RPS

Menu

  • Home
  • Artikel
  • _Artikel Pribadi
  • _Artikel Tokoh
  • Materi Kuliah
  • Presentasi
  • Kabar Hukum
  • Soal Ujian
  • Lainnya
  • Setulus Maryam, sekuat Asiyah, sesabar dan selembut Khadizah dansecerdas Fatimah Az Zahra

  • Dulu sering sekali mempertanyakan hal ini, jika seorang laki-laki mempunyai sosok Nabi Muhammad sebagai teladan utama, lalu bagaimana dengan kaum wanita? Siapa teladan terbaik bagi mereka? Karena menurut saya, tidak mungkin bagi seorang wanita, apalagi dalam Islam, untuk di ombang-ambing tidak jelas, termasuk di dalamnya perihal keteladanan.

  • Dan akhirnya, saya menemukan jawabannya, sebuah jawaban yang diberikan oleh ia yang ucapannya selalu mengandung hikmah dan pembelajaran.

  • “Yang sempurna dari kaum lelaki sangatlah banyak, tetapi yang sempurna dari kaum wanita hanyalah Maryam binti Imran, Asiyah binti muzahim, Khadijah binti khuwailid dan Fatimah binti Muhammad. Sedangkan keutamaan Aisyah atas seluruh wanita adalah seperti keutamaan tsarid (roti yang diremukkan dan direndam dalam kuah) atas segala makanan yang ada.” (HR Bukhari)
  • 0 Comments

oleh : Moh. Mahfud MD



Selasa, 28 Januari 2014, saat bertemu dengan wartawan Richard Susilo di Tokyo saya ditanya tentang istilah kafir yang saya lontarkan terhadap “siapa pun” yang melanggar peraturan dan hukum. Apakah tepat mengatakan kafir terhadap orang yang masih beragama Islam? 



Richard Susilo adalah wartawan senior yang sampai sekarang bertempat tinggal di Tokyo sebagai kontributor beberapa media massa kita. “Saya dikatakan melakukan kolusi dan memainkan perkara saat jadi hakim, maka saya bilang, siapa pun, dia adalah kafir”, jawab saya. Saya tegaskan , banyak orang mengartikan kafir hanya sebatas sebutan terhadap orang yang tidak beragama Islam. 
  • 0 Comments
Tapaktuan-andalas Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi International (HAKI), 9 Desember 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan resmi menahan Kabid Aset DPPKAD Aceh Selatan, Yusli ST.
Yusli ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi aset Kabupaten Aceh Selatan. Dia datang ke kantor Kejari Tapaktuan sekira pukul 10.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus.
  • 0 Comments
KEWENANGAN TOETSINGRECHT DI INDONESIA


Istilah “toetsingsrecht” (Belanda) adalah kependekan dari “rechterlijk toetsingsrecht”  artinya  hak menguji atau hak menilai atau meneliti  oleh hakim, apakah undang-undang bertentangan atau tidak  dengan undang-undang dasar (grondwet).  

Ada dua macam hak menguji undang-undang (toetsingsrecht atau judicial review) oleh hakim, yaitu pertama,  hak menguji undang-undang secara formal (formele toetsingsrecht atau formal judicial review);  kedua, hak menguji undang-undang secara material (materiele toetsingsrecht atau materiel judicial review). Hak Uji Formal (formele toetsingsrecht) adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (prosedur) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Hak Uji Material (materiele toetsingsrecht) adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-udangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. (Umar Sahid Sugiharto : 2012)

  • 1 Comments
* Kasus Penjualan Aset BUMD
TAPAKTUAN – Pejabat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Aceh Selatan berinisial YL yang mengepalai Bidang (Kabid) Kekayaan Aset, Kamis (25/9) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan. Ia dan beberapa orang lainnya diduga kuat terlibat kasus penyimpangan dalam proses Pelelanggan Aset Pemkab Aceh Selatan yang selama ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fajar Selatan.
  • 0 Comments

LATIHAN SOAL SELEKSI

 CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

TES KOMPETENSI BIDANG (BIDANG HUKUM)


 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Klik Disni untuk download

  • 3 Comments

BAHARUDDIN LOPA


Lelaki itu tergopoh-gopoh. Gurat wajahnya memperlihatkan kecemasan yang teramat sangat. Jejak pertamanya di Bandara Soekarno-Hatta, sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat dengan mulus, justru  menyadarkannya akan sesuatu yang dirasa penting. Bergegas, dia pun mencari suatu tempat. Tak lama berselang, akhirnya dia menemukan apa yang dicari. Maka di dalam bilik sempit itu, sembari menimang-nimang korek api yang dikeluarkan dari dalam sakunya, lelaki berwajah keras tersebut memutar nomor telepon. Satu nomor dituju belum cukup. Rupanya, lelaki tadi sedang melacak keberadaan seseorang.. yang ada di Makasar.

