Kejaksaan dan Pendidikan Karakter
Pembangunan
Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi merupakan salah satu dari 5 (Lima) Prioritas Presiden Joko Widodo untuk
mewujudkan Indonesia Maju. Dalam rangka membangun SDM yang unggul, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp.505,8 triliun
pada tahun 2020.[1]
Dengan demikian diharapkan tidak ada
lagi anak Indonesia yang tertinggal.
Untuk
mewujudkan prioritas Presiden tersebut, maka Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI (Kemendikbud) mempunyai tugas dan
fungsi utama menyelenggarakan urusan pendidikan di Indonesia mulai dari usia dini
sampai dengan pendidikan di
masyarakat. Beberapa penekanan
telah diberikan Presiden kepada Mendikbud, yaitu:
-
Pertama,
menciptakan link and match antara
dunia pendidikan dan dunia kerja. Hal
tersebut penting, mengingat cukup tingginya tingkat pengangguran di Indonesia (nomor
2 tertinggi di ASEAN). Berdasarkan Data BPS Agustus 2019, Tingkat Pengangguran
Terbuka mencapai 5,34% atau setidaknya terdapat 5 orang penganggur
dari 100 orang angkatan kerja di Indonesia.
-
Kedua, menambahkan peran teknologi sebagai inovasi di dalam
pendidikan guna menciptakan
kualitas, efisiensi dan sistem administrasi pendidikan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan
teknologi akan dapat diterapkan
pada 300 ribu sekolah untuk mendukung 50 juta murid.
-
Ketiga, membangun pendidikan karakter dengan
konteks kekinian dengan fondasi utama dari orang tua dan masyarakat.
Sehubungan dengan pembangunan pendidikan
karakter, maka beberapa permasalahan yang harus diwaspadai yaitu narkotika dan
radikalisme yang sudah masuk sampai tingkat pendidikan paling dasar. Secara institusional, Kejaksaan juga telah berupaya secara serius
mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika dan bahaya
radikalisme, baik melalui Nota Kesepahaman dengan Kemedikbud dan BNPT, upaya
penindakan melalui instrumen pidana maupun pencegahan.
Salah satu upaya preventif
adalah melalui Bidang Intelijen dengan pendekatan penyuluhan dan penerangan hukum (soft approach) dengan materi seputar
bahaya narkotika dan radikalisasi kepada para siswa, mulai dari sekolah dasar sampai dengan
perguruan tinggi dan masyarakat luas di seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren
(JMP), dan Jaksa Menyapa melalui saluran Radio Republik Indonesia (RRI).
x
[1] https://mediaindonesia.com/read/detail/253752-pemerintah-gelontorkan-rp5058-triliun-utuk-dana-pendidikan,
diakses tanggal 17 Desember 2019
0 komentar