman terhadap keamanan nasional.
Kegiatan
terorisme dilakukan ancaman kekerasan atau kekerasan dengan menggunakan
cara-cara radikal yang merupakan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk), baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan,
sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap ketertiban umum dan kedaulatan
negara serta perdamaian dunia.
Tindak pidana
terorisme merupakan fenomena yang telah meresahkan masyarakat dunia,
termasuk juga di Indonesia. Beberapa tahun terakhir telah terjadi beberapa aksi terorisme
di Indonesia, yang terjadi di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok; Bom 3 (tiga) gereja di Surabaya; Rusunawa
Wonocolo, Sidoarjo; Polrestabes Surabaya;
Mapolda Riau dan peristiwa lainnya.
Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menegaskan
Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak ada kaitannya dengan
agama apa pun. Semua ajaran agama menolak terorisme. Presiden Joko Widodo juga
meminta agar kementerian terkait serta DPR merampungkan revisi Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang pada
akhirnya pada bulan Mei 2019 selesai.
Secara institusional, Kejaksaan juga telah berupaya untuk
bersungguh-sungguh dan secara serius mengoptimalkan pencegahan kejahatan
teroris. Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan berbagai
pendekatan penyuluhan dan penerangan hukum (soft
approach) kepada masyarakat luas maupun para pelajar baik melalui program
Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren (JMP), Jaksa Masuk Kampus
(JMK) dan Jaksa Menyapa melalui saluran Radio Republik Indonesia (RRI).
Program-program tersebut diharapkan masyarakat dan generasi muda menjadi paham
dan melek hukum. Dengan adanya kesadaran hukum yang baik, maka masyarakat
diharapkan mampu membentengi diri dari berbagai kejahatan terorisme dan
paham-paham radikal sehingga dapat terwujud lingkungan yang aman, tertib dan
tenteram.
Peran Kejaksaan dalam penanggulangan
terorisme melalui program JMS dilakukan dengan memberikan materi/penyuluhan
hukum tentang tindak pidana terorisme kepada para siswa Sekolah Menengah Atas
(SMA)/sederajat di seluruh Indonesia. Pemberian materi/pencerahan hukum
mengenai terorisme terhadap siswa SMA sejak dini merupakan langkah preventif
terbaik, mengingat modus operandi aksi terorisme akhir-akhir ini dilakukan
dengan melibatkan anak, seperti yang terjadi di Surabaya.
0 komentar