Pelacakan itu pun akhirnya sampai juga. Setelah menemukan 'sang target' dan berbicara dengannya, akhirnya dia keluar dari bilik itu dengan wajah lepas. Sejurus kemudian, dia pun mengeluarkan sejumlah uang dan membayarkannya kepada penjaga wartel. Dengan langkah yang tak lagi terburu-buru, lelaki itu pun pulang ke rumahnya dengan lega.


  • 0 Comments

TAPAKTUAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Aceh Selatan menahan mantan bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan), Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, Yenni Sastri di Rutan Kelas II B Tapaktuan, mulai Kamis (14/8). Yenni ditahan dalam status sebagai tersangka korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bersumber dari program dana PNPM Mandiri itu

Kajari Tapaktuan, Irwinsyah SH kepada sejumlah wartawan Kamis (14/8), mengatakan tersangka ditahan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan alat bukti. Pasalnya, sebelumnya tersangka sempat mangkir dari panggilan jaksa sehingga ia dinilai tak kooperatif.
  • 0 Comments

Jaksa Agung Lantik Jaksa Baru

Jaksa Agung Basrief Arief melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 228 Jaksa baru dalam acara upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan 71 gelombang I tahun 2014 di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, pada hari Senin (11/8).
Para peserta didik yang berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dan Kejaksaan Agung akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia, yang merupakan bagian dari upaya Kejaksaan guna melayani masyarakat demi terpenuhinya rasa keadilan di Negara ini. Dari 228 peserta, ada 10 orang peserta terbaik yang mendapatkan nilai tertinggi, tiga besar yaitu masing-masing Aisyah, SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Juli Sahreni Fitri Lubis, SH dari Kejaksaan Negeri Siantar dan Muhammad Jufri Tabah, SH dari Kejaksaan Negeri Bau Bau.
  • 0 Comments

Selamat Jalan Prof Wagiati Sutedjo,

 Sosok Guru Besar Penebar Inspirasi

Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan)

Saya akan berhenti mengajar di UNPAS, jika Mata Kuliah Pengatar Ilmu Hukum (PIH) bukan saya yang mengajar "ujar Prof Wagiati Sutedjo"

Ucapan itu menunjukan perhatian serius beliau dalam memberikan pemahaman ilmu hukum kepada mahasiswanya. PIH merupakan mata kuliah wajib pada semester pertama bagi seluruh mahasiswa Fakultas Hukum. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah dasar yang akan mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mata kuliah ilmu hukum selanjutnya,  sekaligus mata kuliah yang berisikan  ringkasan materi kuliah di Fakultas Hukum selama delapan semester. Maka tidak salah, dosen yang mengajar mata kuliah ini harus dosen yang benar-benar menguasai ilmu hukum secara komprehensif, seperti Prof Wagiati.

  • 0 Comments

Pembahasan Soal UAS Hukum Pidana 

Fakultas Hukum Universitas Pasundan

oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan)

Klik Disni untuk download






Disampaikan Dalam kegiatan :
Pembahasan Soal Ujian Akhir Semester
Badan Eksekutif Mahasiswa 
Fakultas Hukum Universisitas Pasundan
2013-2014

Bandung , 28 Mei 2014

  • 0 Comments

Pembahasan Soal UAS Hukum Acara Pidana 

Fakultas Hukum Universitas Pasundan


oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan)

Klik Disni untuk download



Disampaikan Dalam kegiatan :
Pembahasan Soal Ujian Badan Eksekutif Mahasiswa 
Fakultas Hukum Universisitas Pasundan
2013-2014

Bandung ,6 Juni 2014
  • 2 Comments

MANAJEMEN AKSI MAHASISWA

oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Kader HmI Komisariat Hukum Unpas)




