RPS

Menu

  • Home
  • Artikel
  • _Artikel Pribadi
  • _Artikel Tokoh
  • Materi Kuliah
  • Presentasi
  • Kabar Hukum
  • Soal Ujian
  • Lainnya

Tulisan ini pertama kali dimuat di Hukumonline dengan judul "Teknik Pembuktian Ajaran Dualistis dalam KUHP Nasional", dan dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.hukumonline.com/berita/a/teknik-pembuktian-ajaran-dualistis-dalam-kuhp-nasional-lt660ae780146f7/



Ajaran yang memisahkan secara tegas antara perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Setiap tahap pemeriksaan perkara pidana wajib membuktikan kesengajaan untuk mencegah pemidanaan terhadap perbuatan yang tidak sengaja.

“Bagaimana pun juga, kita tidak akan rela membebankan derita (sanksi pidana) pada orang lain, sekadar hanya orang itu melakukan tindak pidana, kecuali kita yakin bahwa ia memang dapat dipersalahkan karena tindakannya itu.”—Jan Remmelink (27 April 1922-15 May 2003).

Pengesahan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan berarti terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Adopsi ajaran dualistis dalam KUHP Nasional mengakhiri perdebatan teoritis dalam literatur: apakah hukum pidana Indonesia menganut ajaran monistis atau ajaran dualistis. Ajaran monistis tidak memisahkan antara perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Sebaliknya, ajaran dualistis memisahkan keduanya secara tegas.

Salah satu ciri dianutnya ajaran dualistis dalam KUHP Nasional adalah pemisahan pembahasan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. BAB II Buku Kesatu KUHP Nasional dibagi menjadi dua bagian. Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana dan Bagian Kedua tentang Pertanggungjawaban Pidana. Tindak pidana diartikan sebagai perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan (vide Pasal 12). Definisi itu menunjukkan dianutnya ajaran dualistis karena yang dibahas hanya aspek tindak pidana saja. Tidak dibahas tentang kesalahan (schuld) sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana. Ini berbeda dengan ajaran monistis yang menjadikan aspek kesalahan bagian dari pembahasan tindak pidana.

KUHP Nasional juga memberikan penegasan pemberlakuan asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld). Bagian Pertanggungjawaban Pidana menyebutkan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Kesengajaan dan kealpaan sendiri merupakan bentuk dari kesalahan. Keduanya menjadi bagian pembahasan masalah pertanggungjawaban pidana. Penulis menilai hal ini berimplikasi terhadap perubahan perumusan unsur-unsur tindak pidana. 

Perumusan Unsur Tindak Pidana

Isi KUHP Nasional menegaskan bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja. Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 36 ayat (2)). Terjadi perubahan unsur-unsur beberapa tindak pidana dalam KUHP Nasional. Secara umum, rumusan tindak pidana terdiri dari tiga bagian: subjek (normadressaat), bagian inti delik (delicts bestanddelen), dan sanksi.

Bagian inti delik merupakan kata, frasa, atau kalimat secara eksplisit dalam rumusan tindak pidana pada pasal suatu undang-undang. Isinya merumuskan secara terperinci apa yang dilarang dilakukan (commissiedelicten). Ini termasuk tindak pidana berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diperintah (omissiedelicten). Menurut Van Bemmelen, hanya bagian inti delik yang harus dimuat dalam surat dakwaan dan dibuktikan di depan pengadilan. Unsur delik (delicts elementen) berkaitan dengan hal-hal yang biasanya tidak tertulis dalam rumusan tindak pidana. Misalnya sifat melawan hukum perbuatan.

Namun, penggunaan istilah bagian inti delik jarang digunakan dalam praktik. Istilah unsur-unsur tindak pidana lebih sering digunakan untuk menunjukkan kata, frasa, atau kalimat yang tertulis dalam pasal suatu undang-undang. Topo Santoso menggunakan istilah unsur-unsur tertulis untuk menyebut delicts bestanddelen dan unsur-unsur yang tidak tertulis untuk menyebut delicts elementen.

Ajaran dualistis yang kini dianut KUHP Nasional membuat kata-kata “dengan sengaja” tidak lagi sebagai bagian inti delik/unsur tertulis dalam suatu Tindak Pidana. Sebagai contoh, Pasal 458 KUHP Nasional tentang Pembunuhan tidak lagi memasukkan kata “dengan sengaja”. Berbeda dengan Pasal 338 KUHP Wetboek van Strafrecht (WvS) yang memasukkan kata “dengan sengaja” sebagai bagian inti delik.

