Pejabat DPKKD Asel jadi Tersangka

* Kasus Penjualan Aset BUMD
TAPAKTUAN – Pejabat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Aceh Selatan berinisial YL yang mengepalai Bidang (Kabid) Kekayaan Aset, Kamis (25/9) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan. Ia dan beberapa orang lainnya diduga kuat terlibat kasus penyimpangan dalam proses Pelelanggan Aset Pemkab Aceh Selatan yang selama ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fajar Selatan.

“YL dan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pelelangan aset Pemkab yang dikelola BUMD Fajar Selatan. Sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah,” Kajari Tapaktuan, Irwinsyah SH, kemarin.
Menurut Irwinsyah, aset Pemkab Aceh Selatan yang dalam pelelangan tersebut dikategorikan sebagai besi tua, termasuk mesin penghancur batu (stone crusher) dilelang dalam bentuk dicincang. Dalam kasus tersebut, benda tersebut dijual dengan alasan telah menjadi besi tua.
YL yang bertindak sebagai Sekretaris Pelelangan sesuai SK Bupati Aceh Selatan Nomor 257 tahun 2014 tentang pembentukan panitia pelelangan barang milik daerah yang dikuasai BUMD Fajar Selatan tertanggal 5 Agustus 2014, diduga telah melakukan penyimpangan dalam pelelangan dimaksud.
Kajari Tapaktuan, Irwinsyah mengaku, pihaknya juga menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberitahuan telah dimulainya proses penyidikan.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kirim ke KPK dengan surat Nomor: 1596/N.1.17/FD.1/09/2014. Penyidikan dalam kasus ini langsung saya yang pimpim,” ungkapnya.(tz)Sumber : Tribunnews Aceh

You Might Also Like

0 komentar