RPS

Menu

  • Home
  • Artikel
  • _Artikel Pribadi
  • _Artikel Tokoh
  • Materi Kuliah
  • Presentasi
  • Kabar Hukum
  • Soal Ujian
  • Lainnya
PASAL 132 AYAT (1) UU NARKOTIKA LEX SPECIALIST PASAL 55 DAN 56 KUH PIDANA ATAU BIJZONDERE DEELNEMING ?
Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi)

DRUGSTindak pidana narkotika merupakan serious crime, suatu kejahatan yang berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif bagi kelangsungan hidup umat manusia. Tindak pidana ini menjadi masalah semua negara, sehingga mayoritas anggota PBB telah menyepakati United Nation Convention Against the Delict Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substances pada tahun 1988. Dikarenakan tindak pidana ini merupakan serious crime, sehingga banyak aturan khusus yang menyimpangi aturan umum (KUH Pidana) yang dibuat oleh pembentuk undang-undang.
  • 4 Comments

 

PERBEDAAN UNSUR DELIK (DELICTS ELEMENTEN) DAN BAGIAN INTI DELIK (DELICTS BESTANDELEN) DALAM KAITANYA DENGAN PEMBUKTIAN PERBUATAN PIDANA OLEH PENUNTUT UMUM

Oleh :

Rudi Pradisetia Sudirdja, SH

(Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi)

Picture1Tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan pidana atau delik adalah istilah yang digunakan untuk menyebut perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan mengandung sanksi pidana, ke semua istilah itu berasal dari Belanda, strafbaar feit atau delict. Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang di dalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut “perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.

Simons sebagaimana dikutip oleh Moeljatno menerangkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab sedangkan Van Hamel merumuskan strafbaar feit adalah kelakuan orang (menslijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (straf waardig) dan dilakuklan dengan kesalahan. Moeljatno sendiri menerjemahkan strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia menjadi “perbuatan pidana”.

  • 0 Comments

Memberi materi "Retorika & Manajemen Aksi" pada Training Aksi dan Advokasi yang diselenggarakan adik-adik Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Komisariat Hukum Universitas Pasundan Bandung.

IMG_1009Perhatikan Ethos, Pathos & Logos dalam beretorika (Aristoteles). Upgrade kosakata & wawasan/pengetahuan dengan membaca, pepatah Yunani berkata "poeta nascitur, orator fit" seorang penyair dilahirkan tetapi ahli pidato dibina. Orator ulung terlahir bukan karena tiba-tiba, melainkan dengan latihan keras. Download Materi klik disini.

Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dari setiap warga negara, namun perlu dilakukan sesuai norma hukum yang berlaku (UU No. 9 Tahun 1998) karena kita hidup di negara hukum. Oleh karenanya kita harus memahami manajemen aksi, yaitu kegiatan yang harus dilakukan pada pra aksi, saat aksi dan pasca aksi.

Sukses terus adik-adik, jaga idealisme kalian, tetap kritis, berfikir merdeka, kaum intelektual hanya berpihak pada kebenaran bukan pada kepentingan pragmatis. Beriman, berilmu, beramal. Yakin Usaha Sampai

  • 0 Comments

RUDI DESIGN DEPAN JADI

Jurnal Tunas Adhyaksa merupakan kumpulan karya tulis ilmiah di bidang hukum yang diperuntukan bagi peserta diklat PPPJ Angkatan 73 Gelombang II. Jurnal ini diprakarsai oleh Bidang Pendidikan Senat PPPJ Angkatan 73 Gelombang II Tahun 2016. Jurnal “Tunas Adhyaksa” hadir di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia sebagai wadah ilmiah untuk menuangkan ide atau gagasan para siswa/siswi peserta Pendidikan, Pelatihan dan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIII Tahun 2016 terhadap isu-isu aktual yang menarik untuk dikaji serta sumbangsih pemikiran bagi Kejaksaan RI.