Disampaikan Dalam kegiatan :
Training Aksi dan Advokasi
Himpunan Mahasiswa Islam
Komisariat Hukum Universisitas Pasundan
2013-2014

Lembang, 9 Mei 2014
  • 0 Comments

METODOLOGI DISKUSI

oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Kader HmI Komisariat Hukum Unpas)




Disampaikan Dalam kegiatan :
Upgrading Latihan Kader I
Himpunan Mahasiswa Islam
Komisariat Hukum Universisitas Pasundan
2013-2014

Bandung, 3 Mei 2014

  • 0 Comments
TUHAN BERSAMA HAMBANYA YANG 
GEMAR MENOLONG

Kisah ini datang dari negeri Thailand. Dari tiga puluh tahun lampau. Demi menyembuhkan Ibunya, seorang lelaki kecil mencuri obat-obatan di sebuah toko. Aksinya ketahuan. Si pemilik toko, seorang Ibu yang galak, dengan penuh amarah mengiring lelaki kecil itu ke jalanan.
Di kerumunan orang ramai yang menonton, Ibu ini berkali-kali menghardik, “Apa yang kau curi?” Tak sabar menunggu jabawan, si Ibu merogoh saku lelaki kecil itu. Mengeluarkan botol obat. Lalu dia mendorong-dorong kepala bocah itu. Lelaki kecil itu cuma bisa tertunduk. Malu. Tentu saja ketakutan.

  • 0 Comments
Selamat datang April, pesta demokrasi semakin dekat. Jangan lupa gunakan hak pilih kalian pada 9 April nannti, karena nasib bangsa Indonesia ada di tangan kita.

Pilih Caleg berkualitas,  yg memiliki kompetensi, kapasitas, ber-akhlak, dekat dengan rakyat serta amanah dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Caranya kenali dengan melihat track recordnya, jangan pilih Caleg yg membagi-bagikan uang.
  • 0 Comments
KASUS LUMPUR LAPINDO SEBAGAI  
KEJAHATAN KERAH PUTIH  “WHITE COLLAR CRIME”

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Individu, Mata Kuliah Kriminologi,
 Semester Ganjil, Tahun Akademik 2013/ 2014
Dosen :
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH.,MA.,Ph.D

Disusun oleh :
           Nama         : Rudi Pradisetia Sudirdja
           NPM         : 1306425031
           No absen  : 16
           Kelas        : SPP/I/Pid/Reg 


 

PROGRAM PASCA SARJANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
2013

                                                                               
  • 0 Comments

TAFSIR AL MISBAH TENTANG AL FATIHAH





Surat Al Fatihah
Identitas kitab tafsir Al Misbah :

1. Judul : Tafsir Al Misbah
2. Pengarang : M. Quraish Shihab
3. Penerbit : Lentera Hati, Jakarta 2002
4. Tebal buku : 624 hal
5. Volume : 1




AYAT PERTAMA


"Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang."

Ayat pertama Surah Al Fatihah adalah lafadz Basmalah seperti yang tertulis di atas,ini menurut pendapat Imam Syafi'i yang sudah masyhur di kalangan para Ulama'. Walaupun ada sebagian ulama' seperti Imam Malik yang berpendapat bahwa Basmalah bukan termasuk ayat pertama Surah Al Fatihah, sehingga tidak wajib dibaca ketika shalat saat membaca Surah Al Fatihah.
  • 0 Comments

TATA KEKOLA ORGANISASI YANG BAIK
oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Mantan Ketua Umum BEM FH UNPAS 2012-2013)




Disampaikan Dalam kegiatan :
Upgrading Kepengurusan
 Lembaga Kemahasiswaan
Fakultas Hukuk Universisitas Pasundan

Masa Juang 2013-2014
Bandung, 18 Maret 2013


  • 0 Comments

MANAJEMEN KEPEMIMPINAN ORGANISASI
oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Kader HMI Komisariat Hukum Uniersitas Pasundan)



Disampaikan Dalam kegiatan :
Latihan Kader I (Basic Training)
 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Komisariat Hukum Unpas
Bandung, 19 Oktober 2013

  • 0 Comments
Rektor Universitas Paramadina yang juga salah satu peserta konvensi calon presiden (capres) di Partai Demokrat Anies Baswedan menyatakan optimistis bahwa pada suatu saat nanti  Indonesia bebas dari praktik korupsi.


