RANGKUMAN BUKU MENGENAL HUKUM KARANGAN PROF. DR. SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH.


RANGKUMAN BUKU MENGENAL HUKUM
KARANGAN PROF. DR. SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH.

DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS INDIVIDU
YANG DIBERIKAN OLEH DOSEN MATA KULIAH
PENGANTAR ILMU HUKUM
SEMESTER GANJIL, TAHUN AKADEMIK 2009 / 2010

Dosen Pembimbing : Prof. Elli Rusliana, S.H.,M.Hum.

OLEH :
Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
2009


Kata Pengantar
Asalamualaikum wr.wb
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang tiada hentinya memberikan petunjuk, rahmat dan karunia-Nya dengan segala kemudahan-kemudahan sehingga penyusun berhasil menyelesaikan tugas yang diberikan dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan yaitu merangkum buku MENGENAL HUKUM Karangan PROF. DR. SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH
Adapun tujuan dari rangkuman ini adalah selain untuk memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa disiplin yang senantiasa melaksanakan tugas yang diberikan oleh dosen juga sebagai pondasi dasar mempelajari hukum . Karena mata kuliah Pengantr Ilmu Hukum merupakan mata kuliah dasar tentang disiplin hukum.
Penyusun sepenuhnya menyadari bahwa rangkuman ini masih jauh dari sempurna. Seperti peribahasa “Tak ada gading yang tak retak”. Mungkin itulah yang menggambarkan hasil kerja penyusun. Maka dari itu penyusun menerima saran dan kritikan konstruktif dari pembaca untuk memacu kami supaya lebih baik dimasa yang akan datang.
Akhir kata, semoga rangkuman ini bermanfaat bagi penyusun pada khususnya dan pembaca semua pada umumnya.
Wabillihi taufik walhidayah wassalammu’alaikum Wr.Wb
Bandung, September 2009
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB IMANUSIA DAN MASYARAKAT
BAB IIKAEDAH-KAEDAH SOSIAL
*Kaedah Kepercayaan atau Keagamaan
*Kaedah Kususilaan
*Kaedah Sopan Santun, Tata Krama atau Adat
BAB IIIKAEDAH HUKUM
*Kaedah Hukum dan Kaedah Sosial Lainnya
*Sollen-Sein
*Hukum dan Kekuasaan
*Egenrichting
*Dasar Psikologis dari Hukum
*Raison d’etre”nya Hukum
*Isi, Sifat dan Bentuk Kaedah Hukum
*Asas Hukum
*Hukum dan Etik
BAB IVTUJUAN HUKUM
*Teori Etis
*Teori Utilitis
*Teori Campuran
BAB I
MANUSIA DAN MASYARAKAT
Hukum tidak lepas dari kehidupan manusaia. Maka untuk membicarakan hukum kita tidak dapat lepas membicarakannya dari kehidupan manusaia.
Setiap Mausia mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah sesuatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Setiap manusia adalah pendukung atau penyandang kepentingan. Sejak dilahirkan manusia butuh, makan, pakaian, tempat berteduh dan sebagainya. Menginjak dewasa bertambahlah jumlah dan jenis kepentingannya seperti bermain, bersekolah, berkeluarga, dan sebagainya. Dari sejak kecil beranjak dewasa serta menjelang saat ia meninggal dunia kepentingannya berkembang.
Manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Untuk itu ia memerlukan bantuan manusia lain. Dengan adanya kerjasama dengan manusia lain akan lebih mudahlah keinginannya tercapai atau kepentingannya terlindungi.
Hidup dalam masyarakat yaitu salah satu kehidupan bersama yang anggota-anggotanya mengadakan pola tingkah laku yang maknanya dimengerti oleh sesama anggota. Masyarakat merupakan kehidupan bersama yang terorganisir untuk mencapai dan merealisasikan tujuan bersama.
Kalau disebuah pulau hanya terdapat seorang manusia saja belumlah dapat dikatakan ada masyarakat, tetapi kalau kemudian datangmanusia lain di pulau itu akan terjadilah hubungan dan peraturan-peraturan. Apa yang memepertemukan atau mendekatkan kedua manusia itu sama lain adalah pemenuhan kebutuhan atau kepentingan mereka. Kehidupan bersama dalam masyarakat didasarkan pada adanya kebersamaan tujuan.
Masarakat itu mempunyai tatanan sosial psikologis. Adanya sesama manusia itu di dalam suasan kesadaran individu mempengaruhi pikiran, perasaan serta perbuatannya. Manusia akan berusaha dan akan merasa bebahagiaapabila ia dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat.
