Mediasi lebih tua daripada hukum acara. Karena itu, ketika mediasi hanya dibaca sebagai tahapan di ruang sidang, kita sedang mempersempit sesuatu yang sudah lama hidup jauh di luar pengadilan.

Bagi sebagian besar praktisi hukum Indonesia, kata mediasi langsung membawa ingatan ke tahapan sidang pertama dalam penyelesaian perkara perdata. Majelis membuka persidangan, memeriksa kelengkapan para pihak, lalu menunda pokok perkara karena para pihak harus lebih dulu bertemu mediator. Beberapa pekan kemudian datang satu lembar laporan yang menyatakan mediasi berhasil atau tidak berhasil.
Ingatan itu tidak keliru. Mediasi seperti itu memang ada, diatur, dan dijalankan setiap hari. Yang patut dipersoalkan adalah kecenderungan menganggapnya sebagai satu-satunya mediasi yang kita punya.
Lebih Tua daripada Hukum Acara
Orang Indonesia berunding sebelum ada hukum acara. Di desa, di lingkungan adat, dan di dalam keluarga, sengketa soal tanah, warisan, batas kebun, atau utang selama berabad-abad diselesaikan dengan duduk bersama dan mencari mufakat, biasanya dengan bantuan orang yang dituakan atau dihormati.
Nilai itu kemudian dirumuskan dalam dasar negara. Sila keempat Pancasila menyebut kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Musyawarah untuk mufakat bukan impor dari teori penyelesaian sengketa modern. Alternative dispute resolution sebagai istilah baru dikenal luas belakangan, sedangkan praktiknya sudah ada di sini jauh lebih dulu sebelum teori-teori itu diimpor ke Indonesia.
Hukum acara datang kemudian. Pasal 130 HIR, yang berasal dari masa kolonial, meminta hakim mencoba mendamaikan para pihak pada sidang pertama. Mahkamah Agung lalu mengembangkannya menjadi prosedur lewat PERMA 2 Tahun 2003, PERMA 1 Tahun 2008, dan PERMA 1 Tahun 2016. Urutannya patut dicatat. Mediasi tidak lahir dari hukum acara, hukum acara yang menyerapnya. Ketika kita menyamakan mediasi dengan tahapan sidang, kita membalik urutan itu dan menganggap anak lebih tua daripada induknya.
Dua Mediasi yang Sering Dicampuradukkan
Pembedaan yang akrab di telinga kita adalah mediasi di dalam dan di luar pengadilan. Keduanya sama-sama disebut mediasi, tetapi bekerja dengan logika yang berbeda.
Mediasi di pengadilan melekat pada perkara yang sudah didaftarkan. PERMA 1/2016 mewajibkan setiap perkara perdata di tingkat pertama lebih dulu diupayakan perdamaian melalui mediasi, kecuali jenis perkara yang dikecualikan (Pasal 4 ayat (1). Prosesnya terikat jadwal sidang, mediatornya berasal dari daftar yang disusun pengadilan, dan hasilnya dilaporkan kepada hakim. Wajar bila mediasi jenis ini diperlakukan sebagai tahapan persidangan, sebab ia memang bagian dari proses peradilan perkara perdata di Indonesia.
Mediasi di luar pengadilan berdiri di atas dasar yang lain. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memuatnya dalam bab tersendiri. Pasal 58 menyatakan bahwa “Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.” Pasal 60 ayat (1) menyebut alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Para pihak yang bermediasi di sini tidak menunggu perkara, tidak terikat jadwal sidang, dan tidak perlu melapor kepada hakim.
Persoalannya muncul ketika dua hal itu dicampur. Setiap kali kata "mediasi" muncul, yang dibayangkan adalah mediasi menurut PERMA. Setiap kali kesepakatan damai dibicarakan, pertanyaan yang segera menyusul adalah bagaimana mendaftarkannya ke pengadilan agar bisa dieksekusi. Mediasi yang gagal disebut "tidak berhasil" karena perkaranya berlanjut ke pemeriksaan. Semua ukuran dan kosakata itu berasal dari litigasi. Itulah yang kami maksud dengan mediasi yang bias litigasi: mediasi dinilai dengan cara pandang pengadilan, sampai-sampai mediasi di luar pengadilan pun dipahami sebagai pelengkap mediasi di dalamnya.
Akibat praktisnya dapat diamati. Dua perusahaan yang berselisih soal kontrak jarang bertanya lebih dulu apakah ada jalur lain sebelum pengadilan. Yang mereka tanyakan adalah apakah gugatan perlu diajukan sekarang. Mediasi, bila dipikirkan sama sekali, baru muncul sebagai kewajiban setelah gugatan masuk, saat posisi sudah dikunci, biaya sudah keluar, dan kuasa hukum sudah ditugasi membela. Kita mengajak orang berunding pada saat berunding paling sulit.
Pembedaan ini bukan sekadar urusan istilah. Cara kita menyebut sesuatu menentukan apa yang kita bangun untuknya. Bila mediasi dipahami sebagai tahapan sidang, kita akan membangun prosedur, formulir, dan laporan. Bila ia dipahami sebagai cara menyelesaikan sengketa yang berdiri sendiri, kita akan bertanya tentang mediator yang kompeten, tempat berunding yang layak, dan kesepakatan yang dapat dipercaya.
