PERBEDAAN UNSUR DELIK (DELICTS ELEMENTEN) DAN BAGIAN INTI DELIK (DELICTS BESTANDELEN) DALAM KAITANYA DENGAN PEMBUKTIAN PERBUATAN PIDANA OLEH PENUNTUT UMUM
Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi)
Tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan pidana atau delik adalah istilah yang digunakan untuk menyebut perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan mengandung sanksi pidana, ke semua istilah itu berasal dari Belanda, strafbaar feit atau delict. Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang di dalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut “perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.
Simons sebagaimana dikutip oleh Moeljatno menerangkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab sedangkan Van Hamel merumuskan strafbaar feit adalah kelakuan orang (menslijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (straf waardig) dan dilakuklan dengan kesalahan. Moeljatno sendiri menerjemahkan strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia menjadi “perbuatan pidana”.