Manusia tidak mungkin berdiri diluar atau tanpa masyarakat. Sebaliknya masyarakat tak mungkin ada tanpa manusia.
Hanya dalam kehidupan bersama manusia dimungkinkan memenuhi panggilan hidupnya, memenuhi kebutuhan atau kepentingannya. Sudah menjadi sifat pembawanya bahwa manusia adalah zoon politikon atau makhluk sosial. Manusia dan masyarakat merupakan pengertian komplementer.
Konflik kepentingan akan terjadi apabila dalam melaksanakan atau mengejar kepentingannya seseorng merugikan orang lain. Manusia berkepentingan bahwa ia merasa aman. Aman berati bahwa kepentingan-kepetinagnnya tidak diganggu, bahwa ia dapat memenuhi kepentingan-kepentingannya dengan tenang.
Manusia akan selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan seimbang, karena keadaan tatanan masyarakat yang seimbang menciptakan suasana tertib., damai dan aman, yang merupakan jaminan kelangsunagn hidupnya.
Dimana ada kontak antar manusia diperlukan perlindungan kepentingan. Manusia didalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan. Perlindungan kepentingan itu tercapai dengan adanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Pedoman, patokan atau ukuran untuk berprilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut norma atau kaedah
Kaedah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau yang seyogyanya tidak dilakuakan, yang dilarang dijalankan atau di anjurkan dijalankan. Dengan kaedah sosial ini hendak dicegah gangguan-gagguan kepentingan manusia, akan dapat dihindarkan bentrokan antar kepentingan, akan diharapkan terlindungi kepentingan-kepentingan manusia. Kaedah sosial ini ada yang berbentuk teretulis ada pula yang berbentuk lisan yang merupakan kebiasaan yang diteruskan dari generasi ke generasi.
BAB II
KAEDAH-KAEDAH SOSIAL
Untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat terdapat beberapa kaedah sosial.
Tata kaedah tersebut terdiri dari kaedah kepercayaan atau keagamaan, kaedah keasusilaan, kaedah sopan santun, dan kaedah hukum, yang dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.tata kaedah dengan aspek kehidupan pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a.Kaedah kepercayaan atau keagamaan
b.Kaedah keasusilaan
2.tata kaedah dengan aspek kehidupan antar pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a.kaedah sopan santun atau adat
b.Kaedah hukum
Kaedah Kepercayaan atau Agama
Kaedah kepercayaan atau agama ditujukan kepada kehidupan beriman. Kaedah ini ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Sumber atau asal kaedah ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai peritah Tuhan.
Kaedah kepercayaan atau keagamaan ini bertujuan peyempurnaan manusia oleh karena kaedah ini ditujukan kepada umat manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat. Kaedah kepercayaan ini tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi sikap batin manusia.
Kaedah Kesusilaan
Kaedah Kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sebagai pendukung kaedah kesusilaan adalah nurani individu. Dan bukan manusia sebagai makhluk sosial atau anggota masyarakat yang terorganisisir. Kaedah ini dapat melengkapi ketidak seimbangan hidup pribadi mencegah kegelisahan diri sendiri.
Kaedah kesusilaan ini ditujukan kepada umat manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna penyempurnaan manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat. Membunuh. berzinah, mencuridan sebagainya tidak hanya dilarang oleh kaedah kepercayaan atau keagamaan saja tetapi dirasakan juga bertentangan dengan kaedah kesusilaan dalam hati nurani manusia. Kaedah kesusilaan hanya membebeni manusia dengan kewajiban-kewajiban saja.
Asal atau sumber kaedah kesusilaan adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada lahir, tetapi ditujukan kepada batin manusia juga. Batin sendirilah yang mengancam perbuatan yang melanggar kaedah kesusilaan dengan sangsi. Kalau terjadi pelanggaran kaedah kesusilaan misalya mencuri atau penipuan maka akan timbul dalam hati nurani si pelanggar rasa penyesalan, rasa malu, merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi terhadap pelanggaran kaedah kesusilan tersebut.
Kaedah Sopan Santun, Tata Krama atau Adat
Kaedah sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
Kaedah sopan santun ditujukan kepada sikap lahir pelakunya yang konkrit demi penyempurnaan atau ketertiban masyarakat dan bertujuaam menciptakan perdamaiian, tata tertib atau membuat “sedap” lalu lintas antar manusia yang bersifat lahiriah. Sopan santun lebih mementingkan yang lahir atau yang formal, seperti :pergaulan, pakaian, bahasa. Sopan santun menyentuh manusia manusia tidak semata-mata sebagai individu, tetapi sebagai makhluk sosial. Kaedah sopan santun menentukan perbuatan atau sikap lahir kita, misalnya berpakaian rapih, sopan. Jenis sopan santun : pergaulan (etiquette) dan fashion atau mode. Beda sopan santun dalam pergulan dengan mode terletak dalam sifat perubahannya. Mode mengalami perubahan lebih cepat.
