Kejaksaan dan Pendidikan Karakter


Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu dari 5 (Lima) Prioritas Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Maju. Dalam rangka membangun SDM yang unggul, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp.505,8 triliun pada tahun 2020.[1] Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal. 
Untuk mewujudkan prioritas Presiden tersebut, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) mempunyai tugas dan fungsi utama menyelenggarakan urusan pendidikan di Indonesia mulai dari usia dini sampai dengan pendidikan di masyarakat. Beberapa penekanan telah diberikan Presiden kepada Mendikbud, yaitu:
-      Pertama, menciptakan link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Hal tersebut penting, mengingat cukup tingginya tingkat pengangguran di Indonesia (nomor 2 tertinggi di ASEAN). Berdasarkan Data BPS Agustus 2019, Tingkat Pengangguran Terbuka mencapai 5,34% atau setidaknya terdapat 5 orang penganggur dari 100 orang angkatan kerja di Indonesia.
-      Kedua, menambahkan peran teknologi sebagai inovasi di dalam pendidikan guna menciptakan kualitas, efisiensi dan sistem administrasi pendidikan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan teknologi akan dapat diterapkan pada 300 ribu sekolah untuk mendukung 50 juta murid.
-      Ketiga, membangun pendidikan karakter dengan konteks kekinian dengan fondasi utama dari orang tua dan masyarakat.
Sehubungan dengan pembangunan pendidikan karakter, maka beberapa permasalahan yang harus diwaspadai yaitu narkotika dan radikalisme yang sudah masuk sampai tingkat pendidikan paling dasar. Secara institusional, Kejaksaan juga telah berupaya secara serius mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika dan bahaya radikalisme, baik melalui Nota Kesepahaman dengan Kemedikbud dan BNPT, upaya penindakan melalui instrumen pidana maupun pencegahan.
Salah satu upaya preventif adalah melalui Bidang Intelijen dengan pendekatan penyuluhan dan penerangan hukum (soft approach) dengan materi seputar bahaya narkotika dan radikalisasi kepada para siswa, mulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan masyarakat luas di seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren (JMP), dan Jaksa Menyapa melalui saluran Radio Republik Indonesia (RRI).



x

You Might Also Like

0 komentar