Pasal 458 KUHP Nasional berbunyi, “Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling paling lama 15 (lima belas) tahun”. Bandingkan dengan Pasal 338 KUHP WvS: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Begitu juga dalam pasal-pasal yang lain misalnya perbandingan Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penggelapan dengan Pasal 391 KUHP Nasional tentang Penggunaan Surat Palsu. Tidak ada lagi kata-kata “dengan sengaja”. Ajaran dualistis ini memisahkan secara tegas antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Implikasinya jelas pada perumusan unsur-unsur tindak pidana.

Walaupun demikian, menurut doktrin, frasa "sengaja" dalam perumusan tindak pidana sering mengambil bentuk lain. Contohnya seperti "dengan maksud", "mengetahui", "yang diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui". Bentuk semacam ini pada dasarnya menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dengan sengaja.

Lebih jauh lagi, banyak ahli mengatakan kata kerja yang diawali dengan imbuhan me- seperti "mengambil barang" sudah menyiratkan perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja.

Kesalahan sebagai Asas Umum

Pembahasan tentang kesengajaan—sebagai salah satu bentuk kesalahan—dalam Buku Kesatu KUHP menandakan pengakuan resmi atas pentingnya asas tiada pidana tanpa kesalahan. Asas ini dulu hanya menjadi diskursus akademik dalam buku-buku teks. Kini ia ditempatkan sebagai asas umum dalam KUHP Nasional Pasal 36 ayat (1) KUHP Nasional menyatakan, “Setiap Orang hanya dapat diminta pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan”. Pengaturan ini memberikan konsekuensi lain yaitu terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana tidak serta-merta membuat seseorang dipidana.

Rumus pemidanaan dalam ajaran dualistis adalah tindak pidana + pertanggungjawaban pidana = pidana dan pemidanaan. Oleh karena itu, pidana hanya dapat dijatuhkan apabila terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan juga pertanggungjawaban pidana—yang salah satunya aspek kesalahan.

Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional juga merumuskan bahwa “Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan-perundang-undangan”. Hal ini mengandung arti bahwa setiap tindak pidana harus dianggap dilakukan dengan sengaja. Di sisi lain, unsur “kealpaan” harus tegas dirumuskan dalam undang-undang untuk tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Sebagai contoh, Pasal 311 KUHP Nasional berbunyi, “Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Menurut penulis, ditiadakannya kata-kata "dengan sengaja"—sebagai bagian inti delik atau unsur-unsur tertulis tindak pidana—disebabkan oleh penerapan asas tentang kesalahan. Asas ini telah ditempatkan dalam Buku Kesatu KUHP Nasional sebagai prinsip umum hukum pidana. Hilangnya “dengan sengaja” dalam rumusan pasal suatu tindak pidana sebenarnya tidak mengindikasikan pasal tersebut dapat diterapkan kepada perbuatan karena kealpaan. Sebab, pasal pemidanaan kepada orang yang melakukan perbuatan karena kealpaan harus secara tegas merumuskan unsur kealpaan (Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional).

Teknik Pembuktian

Penyidik, penuntut umum, dan hakim akan membuktikan bestanddele/unsur-unsur tertulis dalam proses pembuktian tindak pidana. Elementen atau unsur yang tidak tertulis tidak dibuktikan dan dianggap ada, kecuali dibuktikan sebaliknya yang diajukan oleh pihak terdakwa. Namun, apakah pembuktian kesengajaan masih diperlukan dengan tidak tertulisnya "dengan sengaja" dalam suatu pasal?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional yang menegaskan,“Setiap tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan harus dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara”.


Artinya, tidak tertulisnya “dengan sengaja” bukan berarti kesengajaan ini tidak perlu dibuktikan. Setiap tahap pemeriksaan perkara pidana tetap wajib membuktikan kesengajaan. Hal ini penting untuk mencegah pemidanaan terhadap perbuatan yang tidak sengaja.

