Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 2 TAPAKTUAN
Kasi Intel Kejari Tapaktuan menyampaikan tentang bahaya narkoba. Daya rusak narkoba sangat luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik, dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar
mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa. Tingginya jumlah pengguna narkoba di Indonesia mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Tahun 2015 diperkirakan angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 4,1 juta orang (2,2%). Kerugian material diperkirakan sebesar lebih kurang Rp 63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi, dll. Kejahatan terhadap narkoba diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, pengantar / kurir maka akan dikenakan sanksi hukum. Sanksi hukumnya bermacam-macam mulai dari hukuman penjara sampai dengan hukuman mati.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa depan penyalahgunanya saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan. Sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan. Bila semakin banyak generasi bangsa yang terusak oleh narkoba, maka bangsa kita ini bisa menjadi bangsa yang semakin tertinggal. Padahal dahulu bangsa Indonesia dikenal oleh mata dunia sebagai bangsa yang dihormati, bukan saja karena pemimpinnya Soekarno, tapi juga generasi pada zaman dahulu selalu bekerja keras, menjunjung nama bangsa Indonesia.
1 komentar
Permainan tebak angka 100% aman
BalasHapusgabung saja di sini
http://www.togelpelangi.com/