Membaca & Download Klik Disini (link 1)

Download Klik Disini (link 2)

  • 0 Comments

PERLUASAN MAKNA UNSUR “KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN” PADA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (PASAL 285 KUHP) DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR : 410/PID.B/2014/PN.Bgl
Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Pegawai Kejaksaan Negeri Tapaktuan)
 
IMG_0244


Pasal 285 KUHP :
1. Barangsiapa,
2. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
3. memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia,
4. di luar perkawinan,
  • 3 Comments
 

Asas legalitas merupakan salah sLgealitasatu prinsip hukum pidana, dalam bahasa latin disebut “nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali” yang artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Asas legalitas dikenal dalam kedua sistem hukum baik itu civil law maupun common law yang membedakan hanyalah interpretasinya saja. Asas legalitas dapat dibedakan dalam hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Empat aspek penting yang merupakan bagian dari asas legalitas ; Lex scripta (hukuman berdasarkan hukum tertulis), Non-retroactivity (larangan berlaku surut), Lex certa (unsur tindak pidana harus jelas), Larangan menggunakan penafsiran analogi

  • 0 Comments
POKOK POKOK PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG UNDANG 
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh : 
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH 

  A.    Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law ). Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnyadi bidang penuntutan.
  • 0 Comments
KASUS LUMPUR LAPINDO SEBAGAI  
KEJAHATAN KERAH PUTIH  “WHITE COLLAR CRIME”

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Individu, Mata Kuliah Kriminologi,
 Semester Ganjil, Tahun Akademik 2013/ 2014
Dosen :
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH.,MA.,Ph.D

Disusun oleh :
           Nama         : Rudi Pradisetia Sudirdja
           NPM         : 1306425031
           No absen  : 16
           Kelas        : SPP/I/Pid/Reg 


 

PROGRAM PASCA SARJANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
2013

                                                                               
  • 0 Comments
IMPLEMENTASI PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Paper Diajukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara, Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010 / 2011
Dosen Pembimbing : Dr.H.A. Burhanuddin S.H.,M.H
Endang S. Komara., S.H

Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2010
  • 1 Comments
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
PADA IDEOLOGI BANGSA INDONESIA
Diajukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2009/ 2010
Dosen Pembimbing : Endang S. Komara, S.H.
Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E





FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2009 / 1430
  • 0 Comments

KAJIAN TERHADAP MERGERNYA BANK CIC, BANK PICCO, DAN BANK DANPAC MENJADI BANK CENTURY SERTA PERMASALAHAN LAINNYA
Makalah diajukan untuk memenuhi Tugas, Mata Kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi
Semester Genap, Tahun Akademik 2009 / 2010
Dosen Pembimbing : Tuti Rastuti, S.H.,M.H.
Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja (091000299)
Kelas E





FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2010
  • 0 Comments

Implementasi Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Negara Hukum, Negara Republik Indonesia"




Paper Diajukan untuk Memenuhi Tugas Akhir, Mata Kuliah Hukum Tata
Negara, Semester Genap, Tahun Akademik 2009 / 2010


Dosen Pembimbing : Berna Sudjana Ermaya, S.H.,M.H.
Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN


JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2010
  • 2 Comments

SUMBER NILAI
DALAM MASYARAKAT INDONESIA

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Makalah, Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam, Semester Ganjil, Tahun Akademik 2009/ 2010
Dosen Pembimbing : Drs. Ahmad Abdul Gani, S.H., M.Ag.

Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E
Kelompok : 4 (empat)



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
2009 / 1430
  • 0 Comments
Postingan Lama Beranda

About Me

Foto saya
Rudi Pradisetia Sudirdja
Benar-benar mendalami suatu bidang ilmu adalah ongkos (meraih) semua yg berharga dan tangga mencapai semua yang tinggi.
Lihat profil lengkapku

Follow Us

  • instagram
  • facebook
  • twitter

recent posts

Labels

Artikel Pribadi Artikel Tokoh Islam Kabar Hukum Makalah Materi Kuliah Presentasi Soal Ujian

Arsip

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2019
  • 2018
  • 2017
  • 2016
  • 2015
  • 2014
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010

Ikuti Saya

Instagram LinkedIn X / Twitter Facebook

instagram

Copyright 2024 Rudi Pradisetia Sudirdja Template Created By : ThemeXpose . All Rights Reserved.

Back to top