Wajah Baru Koordinasi Penyidik-Penuntut Umum dalam KUHAP Nasional (Hukum Online)
Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadirkan “wajah baru” hubungan penyidik dan penuntut umum. Jika selama ini relasi keduanya cenderung terkotak-kotak—polisi dengan “dunia penyidikan”, jaksa dengan “dunia penuntutan”—maka KUHAP baru mencoba merajut kembali keduanya dalam satu tarikan nafas sistem peradilan pidana terpadu. Pola baru ini memberi angin segar. Sebab, hubungan menjadi lebih koordinatif, lebih setara, tetapi pada saat yang sama tetap memelihara fungsi pengendalian perkara oleh penuntut umum sebagai pemegang asas dominus litis.

Penuntut Umum yang “Datang Terlambat”
KUHAP lama pada dasarnya “mengecilkan” peran jaksa, seolah-olah penuntut umum baru hadir setelah seluruh pekerjaan penyidik selesai. Desain seperti ini membuat jaksa tidak berperan aktif di tahap pra-ajudikasi. Ia hanya menunggu berkas datang tanpa dapat ikut menentukan arah penyidikan sejak awal.
Dalam KUHAP lama, jaksa baru “masuk” ketika berkas perkara diserahkan pada tahap I—di saat penyidik sudah selesai menyusun seluruh dokumen hasil penyidikan. Penelitian yang dilakukan penuntut umum pun terbatas pada apa yang tertulis di atas kertas. Jaksa tidak ikut membangun konstruksi peristiwa pidana, tidak terlibat sejak awal dalam proses pengumpulan alat bukti maupun penetapan tersangka, bahkan tidak berkesempatan berinteraksi langsung dengan saksi sebelum perkara dibawa ke persidangan. Padahal, seluruh bukti yang dikumpulkan penyidik pada akhirnya akan dibawa dan dipertanggungjawabkan oleh penuntut umum di persidangan.
Gagalnya Asas Diferensiasi Fungsional KUHAP Lama
Asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP lama semakin mempertebal jarak antara penyidikan dan penuntutan. Seolah keduanya berada dalam dua “kotak” yang berdiri sendiri. Komunikasi sebenarnya baru terjadi ketika berkas dinilai belum lengkap dan dikembalikan oleh jaksa (P-19), sehingga fenomena “bolak-balik berkas” muncul sebagai gejala sistemik yang sulit dihindari. Menurut Topo Santoso, penyidik merasa proses penyidikan sudah optimal, sementara penuntut umum memandang alat bukti belum memenuhi standar pembuktian yang dibutuhkan di persidangan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pendekatan—penyidik dengan fokus teknis lapangan dan jaksa dengan perspektif teknis hukum.
Hal ini juga membawa dampak yang serius. Jaksa diwajibkan membuktikan dakwaan di persidangan, namun kualitas alat bukti sepenuhnya bergantung pada proses penyidikan yang ia tidak terlibat secara langsung. Sejumlah putusan Mahkamah Agung menunjukkan pola yang sama, antara lain: Putusan No. 600/K/Pid/2009 (Rijan alias Ijan), Putusan No. 1875/K/Pid/2011 (Senali Bin Anwar), Putusan No. 2026/K/Pid/2011 (Toni Bin Umar), Putusan No. 936 K/Pid.Sus/2012 (Arief Hariyanto), dan Putusan No. 50/Pid.Sus/2014/PN.Bgl (Agung Setiawan). Dalam perkara-perkara tersebut, pencabutan BAP oleh saksi atau terdakwa dinilai beralasan karena pemeriksaan sebelumnya tidak sepenuhnya memenuhi standar keabsahan hukum acara. Akibatnya, penyidikan dianggap tidak sah dan perkara berakhir dengan putusan bebas.
Padahal, secara teoritik ataupun normatif, penyidikan dan penuntutan merupakan satu rangkaian proses yang tidak dapat dipisahkan. KUHP Nasional (UU 1/2023) telah mengoreksi paradigma lama itu dengan menegaskan bahwa penuntutan adalah “proses peradilan yang dimulai dari penyidikan”. Ketentuan ini menandai pergeseran politik hukum negara dari model yang memisahkan kedua fungsi tersebut menuju pendekatan yang lebih terpadu dalam penanganan perkara pidana. Tantangan berikutnya adalah bagaimana peraturan pelaksana KUHAP baru mampu menerjemahkan prinsip keterpaduan ini ke dalam pola koordinasi yang konkret, efektif, dan benar-benar operasional antara penyidik dan penuntut umum.
KUHAP Baru: Koordinasi dalam Sistem Terpadu
Pasal 58 KUHAP baru menjadi pintu masuk perubahan: “Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi … dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.” Rumusannya sederhana, tetapi mengandung pergeseran mendasar. Penyidik tidak lagi bekerja “sendiri” lalu baru mengundang Jaksa di ujung proses. Namun demikian, hal ini harus dipahami bahwa Jaksa harus terlibat sejak awal perkara.