Kaedah sopan santun membebani manusia dengan kewajiban kewajiban saja. Kita bersikap ramah terhadap tamu yang datang ke rumah kita, walaupun pada waktu biasanya orang tidur.
Kekuasaan masyarakat secara tidak resmilah yang mengancam dengan sanksi bila kaedah kesopanan itu dilanggar. Yang memaksakan kepada kita diluar diri kita (heteronom). Daerah berlakunya kaedah kesopanan itu sempit, terbatas secara lokal atau pribadi. Sopan santun di suatu daerah tidak sama dengan daerah lain. Berbeda lapisan masyarakat berbeda pula sopan santunya.
Setiap pelanggar ketiga norma atau kaedah diatas akan mendapatkan sanksi. Sanksi tidak lain merupakan reaksi, akibat atau konsekuensi pelanggaran kaedah sosial.
Sanksi dalam arti luas dapat bersifat menyenangkan atau positif, yang berupa penghargaan (ganjaran) seperti respek (rasa hormat), simpati, pemberian, penghargaan. Yang disebut sanksi lazimya adalah yang bersifat negatif. Dengan ancaman hukuman hendak dicegah oleh masyarakat penyimpangan atau pelanggaran kaedah sosial.
Pada hakekatnya sanksi bertujuan untuk memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat, yang telah terganggu oleh pelanggaran-pelanggaran kaedah, dalam keadaan semula.
Sebagai perlindungan kepentingan manusia kadah kepercayaan atau keagamaan, kaedah kesusilaan dan kaedah sopan santun atau adat dirasakan belum cukup memuskan, sebab :
a.Masih banyak kepentingan- kepentinagn manusia lain yang memerlukan perlindungan, tetapi belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tersebut.
b.Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapatkan perlindungan dari ketiga kaedah tersebut belum cukup terlindungi, karena kaedah tersebut reaksi atau sanksinya dirasakan belum cukup memuaskan :
-Kaedah kepercayaan atau keagamaan tidaklah memberi sanksi yang dapat dirasakan secara langsung didunia ini.
-Kaedak kesusilaan jika dilanggar hanyalah menimbulkan rasa malu, rasa takut, rasa bersalah atau penyesalan saja pada si pelaku.
-Kaedak sopan santun jika dilanggar hanyalah menimbulkan celaan, umpatan atau cemoohan saja.
Bagi setiap kaedah sosial tersebut sanksinya tidak dirasakan secara langsung didunia ini dengan cukup memuaskan, sehingga dirasakan belum cukup memberi jaminan perlindungan kepentingan manusia.
Kepentingan kaedah sosial lain yang melindungi lebih lanjut secara lebih memuaskan kepentingan-kepetingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari kaedah-kaedah sosial yang telah disebutkan dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari kaedah-kaedah sosial tadi. Kaedah sosial ini adalah kaedah hukum.
BAB III
KAEDAH HUKUM
Kaedah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yangsudah mendapat perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi.
Kaedah hukum ditujukan terutama kepada pelaku yang konkrit, yaitu pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melaikan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakat tertib, agar tidak sampai jatuh korban kejahatan atau terjadi kejahatan.
Isi kaedah hukum ditunjukan kepada sikap lahir manusia. Kaedah hukum mengutamakan perbuatan laihir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar kaedah hukum.
Hukum pada hakekatnya tidak memperhatikan sikap batin manusia dalam arti bahwa hukum tidak memberi pedoman tentang bagaimana seyogyanya batin manusia itu. Tetapi ada kalanya setelah terjadi perbuatan lahir yang relevan bagi hukum kemudian hukum mencampuri batin manusia juga dengan misalnya misalnya memasalahkan ada tidaknya kesengajaan, perencanaan, iktikad baik/buruk dan sebagainya.
Kaedah hukum berasal dari luar diri manusia.Kaedah hukum berasal dari luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom). Masyarakat secara resmilah diberi kekuasaan untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman Dalam hal ini pengadilan menjadi lembaga yang mewakili masyarakat memberi hukuman.