"Memang banyak pihak yang berpendapat bahwa Indonesia sulit terbebas dari korupsi, tapi saya optimistis bahwa pada suatu saat nanti indonesia akan bebas praktik itu," katanya kepada Antara saat menyampaikan orasi ilmiah pada wisuda Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) di Ternate, Sabtu.
  • 0 Comments

Sebelum Reformasi

Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.

Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.
  • 0 Comments
Oleh :  Prof Mahfud MD
Saya sedang dalam perjalanan dari Bengkulu menuju Musi Rawas bersama Bupati Dr Ridwan Mukti, Kamis sore dua hari lalu, saat mendengar berita melalui Twitter, ”Mahkamah Konstitusi (MK) kembali keluarkan vonis mengejutkan”. 
MK mengabulkan permohonan Antasari Azhar agar upaya hukum peninjauan kembali (PK) dapat diajukan lebih dari sekali, bahkan bisa berkali-kali. Saya belum membaca vonis MK tentang alasan-alasan dan pembatasan atau syarat-syarat untuk mengajukan PK lagi atas PK sebelumnya. Saya berpikir spontan saja sebagai warga negara yang cemas atas masa depan dunia hukum begitu mendengar ada vonis seperti itu. 
  • 0 Comments

Dalam perjalanannya, manusia kerap kali dirundung masalah. Dan seringkali, karenanya, manusia tersesat tanpa arah. Banyak faktor memang. Namun ketetapan adalah ketetapan. Tidak ada satupun manusia didunia ini yang meminta kepada Tuhan untuk hidup susah, betul kan? 

sayangnya, ketika kesusahan dan musibah melanda, ternyata manusia memborong sejuta keluhan, “kok begini ya,ko begitu ya”,sejuta permintaan,” kabulkan ini ya Tuhan! kabulkan itu ya Tuhan!”, dan hanya mengucap satu kata syukur. Apakah kalau begitu, kita harus begitu saja pasrah?
  • 0 Comments
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGANTI (VICARIOUS LIABILITY)
(Pembaharuan Sistem Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia)
Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
( Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia)

           
          Vicarious liability  adalah suatu pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another).[1] Menurut Barda Nawawi Arief, vicarious liability adalah suatu konsep pertanggungjawaban seseorang atas kesalahan yang dilakukan orang lain, seperti tindakan yang dilakukan yang masih berada dalam ruang lingkup pekerjaannya (the legal responsibility of one person for wrongful acts of another, as for example, when the acts are done within scope of employment)[2]. Sutan Remy Sjahdeini menterjemahkan vicarious liability menjadi pertanggungjawaban vikarius[3] atau pertanggungjawaban pengganti.
            Dalam kamus Henry Black vicarious liability diartikan sebagai berikut[4] :
The liability of an employer for the acts of an employee, of a principle for torts and contracts of an agent (pertanggungjawaban majikan  atas tindakan dari pekerja; atau pertanggungjawaban principal terhadap tindakan agen dalam suatu kontrak).
  • 2 Comments
Nabi urang  saréréa,
Kangjeng Nabi anu mulya,
Muhammad jenenganana,
Arab Kurés nya bangsana.

2
Ramana Gusti Abdullah,
Ibuna Siti Aminah,
dibabarkeunana di Mekah,
wengi Senén taun Gajah.

  • 0 Comments

About Me

Foto saya
Rudi Pradisetia Sudirdja
Benar-benar mendalami suatu bidang ilmu adalah ongkos (meraih) semua yg berharga dan tangga mencapai semua yang tinggi.
Lihat profil lengkapku

Follow Us

  • instagram
  • facebook
  • twitter

recent posts

Labels

Artikel Pribadi Artikel Tokoh Islam Kabar Hukum Makalah Materi Kuliah Presentasi Soal Ujian

Arsip

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2019
  • 2018
  • 2017
  • 2016
  • 2015
  • 2014
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010

Ikuti Saya

Instagram LinkedIn X / Twitter Facebook

instagram

Copyright 2024 Rudi Pradisetia Sudirdja Template Created By : ThemeXpose . All Rights Reserved.

Back to top