Pasal 59 ayat (4) KUHAP baru menegaskan bahwa koordinasi dilakukan sebelum dan setelah hasil penyidikan disampaikan kepada penuntut umum, serta wajib dituangkan dalam berita acara. Dengan ketentuan ini, koordinasi tidak lagi dipahami sebagai kegiatan yang baru dimulai setelah berkas diterima jaksa, melainkan komunikasi yang berlangsung terus-menerus sejak awal penyidikan. Pengaturan tersebut seharusnya memberikan ruang bagi penuntut umum untuk terlibat aktif dalam mengarahkan jalannya penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga ikut dalam penetapan tersangka. Lebih penting lagi, mekanisme ini memastikan seluruh tindakan penyidikan selaras dengan kebutuhan pembuktian di persidangan.
Dua Jenis Penyidikan
Menurut Rod Gehl dan Darryl Plecas, penyidikan memiliki dua jenis. Pertama, penyidikan lapangan (investigative tasks), yang mencakup pengumpulan informasi, identifikasi dan pengamanan bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. Kedua, penyidikan analitis (investigative thinking), yaitu menafsirkan dan memverifikasi informasi yang diperoleh, memastikan bukti valid, merumuskan teori yang digunakan, menghubungkannya dengan unsur pasal, dan menyusun argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif sistem peradilan pidana terpadu, KUHAP baru mencoba mempertemukan dua dimensi penyidikan tersebut, yang selama ini cenderung berjalan secara terpisah. Pertama, dimensi lapangan yang umumnya didominasi penyidik, dan, kedua, dimensi analitis yang secara konseptual merupakan kekuatan utama jaksa sebagai magistraat. Melalui mekanisme koordinasi yang dimulai sejak SPDP, proses penyelidikan dan berlanjut hingga penelitian berkas, KUHAP baru menyediakan ruang bagi kedua dimensi itu untuk bersinergi secara lebih jelas. Sinergi inilah yang diharapkan dapat memperkuat kualitas penyidikan maupun penuntutan, sehingga proses pembuktian di persidangan dibangun secara lebih terstruktur, terarah, dan selaras dengan prinsip sistem peradilan pidana terpadu.
Rekomendasi untuk Peraturan Pemerintah
Secara tekstual, KUHAP baru menawarkan wajah baru pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum—lebih terpadu, lebih komunikatif, dan tetap menjaga fungsi pengendalian perkara oleh jaksa. Jika sebelumnya, dalam beberapa kasus, jaksa kerap dinilai “gagal” di persidangan karena mewarisi hasil penyidikan yang tidak sempurna, maka melalui mekanisme baru ini jaksa diberikan ruang untuk ikut memastikan sejak awal bahwa proses penyidikan berjalan sesuai hukum dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Tantangan utama justru berada pada level praktik. Regulasi yang baik tidak otomatis menciptakan budaya koordinasi yang sehat. Dibutuhkan perubahan cara pandang dari seluruh elemen—dari pola pikir yang sering dipersepsikan “penyidik vs penuntut umum” menjadi “penyidik dan penuntut umum di satu meja yang sama”. Selain itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang rinci melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan Pasal 63 KUHAP Baru, serta penguatan kapasitas kedua belah pihak, terutama pemahaman bersama tentang asas-asas hukum acara, standar pembuktian, dan perlindungan hak asasi manusia.
Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Pasal 63 berperan menentukan apakah semangat koordinasi dalam KUHAP baru benar-benar berjalan dalam praktik. Peraturan Pemerintah ini harus secara tegas mengatur keterlibatan jaksa sejak awal penyidikan sebagaimana Pasal 59 ayat (4), bukan hanya setelah berkas selesai. Pengaturan dimulai dari kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada jaksa sebagai awal peran aktif penuntut umum. Sejak itu, jaksa tidak lagi sekadar “menunggu berkas”, tetapi menjadi mitra strategis yang ikut membantu perumusan arah penyidikan, memetakan unsur pasal, memberi arahan kebutuhan alat bukti, memastikan penggunaan upaya paksa sesuai hukum acara, serta ikut serta dalam penetapan tersangka. Dengan keterlibatan sejak awal, jaksa dapat mengidentifikasi kebutuhan pembuktian secara tepat, sehingga perkara dapat dibawa dan dibuktikan di persidangan secara sah dan meyakinkan.
Dengan desain seperti itu, tidak hanya memperjelas apa yang dimaksud dengan koordinasi, tetapi juga menjadikan keterlibatan jaksa sejak awal sebagai bagian inheren dari proses penyidikan. Pada akhirnya, pengaturan ini akan memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan benar-benar berjalan sebagai satu kesatuan sistem yang terpadu, efektif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
*) Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H., Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa dan Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
Tulisan ini telah diterbitkan sebelumnya di Hukumonline pada 24 November 2025 dengan judul "Wajah Baru Koordinasi Penyidik-Penuntut Umum dalam KUHAP Nasional". Versi aslinya dapat dibaca di https://www.hukumonline.com/berita/a/wajah-baru-koordinasi-penyidik-penuntut-umum-dalam-kuhap-nasional-lt6923ceef1bc66/.

0 komentar