Kalau kaedah kepercayaan, kesusilaan dan sopan santun hanya membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban saja, maka kaedah hukum kecuali membebani manusia dengan memberi kewajiban juga memberi hak. Kaedah hukum bersifat normatif dan atributif
Kaedah Hukum dan Kaedah Sosial Lainnya
Kaedah hukum dapat dibedakan dari kaedah kepercayaan, kaedah kesusilaan, dan kaedah sopan santun., tetapi tidak dapat dipisahkan, sebab meskipun ada perbedaannya ada pula titik temunya. Terdapat hubungan yang erat sekai antara ke-empat-empatnya. Isi masing-masing kaedah saling mempengaruhi satu sama lain, kadang-kadang saling memperkuat.
Antara kaedah kepercayaan atau keagamaan dan hukum banyak titik temunya. Pasal 29 UUD misalnya menjamin kebebasan beragama bagi setiap penduduk pembunuhan, pencurian, perzinahan, tidak dibenarkan oleh kedua kaedah itu. Batas yang tajam tidak dapat ditarik antar kaedah kesusilaan dan jaedah hukum.
Hukum positif kita memperhatikan pengertian-pengertian tentang kesusuliaan seperti iktikad baik (ps. 1560 BW). 1363 BW) bersikap seperti kepala somah yang baik (ps. 1560 BW0), kelayakan dan kepatutan. Pasal 1337 BW menentukan bahwa”kausa” tidak diperbolehkan apbila dilarag oleh undang-undang atau bertentangan dengan adat istiadat kebiasaan atau ketertiban umum, sedangkan pasal 23 AB menetukan bahwa suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
Kesusilaan sering melarang beberapa perbuatan yang oleh hukum sama sekali tidak dihiraukan, seperti berbohong, kumpul kebo, atau bersama tanpa nikah.Bagi hukum kadaluarsa itu tujuannya untuk menjamin kepastian hukum.
Hukum itu sebagian besar merupakan peraturan kesusilaan yang oleh penguasa diberi sanksi hukum : perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir seluruhnya merupakan perbuatan-perbuatan yang berasal dari kaedah kesusilaan atau kepercayaan.
Hukum menuntut legalitas yang berarti bahwa yang dituntut adalah pelaksanaan atau pencatatan kaedah-kaedah semata-mata, sedangkan kesusilaan menuntut moralitas, yang berarti yang dituntut oleh perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.
Batas antara sopan santun dalam hukum ini selalu berubah, bergeser, sebagai contoh misalnya dapat disebutkan pertunangan yang dulu merupakan lembaga hukum, sekrang hanya merupakan sopan santun atau adat istiadat kebiasaan saja. Kaedah sopan santun dapat menjadi kaedah hkum karena masayrakat menganggapnya atau sebagai peraturan tentang prilaku manusia yang seyogyanya dilakukan.
Sollen-Sein
Kaedah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang segoyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakekat kaedah hukum perupakan perumusan pendapatan atau pandangan tentang bagaimana seharusnya segoyanya seorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaedah hukum bersifat umum dan pasif.
Kaedah hukum berisi kenyataan normatif (apa yang segoyanya dilakukan) : das sollen dan bukan berisikan kenyataan alamiah peristiwa konkrit. Da sein” barang siapa mencuri harus dihukum” “Barang siapa yang membeli sesuatu harus membayar” merupakan dasar sollen, suatu kenyataan normatif dan bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata., melainkan apa yang seharusnya atau seyogyanya terjadi.
Dalam hukum yang terpenting bukanlah apa yang terjadi, tetapi apa yang seharunya terjadi. Sebagai syarat harus terjadi peristiwa konkrit terlebih dahulu.
Kaedah hukum itu bersifat memerintah, mengharuskan atau preskriptif. Telah dikemukakan bahwa kaedah hukum itu bersifat pasif. Rangsangan untuk megaktifkan kaedah hukum adalah peristiwa konkrit (das sein). Dengan terjadinya peristiwa konkrit tertentu kaedah hukum baru dapat aktif, karena lalu dapat diterapkan pada peristiwa kokrit tersebut. Peristiwa konkrit merupakan aktivator yang diperlukan untuk dapat membuat aktif kaedah hukum.
Karena kaedah hukumlah peritiwa konkrit itu menjadi peristiwa hukum .Peristiwa hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum, peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat atau hukum atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbulnya atau lenyapnya hak dan kewajiban.
Suatu peristiwa konkrit tidak mungkin dengan sendirinya mejadi peristiwa hukum. Peristiwa hukum tidak mungkin terjadi tanpa adanya kaedah hukum. Peristiwa hukum tidak dapat di konstitatir tanpa menggunakan kaedah hukum. Peristiwa hukum itu diciptakan oleh kaedah hukum. Sebaliknya peristiwa hukum itu dalam proses terjadinya dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa kokrit.
