PASAL 132 AYAT (1) UU NARKOTIKA LEX SPECIALIST PASAL 55 DAN 56 KUH PIDANA ATAU BIJZONDERE DEELNEMING ?
Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi)
PERBEDAAN UNSUR DELIK (DELICTS ELEMENTEN) DAN BAGIAN INTI DELIK (DELICTS BESTANDELEN) DALAM KAITANYA DENGAN PEMBUKTIAN PERBUATAN PIDANA OLEH PENUNTUT UMUM
Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi)
Tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan pidana atau delik adalah istilah yang digunakan untuk menyebut perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan mengandung sanksi pidana, ke semua istilah itu berasal dari Belanda, strafbaar feit atau delict. Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang di dalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut “perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.
Simons sebagaimana dikutip oleh Moeljatno menerangkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab sedangkan Van Hamel merumuskan strafbaar feit adalah kelakuan orang (menslijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (straf waardig) dan dilakuklan dengan kesalahan. Moeljatno sendiri menerjemahkan strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia menjadi “perbuatan pidana”.
Memberi materi "Retorika & Manajemen Aksi" pada Training Aksi dan Advokasi yang diselenggarakan adik-adik Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Komisariat Hukum Universitas Pasundan Bandung.
Perhatikan Ethos, Pathos & Logos dalam beretorika (Aristoteles). Upgrade kosakata & wawasan/pengetahuan dengan membaca, pepatah Yunani berkata "poeta nascitur, orator fit" seorang penyair dilahirkan tetapi ahli pidato dibina. Orator ulung terlahir bukan karena tiba-tiba, melainkan dengan latihan keras. Download Materi klik disini.
Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dari setiap warga negara, namun perlu dilakukan sesuai norma hukum yang berlaku (UU No. 9 Tahun 1998) karena kita hidup di negara hukum. Oleh karenanya kita harus memahami manajemen aksi, yaitu kegiatan yang harus dilakukan pada pra aksi, saat aksi dan pasca aksi.
Sukses terus adik-adik, jaga idealisme kalian, tetap kritis, berfikir merdeka, kaum intelektual hanya berpihak pada kebenaran bukan pada kepentingan pragmatis. Beriman, berilmu, beramal. Yakin Usaha Sampai
Jurnal Tunas Adhyaksa merupakan kumpulan karya tulis ilmiah di bidang hukum yang diperuntukan bagi peserta diklat PPPJ Angkatan 73 Gelombang II. Jurnal ini diprakarsai oleh Bidang Pendidikan Senat PPPJ Angkatan 73 Gelombang II Tahun 2016. Jurnal “Tunas Adhyaksa” hadir di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia sebagai wadah ilmiah untuk menuangkan ide atau gagasan para siswa/siswi peserta Pendidikan, Pelatihan dan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIII Tahun 2016 terhadap isu-isu aktual yang menarik untuk dikaji serta sumbangsih pemikiran bagi Kejaksaan RI.
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip hukum pidana, dalam bahasa latin disebut “nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali” yang artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Asas legalitas dikenal dalam kedua sistem hukum baik itu civil law maupun common law yang membedakan hanyalah interpretasinya saja. Asas legalitas dapat dibedakan dalam hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Empat aspek penting yang merupakan bagian dari asas legalitas ; Lex scripta (hukuman berdasarkan hukum tertulis), Non-retroactivity (larangan berlaku surut), Lex certa (unsur tindak pidana harus jelas), Larangan menggunakan penafsiran analogi