Menurut penulis, pembuktian ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembuktian di dalam bagian inti delik yang berperan sebagai predikat dalam rumusan tindak pidana. Ibnu Fajar Rahim mengatakan bahwa penyusunan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan idealnya harus memenuhi kaidah SPOK dalam bahasa Indonesia. Sebagai contoh, Pasal 458 KUHP Nasional tentang Pembunuhan menyatakan, "Orang yang merampas nyawa orang lain", subjeknya adalah "orang", predikatnya adalah "merampas", dan objeknya adalah "nyawa orang lain". Oleh karena itu, pembuktian kesengajaan dapat dilakukan dalam bagian inti tindak pidana dalam kata “merampas”.

Kedua, pembuktian kesengajaan dapat dilakukan setelah pembuktian unsur-unsur tindak pidana. Struktur putusan hakim memuat bagian tentang pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, bagian tentang pernyataan kesalahan terdakwa, dan pemidanaan yang dijatuhkan. Pembuktian kesengajaan dapat dilakukan dalam analisis pernyataan kesalahan terdakwa.

Begitu pun jika kita melihat struktur Surat Tuntutan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum. Bagian analisis yuridis berisi dua bagian penting. Pertama adalah pembuktian terkait pemenuhan unsur-unsur tindak pidana. Kedua adalah pembuktian terhadap kesalahan sebagai bagian dari pemenuhan aspek pertanggungjawaban pidana. Penuntut umum dapat membuktikan kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa pada bagian ini. Mekanisme demikian tidak hanya menitikberatkan pada pemenuhan unsur tindak pidana, tetapi juga memperhatikan aspek pertanggungjawaban pidana (kesalahan) sebagai konsekuensi ajaran dualistis.

Akhirnya, ajaran dualistis ini berimplikasi terhadap proses pembuktian perkara pidana di pengadilan. Terpenuhinya unsur-unsur suatu tindak pidana tidak serta merta membuat seseorang dapat dipidana. Harus dipenuhi pula aspek pertanggungjawaban pidana yang memuat aspek kesalahan.

Pembuktian ini juga harus memperhatikan ada atau tidaknya alasan penghapus pidana. Baik alasan pembenar—yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan—, maupun alasan pemaaf—yang menghapuskan kesalahan—harus ditinjau. Uraian yang demikian akan membuat pembuktian menjadi lebih paripurna. Tentu ini demi mewujudkan penegakan hukum yang adil sejalan dengan prinsip due process of law di Indonesia.

*)Dr.Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

  • 0 Comments


Artikel ini pertama kali diterbitkan di Hukumonline dengan judul "Jaksa dan Implementasi Pidana Pengawasan di KUHP Baru", yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.hukumonline.com/berita/a/jaksa-dan-implementasi-pidana-pengawasan-di-kuhp-baru-lt65c284ef91efc/?page=3





Pengesahan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana nasional Indonesia. Salah satunya adalah melepaskan diri dari paradigma keadilan retributif. Undang-undang ini mengusung paradigma pemidanaan modern. Tujuannya mewujudkan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Pendekatan pemidanaan pun beralih dari ajaran klasik ke ajaran neoklasik. Ajaran klasik hukum pidana menitikberatkan upaya pembalasan. Adopsi ajaran neoklasik dalam KUHP Baru mencerminkan pendekatan yang lebih holistiK. KUHP Baru mempertimbangkan kepentingan korban (keadilan restoratif), kepentingan pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik (keadilan korektif), dan merehabilitasi konflik yang terjadi (keadilan rehabilitatif).

Perubahan paradigma tersebut memengaruhi jenis pidana pokok dalam hukum pidana di Indonesia. Salah satu hal yang menarik adalah pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 65 KUHP Baru. Pidana pengawasan merupakan bentuk pembinaan di luar lembaga atau penjara. Jenis ini mirip dengan pidana bersyarat—atau biasa disebut pidana percobaan—dalam Pasal 14A dan Pasal 14C KUHP (Wetboek van Strafrecht). Pidana pengawasan adalah alternatif dari pidana penjara yang tidak ditujukan untuk tindak pidana berat.

Penulis menilai penggunaan istilah "pidana pengawasan" merupakan pilihan yang tepat. Istilah "pidana percobaan" seperti dalam praktik peradilan saat ini dapat menyebabkan kebingungan. Setidaknya bisa disalahpahami dengan istilah "percobaan" (poging) dalam Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Dalam praktik, Mahkamah Agung pernah menengahi silang pendapat antara penuntut umum dan hakim terkait makna “pidana percobaan” melalui Putusan No.2471 K/Pid/2006. MA berpendapat perlu membedakan istilah antara "tindak pidana percobaan" dengan "hukuman percobaan" yang merupakan jenis hukuman. KUHP Baru kini sudah memberikan kejelasan. Percobaan (poging) menjadi bagian dari pembahasan tentang tindak pidana, sementara "pidana pengawasan" menjadi pembahasan tentang pidana dan pemidanaan. Jadi, penggunaan istilah "pidana pengawasan" memberikan kedudukan yang lebih jelas.