Kaedah hukum megkualifisir suatu aspek dari suatu peristiwa hukum. Suatu aspek dari kenyataan itu dapat berlaku sebagai peristiwa hukum. Tergantung pada kaedah hukum yang bersangkutan, yaitu dapat diterapkan dalam situasi yang konkrit yaitu sebagai contoh : Merokok merupakan peristiwa konkrir, tetapi kalau ada orang yang merokok didekat pompa bensin yang ada papan larangan merokok dan kemudia terjadi kebakaran yang disebabkan oleh rokok orang tersebut, maka perokok menjadi pristiwa hukum yang menyebabkan si perokok dihukum.
Peristiwa konkrit (das sein) untuk menjadi peristiwa hukum memerlukan das sollen. Kalau di atas dikatakan bahwa Sollen memerlukan Sein, maka disini Sein memerlukan Sollen : jadi salling ada hubunganya antara Sein-Sollen dan Sollen- Sein.
Lazimnya yang di anggap menojol antara kaedah hukum dengan kaedah sosial lainya adalah sanksinya. Sanksi pelanggaran terhadap kaedah hukum dapat dipaksakan, dapat dilaksanakan diluar kemauan yang bersangkutan, bersifat memaksa. Pelaksanaan atau penegakan kaedah hukum itu dapat dipaksakan dengan alat-alat extern. Contoh : Kalau ada seorang mencuri kemudian ia dijatuhi hukuman penjara, maka ia dapat dipaksakan (diluar kemauaannya) untuk dimasukan dalam penjara.
Kalau dikatakan sangsi dalam kaedah hukum itu bersifat memaksa atau menekan ini berarti bahwa sanksi terhadap kaedah-kaedah sosial lainya tidak bersifat memaksa atau menekan. Sebagai cotoh : Dalam upacara bendera, semua karyawan berseragam Kopri. Kalau ada seseorang yang tidak berseragam Kopri maka ia akan merasa kikuk atau tidak tenang. Ketaatan pada kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada sanksi yang bersifat memaksa, tetapi didorang oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan. Sanksi itu baru dikenakan apabila terjadi pelanggaran kadah hukum. Jadi sanksi hanyalah merupakan akibat dan tidak merupakan ciri hakiki hukum.
Tidak setiap kaedah hukum disertai dengan sanksi. Kaedah hukum tanpa sanksi disebut :Lex imperfecta. Ketentuan yang tercantum dalam pasal 298 BW misalnya, Yaitu bahwa seorang anak berapapun umurnya wajib menghormati dan menyegani orang tuanya, merupakan lex imperfecta. Ketentuan ini tidak ada sanksinya.
Tidak semua pelanggaran kaedah dapat dipaksakan sanksinya. Beberapa kewajiban tidak dapat dituntut pemenuhannya menurut hukum secara paksa. Ini terjadi dengan kewajiban yang berhubungan dengan apa yang dinamakan perikatan alamiah (obligatio naturalis, natuurlijke verbintensis), suatu perikatan yang tidak ada akibat hukumnya. Jadi ada yang perikatan yang mempunyai akibat hukum yang disebut perikatan perdata (obligatio civilis), yang apabila tidak dipenuhi dapat diajukan kepengadilan.dan perikatan yang tidak mempunyai akibat hukum atau disebut juga perikatan alamiah.
Perikatan pada umumnya adalah hubungan hukum dalam hukum harta kekayaan yang menimbulkan hak bagi pihak yang satu atas suatu prestasi dari pihak yang lain sedang, pihak yang lain wajib melakukan prestasi untuk pihak yang satunya. Jadi perikatan alamiah adalahperikatan yang dapat dikatakan tidak sempurana, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya menurut hukum. Ini terjadi misalnya pada kewajiban yang timbul dari perjanjian mengenai permintaan dan pertaruhan. Yang lebih dikenal dengan perjudian.
Sekalipun pada umumnya kaedah hukum itu disertai sanksi namun tidak terhadap pelanggaran kaedah hukum dikenai sanksi.
Hukum dan Kekuasaan
Yang dapat memberikan sanksi atau melaksanakan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa, karena penegak hukum dalam hal ada pelanggaran adalah monopoli penguasa. Penguasa mempunyai kekuasaan untuk memaksakan sanksi terhadap pelanggaran-pelggaran kaedah hukum. Hakekat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang unruk memaksakan kehendanya terhadap orang lain.
Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah pada dasarnya bukanlah hukum. Jadi hukum bersumber pada kekuasaan yang sah. Hukum itu mengatur, mengusahakan dan membatasi ruang gerak individu. Hukum adalah kekuasaan yang mengusahakan ketertiban. Kalau dikatakan bahwa hukum itu kekuasaan tidak berarti kekuasaan itu hukum.
“ Sekalipun hukum itu kekuasaan, mempunyai kekuasaan untuk memaksakan berlakunya dengan sanksi, namun hendaknya dihindarkan jangan sampai menjadi hukum kekuasaan, hukun bagi yang berkuasa. Karena ada penguasa yang menyalah gunakan hukum, menciptakan hukum semata-mata untuk kepentingan penguasa itu sendiri atau yang sewenang-wenang mengakibatkan hukum, maka muncullah istilah “rule of law”. Rule of law berarti pengaturan oleh hukum. Jadi yang mengatur adalah hukum, hukumlah yang memeritah atau berkuasa. Ini berarti supermasi hukum.
Menurut rule of law biasanya secara singkat diartikan sebagai “goverance not by man but by law” Perlu diingat bahwa hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, hukum adalah untuk manusia, sehingga “goverance not by man but by law” tidak boleh diartikan bahwa manusia pasif dan menjadi budak hukum.
Hukumlah yang berkuasa. Pengekangan kekuasaan oleh hukum merupakan unsur esensial dan tiada hukum yang kebal terhadap kecaman. Konsep dasar rule of law ini pertama kali dikembangkan oleh konsep di delphi pada tahun 1959.
Pegertian Anglo Saks rule of law ini di Eropa Kontinental disebut dengan negara hukum (rechtstaat) . Rule of law meurut Dicey mengandung unsur, yaitu :
1.Hak Asasi Manusaia dijamin lewat undang-undang
2.Persamaan kedudukan dimuka hukum “equality before the law
3.Supermasi aturan-aturan hukum dan tak ada kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.
Menurut Emanual khan dan Julius Stahl negera hukum mengandung 4 unsur :
1.Adanya pengakuan hak asasi manusia
2.Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut
3.Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan.
4.Adanya peradilan Tata Usaha Negara
Eigenrichting
Telah dikemukakan bahwa bahwa pelaksanaan sanksi adalah monopoli penguasa. Perorangan tidak diperkenankan untuk melaksanakan sanksi untuk menegakan hukum. Memukuli orang yang telah menipu diri kita, merupakan tindakan menghakimi sendiri aksi sepihak atau “ eigenrichting”. Tindakan ini merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang. Tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan.
Tindakan menghakimi sendiri dilarang dan pada umumnya merupakan perbuatan pidana, tetapi tidak selalu demikian. Setiap pelanggar kaedah hukumpada dasarnya harus dikenakan sanksi. Tetapi ada perbuatan-perbuatan tertentu yang tidak dikenakan sanksi : pelanggarnya tidak dihukum. Contohnya pelaggarn-pelanggaran kaedah hukum ternetu yang pelakunya jika dihukum justru akan menimbulkan keresahan dalam masayarakat, karena dirasakan kurang layak dan menggangu keseimbangan. Dirasakan kurang layak karena dalam hal ini pelaku dalam keadaan terdesak dan tidak sempat pengadilan untuk melindingi atau membela kepentingannya. Dia terpaksa melakukan dari pada ia sendiri menjadi korban.
Pelanggaran yang tidak dikenakan sanksi merupakan pengecualian, Perbuatan ini dapat dikelompokan menjadi dua kelompok :
Yang pertama yang mempunyai dasar pembenaran. Disini perbuatan yang pada hakekatnya dilarang tapi dihalalkan, yang termasuk perbuatan ini : keadaan darurat, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang dan perintah jabatan.
Keadaan darurat merupakan koflik kepentingan hukum antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum dimana kepentingan yang kecil harus dikorbankan demi kepentingan yang besar. Pembelaan terpaksa dalam keadaan darurat merupakan alasan untuk dibebaskan dari hukum karena merupakan pembelaan diri. Barang siapa melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat dihukum (pasal 50 KUHP). Melaksanakan perintah jabatan tidak dapat dihukum (ps. 51 KUHP).
Kedua ialah perbuatan yang dikarenakan force mayeur, overmacht atau keadaan memaksa tidak dapat dihukum. Dalam ilmu hukum pidana kedua alasan tersebut yang menyebabkan pelanggar kaedah hukum tidak dikenakan sanksi yaitu alasan pembenaran dan alasan pelepasan unsur kesalahan disebut fait d’excuse.