Pilihan ini juga mengubah cara kita menilai hasil. Perundingan di luar pengadilan yang berakhir tanpa kesepakatan bukan sebuah kegagalan prosedur, karena tidak ada prosedur yang dilanggar. Para pihak mungkin pulang dengan pemahaman yang lebih jelas tentang apa yang sebenarnya dipersengketakan, dan itu sudah menurunkan ongkos sengketa berikutnya. Ukuran semacam ini tidak akan terbaca bila yang kita hitung hanya jumlah akta perdamaian.
Sudah Diuji dan Konstitusional
Pengakuan terhadap penyelesaian sengketa di luar pengadilan pernah dipersoalkan sampai ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 53/PUU-XXIII/2025, para pemohon menguji Pasal 60 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, khususnya frasa tentang penyelesaian di luar pengadilan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Dalil utamanya, cara-cara itu tidak memiliki hukum acara sehingga tidak layak disebut bagian dari kekuasaan kehakiman.
Mahkamah tidak menerima dalil itu. Menurut Mahkamah, pilihan forum untuk sengketa keperdataan merupakan bagian dari hak individu dan sejalan dengan asas konsensual, kebebasan berkontrak, dan pacta sunt servanda. Hukum acara di luar pengadilan pun tidak harus sama dengan hukum acara di pengadilan.
Pertimbangan tersebut dapat dibaca bersama asas yang dimuat dalam UU Kekuasaan Kehakiman sendiri. Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009 menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pasal 4 ayat (2) lalu menegaskan, "Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Menurut kami, keduanya menunjukkan bahwa negara berkewajiban membuka akses bagi pencari keadilan untuk memakai instrumen yang mewujudkan asas tersebut, dan penyelesaian di luar pengadilan adalah salah satunya.
Putusan ini penting karena menjawab keraguan yang kerap muncul secara diam-diam, yaitu bahwa penyelesaian di luar pengadilan adalah jalan kedua yang kurang sah. Mahkamah tidak membacanya demikian. Penyelesaian di luar pengadilan diakui sebagai bagian dari cara negara menyediakan keadilan, sekaligus sebagai sarana melaksanakan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan
Yang Perlu Dikembangkan
Bila pengaturannya sudah ada, pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana pengaturan itu telah diwujudkan dalam layanan yang dapat diandalkan. Di sinilah pekerjaan besar rumah kita.
Lembaga yang menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan sebenarnya banyak, dari lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, pusat mediasi swasta, sampai pusat mediasi perguruan tinggi. Namun semuanya berjalan sendiri-sendiri, tanpa tempat bersama dan tanpa standar layanan yang seragam. Persoalannya bukan ketiadaan mekanisme, melainkan belum terbentuknya ekosistem yang membuat mekanisme itu dapat dipercaya dan digunakan.
Negara lain mengerjakan bagian ini dengan sengaja. Singapura menyediakan Maxwell Chambers, kompleks yang menempatkan lembaga arbitrase, lembaga mediasi, ruang sidang, dan layanan pendukung di satu tempat, dengan dukungan pemerintah. Kita tidak perlu menyalin bangunannya. Pelajaran yang patut diambil adalah bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak tumbuh dengan sendirinya. Ia memerlukan standar yang disepakati dan kehadiran negara sebagai penyedia layanan dan fasilitas.
Akhirnya, memaknai ulang mediasi berarti menjalankan dua hal sekaligus. Mediasi di pengadilan tetap dipertahankan sebagai tahapan untuk mengupayakan perdamaian atas sengketa yang telah menjadi perkara. Pada saat yang sama, mediasi di luar pengadilan perlu dikembangkan dan diperkuat sebagai cara menyelesaikan sengketa yang berdiri sendiri. Para pihak perlu memiliki kesempatan yang nyata untuk mencapai penyelesaian sebelum membawa sengketanya ke pengadilan.
Untuk itu, negara perlu hadir dengan menyediakan fasilitas yang layak, mendukung standar layanan yang dapat dipercaya, serta memastikan tersedianya layanan yang menjaga keamanan dan kerahasiaan proses perundingan. Dukungan tersebut harus memberi ruang bagi para pihak untuk menentukan penyelesaiannya sendiri, dengan bantuan mediator yang kompeten dan imparsial. Dengan demikian, memilih mediasi menjadi pilihan yang didukung oleh layanan yang memadai dan kepastian bahwa kesepakatan dapat dilaksanakan.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem penyelesaian sengketa juga perlu dilihat dari kemampuannya membantu masyarakat mencapai penyelesaian sebelum sengketa menjadi perkara. Perdamaian yang tercapai di luar pengadilan mungkin tidak tercatat dalam statistik perkara, tetapi manfaatnya nyata: hubungan tetap terjaga, kegiatan usaha dapat berlanjut, dan waktu serta biaya dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih produktif. Di situlah penguatan mediasi di luar pengadilan menemukan arti pentingnya dalam pembangunan hukum di Indonesia.
*) Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H. dan Dr. M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. Keduanya adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
Tulisan ini telah diterbitkan sebelumnya di Hukumonline pada 14 Oktober 2026 dengan judul "Memaknai Ulang Mediasi di Indonesia". Versi aslinya dapat dibaca di https://www.hukumonline.com/berita/a/memaknai-ulang-mediasi-di-indonesia-lt6acf52af9673f/.





