Advocaat General dan Masa Depan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia (Hukum Online)

Hukum Indonesia sedang berada di persimpangan. Di satu sisi, paradigma lama masih menempatkan pengadilan sebagai pusat penyelesaian sengketa. Di sisi lain, kebutuhan akan pendekatan yang lebih solutif, cepat, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa di luar pengadilan semakin tidak terelakkan. Pertanyaannya, ke arah mana hukum Indonesia akan melangkah?

Hukumonline
Hukumonline

Untuk menjawab tantangan tersebut, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 secara tegas mendorong perubahan paradigma menuju penegakan hukum yang modern, efisien, dan terpadu. Fokus utamanya tidak lagi sekadar menghukum (retributif), melainkan mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Dalam kerangka ini, penyelesaian sengketa di luar pengadilan—seperti mediasi penal dan keadilan restoratif—diakui sebagai instrumen esensial yang bertumpu pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Pergeseran Paradigma

Selama ini, penyelesaian sengketa masih didominasi oleh pendekatan litigasi—baik dalam perkara pidana maupun perdata. Negara hadir di pengadilan, berargumentasi, dan berupaya memenangkan perkara. Namun, dalam realitas saat ini—terutama dalam relasi antara pemerintah, antarlembaga, dan antar-BUMN—pendekatan tersebut tidak lagi memadai. Sengketa tidak cukup diselesaikan dengan logika menang-kalah, tetapi menuntut pendekatan yang mampu mengelola kepentingan dan menghasilkan solusi yang berkelanjutan.

Negara tidak cukup hanya menjadi pihak yang “berperkara”. Negara harus bertransformasi menjadi pengelola sengketa (problem solver). Perubahan paradigma ini sesungguhnya telah mulai terlihat. Dalam bidang hukum pidana, misalnya, KUHP Nasional dan KUHAP baru telah menggeser pendekatan ke arah pemulihan. Negara tidak lagi semata-mata berfungsi untuk menghukum, tetapi juga memulihkan, yang ditandai dengan diterimanya mekanisme keadilan restoratif sekaligus diakuinya eksistensi hak-hak korban.

Advocaat General

Sejalan dengan visi tersebut, RPJPN 2025–2045 mengamanatkan transformasi kelembagaan Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal. Konsep ini tidak dapat dipahami sekadar sebagai “pengacara negara” dalam arti sempit yang berfungsi mewakili negara di pengadilan.

Bercermin pada praktik Magistrat Debout di Prancis, Advocaat-Generaal di Belanda, maupun Solicitor General di Amerika Serikat dan Australia, peran tersebut jauh lebih luas dan strategis. Ia adalah bagian dari sistem peradilan yang aktif menjaga kepentingan publik secara menyeluruh.

Konsep ini menempatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam posisi strategis melalui lima pilar utama: (1) fungsi advisory (pemberian pendapat hukum independen); (2) fungsi openbaar ministerie (perlindungan kepentingan publik secara ex officio); (3) fungsi adjudikasi (litigasi perkara kepentingan umum); (4) fungsi alternative dispute resolution (penyelesaian sengketa di luar pengadilan); dan (5) fungsi sertifikasi serta peningkatan kapasitas aparatur hukum pemerintah.

Dari kelima pilar tersebut, jelas bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan bukanlah fungsi tambahan, melainkan bagian integral dari peran Advocaat Generaal.

Reposisi Mediasi dalam Peran JPN

Kedudukan Jaksa sebagai Pengacara Negara telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang konstitusionalitasnya ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor 53/PUU-XXIII/2025). Putusan tersebut mengukuhkan kewenangan JPN, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Dalam praktiknya, JPN menjalankan sejumlah fungsi, mulai dari penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, hingga pelayanan hukum. Fungsi mediasi, konsiliasi, dan fasilitasi saat ini masih tergabung dalam “tindakan hukum lain” (berdasarkan PERJA Nomor 7 Tahun 2021).

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Penempatan mediasi sekadar pelengkap menunjukkan bahwa paradigma yang digunakan masih litigation-centered. Padahal, jika ditarik dalam kerangka Advocaat Generaal, mediasi justru merupakan inti dari peran Pengacara Negara. Dalam praktik, banyak sengketa yang melibatkan pemerintah—baik antarlembaga maupun dengan BUMN—lebih efektif diselesaikan melalui mediasi jika dibandingkan dengan mekanisme litigasi konvensional.

Karena itu, ke depan, mediasi perlu direposisi sebagai salah satu fungsi utama dan mandiri dalam peran JPN. Langkah ini penting untuk menyelaraskan kelembagaan dengan arah RPJPN 2025–2045.

Memperkuat Iklim Investasi

Dalam konteks ekonomi, implikasi dari reposisi ini sangat nyata. Iklim investasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh efektivitas penyelesaian sengketa. Sebab, sistem konvensional di pengadilan kerap dipersepsikan mahal, lambat, dan berisiko bagi investor.

Bagi pelaku usaha, termasuk BUMN, alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi menawarkan keunggulan kompetitif: biaya yang lebih terukur, waktu penyelesaian yang lebih singkat, serta terjaminnya kerahasiaan bisnis. Hal ini penting untuk menghindari eksposur publik yang berpotensi memengaruhi reputasi dan fluktuasi saham perusahaan.

Sebaliknya, sistem yang mengedepankan mediasi akan menciptakan efisiensi dan mengurangi ketidakpastian. Tidak mengherankan jika di banyak negara maju, efektivitas penyelesaian sengketa di luar pengadilan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas sistem hukum dan daya saing nasional.

Sejalan dengan UU BUMN

Kebutuhan untuk mereposisi fungsi mediasi semakin menemukan legitimasi kuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Regulasi ini secara tegas mengubah lanskap penyelesaian sengketa di lingkungan perusahaan negara.

Melalui Pasal 87F, negara mewajibkan penyelesaian sengketa antar-BUMN, anak usaha BUMN, maupun entitas terafiliasi untuk ditempuh melalui mekanisme musyawarah. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, sengketa dilanjutkan melalui mediasi. Bahkan, jika para pihak gagal menunjuk mediator, kementerian terkait akan turun tangan menunjuknya.

Di titik inilah relevansi peran Advocaat General menjadi sangat nyata. JPN dapat bertindak sebagai mediator untuk memastikan konflik diselesaikan secara cepat, efektif, dan efisien. Arah kebijakan dalam Undang-Undang BUMN ini sesungguhnya telah sejalan dengan visi besar RPJPN 2025–2045.

Tantangannya kini adalah memastikan bahwa kerangka kelembagaan dan fungsi JPN ikut bertransformasi. Tanpa transformasi, kewajiban mediasi berpotensi menjadi sekadar norma di atas kertas.

Dengan demikian, penguatan fungsi mediasi dalam peran Jaksa Pengacara Negara adalah konsekuensi logis dari kebutuhan dunia usaha dan arah pembangunan hukum nasional. Melalui peran Advocaat General, negara memantapkan posisinya bukan lagi sebagai pihak yang sekadar berperkara, melainkan sebagai fasilitator utama yang menjamin stabilitas hukum dan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.

 

*) Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline


Tulisan ini telah diterbitkan sebelumnya di Hukumonline pada 7 April 2026 dengan judul "Advocaat General dan Masa Depan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia". Versi aslinya dapat dibaca di https://www.hukumonline.com/berita/a/advocaat-general-dan-masa-depan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-indonesia-lt69d470e3c998b/.

You Might Also Like

0 komentar