Dasar Psikologis dari Hukum
Hukum merupakan bagian integral dari kekuatan bersama. Didalam masyarakat primitif pun manusia selau menjadi subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban.Hukum mengatur dan menguasai manusia. Sebagai konsekuensinya maka tata hukum bertitik tolak pada penghormatan dan perlindungan manusia. Hukum terdapat dalam masyarakat. Dalam setiap masyarakat selalu ada sistem hukum., ada masyarakat ada hukum : ubi societas ibi jus.
Dalam diri mausia terdapat tiga hasrat nafsu, yaitu hasrat individualistik, hasrat kolektifitas, dan hasrat yang bersifat mengatur dan menjaga keseimbangan.
Sudah menjadi sifat pembawanya manusia memiliki sifat individualistik. Perjuangan untuk hidup adalah pengakuan individualitasnya. Yang menyebabkan manusia bertindak atau berjuang adalah, egoismenya yaitu sifat individualistis pada disri manusia.
Disamping itu manusia mempunyai hasrat kolektivitas. Hasrat ini menyebabkan manusia berusaha berhubungan dengan manusia lain membentuk kehidupan bersama, menghendaki ketertiban, kedamaiaan, dsb. Hasrat kolektivitas bersifat pasif, tidak mendorog manusia untuk bertindak.
Kedua hasrat itu saling bertentangan dan bertolakbelakang apabila tidak ada hasrat ketiga pada diri manusia yang bersifat mengatur dan megkompromikan. Fungsi mengatur ini bersifat stabil, ajeg dan mendamaikan. Masyarakat individuallistik (Amerika Serikat), Masyarakat kolektivitas (Uni Sovyet) Masyarakat pancasila merupakan masyarakat yang menginginkan keseimbangan. Hasrat mengatur merupakan dasar psikologis hukum .
Raison d’etre”nya Hukum
Telah dikemukakan bahwa untuk timbulnya hukum sekurang-kurangnya harus ada kontak antara dua orang. Hukum baru ada jika terjadi konflik kepentingan. Hukum pada hakekatnya baru timbul kalau terjadi pelanggaran kaedah hukum, konflik. Jika segala sesuatu berlangsung dengan tertib maka tidak akan ada orang yang mempersoalkan hukum. Jadi raison d’entrenya hukum adalah konflik kepentingan manusia.
Isi, Sifat dan Bentuk Kaedah Hukum
Ditinjau dari isinya kaedah hukum dapat dibagi menjadi tiga. Ada kaedah yang berisi perintah, yang mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati. Ada kaedah yang bersisi larangan. Ada kaedah yang yang berisi perkenaan.
Ditinjau dari sifatnya kaedah hukum dibagi menjadi dua yaitu :
Kaedah hukum imperatif yang bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat atau memaksa.
Kaedah hukum fakulatifkaedah hukum yang bersifat tidak a priori, bersifat melengkapi, subsidiair atau dipositif. Kaedah hukum yang isinya perintah dan larangan bersifat imperatif, sedangkan yang isinya perkenaaan bersifat fakulatif.
Ditinjau dari bentuknya kaedah hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu :
Kaedah hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan timbul bersama masyarakat secara spontan dan mudah meyesuaikan diri.
Kaedah hukum tertulis yaitu kaedah yang dituangkan dalam bentuk tulisan pada daun lontar, dalam bentuk undang-undang yang sebagainya, mudah diketahui dan lebih menjamin kepastian hukumnya.
Asas Hukum
Asas adalah prinsip dasar. Asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum dinggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.
Asas hukum atau prinsip hukum bukanlah merupakan peraturan hukum yang konkrit, melaikan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang sistem hukum yang terjelama dalam undang-undang dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat” umum hukum dalam peraturan-peraturan yang konkrit.
Fungsi ilmu hukum adalah mencari asas hukum ini dalam hukum positif. Pada umumnya asas hukum berubah mengikuti kaedah hukum. Sedangkan kaedh hukum berubah mengikuti perkembangan masyarakat. jadi terpengaruh waktu dan tempat.
Asas hukum mempunyai dua fungsi : asas dalam hukum dan asas dalam ilmu hukum.
Asas dalam hukum mendasari eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.
Asas hukum dalam ilmu hukum bersifat mengatur dan eolikatif . Tujuan utama memberi ikhtisar dan tidak normatif an tidak termasuk hukum positif.
Sifat instrumental asas hukum ialah bahwa hukum mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan, yang berarti memungkinkan adanya penyimpangan.
Asas hukum di bagi menjadi asas hukum umum dan asas hukum khusus :
Asas hukum umum adalahhukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum seperti : asas lex posteriori derogat lex priori.
Asas hukum khusus berfungsi dalam bidang hukum yang lebih sempit seperti dalam bidang : perdata, pidana, tata negara.
Hukum dan Etik
Pada hakekatnya yang tidak melanggar kaedah hukum itu baik dan yang melanggar itu yang buruk. Hukum itu didukung oleh pikiran bahwa memungkinkan memisahkan baik dan buruk. Karena itulah kaedah hukum juga disebut etis. Etis adalah usaha untuk mencari norma baik dan uruk. Etik diartikan juga sebagai “ the principle of morality”.
Secara lebih sederhana etik adalah filsafat tingkah laku atau filsafat untuk mencari pedoman untuk mengetahui bagaimana manusia bertindak yang baik atau etis.
Hukum di tujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial. Hukum ditujukan kepada manusia yang hidup dalam ikatan masyarakat yang terpengaruh oleh ikatan-ikatan sosial. Etik sebaliknya diujukan kepada manusia sebagai individu, yang berarti bahwa hati nuranilah yang diketuk. Sasaran etik semata-mata adalah perbuatan manusia yang disengaja
Apa yang menurut masyarakat demi ketertiban atau kesempurnaan masyarakat baik, itulah yang baik. Hukum adanya hanya dalam masyarakat manusia, sedangkan masyarakat manusia itu beranekaragam. Maka dapatlah dikatakan bahwa ukuran baik buruk dalam hal ini tidak mungkin bersifat universal, karena hukum itu terikat pada daerah atau wilayah tertentu.
Kesadaran etisbukan hanya berarti sadar akan adanya baik dan buruk, tetapi juga sadar pula bahwa orang harus berbuat baik. Pelanggaran etik hukum bukanlah merupakan pelaggaran kaedah hukum melainkan dirasakan sebagai bertentangan dengan hati nurani.
BAB IV
TUJUAN HUKUM
Dalam fungsinya sebagai pelindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dalam mencari tujuan itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Teori etis
Menurut teori etis hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentuk oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan. Geny termasuk seseorang pendukung teori ini.
Keadilan meliputi dua hal, yaiti menyangkut hakekat keadilan dan yang menyakut isi atsu norma untuk berbuat secara konkrit dalam keadaan tertentu. Hakekat keadilan adalah penilaiian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dengan suatu norma yang menurut pandangan subyektif melebihi norma-norma lain. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memperlakukan dan yang menerima perlakuan : orang tua dan anak, majikan dan buruh, dsb.
Pada umumnya keadilan hanya dapat dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja. Jadi penilaian tentang keadilan ini pada umumya hanya di tinjau dari satu pihak saja. Kalau buruh telah melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan dan kemudian majikannya memutuskan hubungan kerja dengan buruh yang bersangkutan apakah tindakan majikan itu tidak adil ? Keadilan kiranya , jangan hanya dilihat dari satu pihak tetapi dari dua pihak.
Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu justitia distributive dan justitia communitative.
Justitia distributive menuntut bahwa setiap orang mendapatkan yang menjadi hak atau jatahnya. Jatah ini tidak sama untuk setiap orangnya, tergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan dan sebagainya. Yang dinilai adil disini apabila seseorang mendapatkan hak dan jatahnya secara propesional mengingat pendidikan, kedudukan, kemampuan, dsb. Disini bukan kesamaan yang ditintut melainkan perimbangan. Dirasakan tidak adil kalau orang yang tidak mampu diwajibkan membayar pajak yang sama tingginya dengan usahawan besar. Jadi justitia distributive sifatnya profesional.
Justitia communitative memberi kepada setiap orang sama banyakya. Disini yang dituntut adalah kesamaan. Yang adil apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan dan sebagainya.
Justitia distributive merupakan urusan pembentuk undang-undang sedangkan justitia communitative merupakan urusan hakim. Peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh peraturan lalu-lintas. Peraturan-peraturan umum menghendaki adanya penyamarataan, tidak demikian dengan keadilan. Untuk memenuhi keadilan peristiwanya harus dilihat secara kasuistis. Dengan demikian teori keadilan berat sebelah.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah, manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah yang terbanyak. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham
Teori Campuran
Menurut Mochtar Kusumaatmadja tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat manusia yang teratur. Disamping ketertiban tujuan dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto tujuan hukum adalah kedamaain hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban extern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Menurut Soebakti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi pada tujuam megara, yaitu mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran para rakyatnya. Tujuan hukum positif kita tercantum dalam alinea empat pembukaan undang-undang dasar.
DAFTAR PUSTAKA
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005

You Might Also Like

1 komentar