Pidana Pengawasan

Pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk alternatif pemidanaan yang diatur dalam Pasal 75-77 KUHP Baru. Jenis pidana ini dapat diterapkan untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis). Walaupun ditempatkan sebagai jenis pidana pokok, pidana pengawasan ini tidak secara khusus dicantumkan dalam perumusan suatu tindak pidana. Pidana pengawasan dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pengaturan pidana pengawasan mencegah terpidana dari pengaruh negatif lingkungan penjara yang terkadang justru menjadi “sekolah kejahatan” (prison as a criminal school). Lingkungan penjara dapat memperburuk perilaku terpidana dan meningkatkan kemungkinan residivisme. Tingkat residivisme di Indonesia cukup tinggi pada tahun 2020. Dari total 268.001 tahanan dan narapidana, tingkat residivisme di Indonesia mencapai 18,12 persen (Kemenkumham, 2020).

Penerapan pidana pengawasan mengamanatkan adanya pemenuhan syarat umum dan/atau syarat khusus oleh terpidana. Syarat umum melibatkan komitmen terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana lagi—komitmen terhadap perubahan perilaku dan pencegahan residivisme. Di sisi lain, syarat khusus lebih bersifat restoratif dan rehabilitatif. Terpidana harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat tindak pidana dan/atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan tetap memperhatikan kemerdekaan beragama, kepercayaan, dan berpolitik. Ini jelas diatur dalam Pasal 76 ayat (2) dan (3) KUHP Baru.

Pidana pengawasan memberikan peluang bagi terpidana untuk memperbaiki dirinya tanpa harus berada di dalam penjara. Sekali lagi, jenis pidana ini sejalan dengan konsep paradigma pemidanaan modern untuk mewujudkan keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. KUHP Baru memang menempatkan pidana penjara sebagai alternatif paling akhir. Jenis pidana yang lebih ringan didahulukan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.

Jika terpidana melanggar syarat umum dalam melakukan tindak pidana, maka wajib menjalani pidana penjara. Lamanya tidak boleh melebihi ancaman pidana penjara yang berlaku untuk tindak pidana yang dilakukannya. Ini diatur dalamPasal 76 ayat 4 KUHP Baru.

Jika terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, maka Jaksa—berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan—mengusulkan kepada Hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh Hakim. Lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan. Ini diatur dalamPasal 76 ayat 5 KUHP Baru.

Lalu, jika terpidana menunjukkan kelakuan baik selama masa pengawasan, maka Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada Hakim. Keputusan pengurangan atau perpanjangan masa pengawasan—beserta tata cara dan batasannya—diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.

Peran Jaksa dalam Implementasi

Penyusunan Peraturan Pemerintah itu harusnya memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang menempatkan Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana. Pasal 270 KUHAP dan Pasal 54 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pelaksana putusan pengadilan perkara pidana dilakukan oleh Jaksa. Lebih lanjut, Pasal 30 ayat (1) huruf c UU No.11 Tahun 2021 jo. UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. Ini menunjukkan peran Jaksa di Indonesia sebagai executive ambtenaar, yaitu pelaksana putusan pengadilan termasuk pengawas dalam pidana pengawasan.

Frasa "Tata Cara dan Batas Pengurangan dan Perpanjangan Masa Pengawasan" dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini harusnya dipandang sebagai satu kesatuan. Artinya, ruang lingkup yang diatur dalam frasa ini hanya berkaitan dengan tata cara dan batas pengurangan dalam Pasal 76 ayat (6) KUHP Baru serta tata cara dan batas perpanjangan masa pengawasan dalam Pasal 76 ayat (5) KUHP Baru. Penting untuk dicatat bahwa peraturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur tata cara pelaksana pidana pengawasan yang pengaturannya harus ada dalam level KUHAP.

Tata cara perpanjangan masa pengawasan memerlukan pendefinisian awal mengenai apa yang dimaksud dengan "alasan yang sah”. Dalam konteks ini, pendefinisian tersebut dapat meminjam konsep hukum pidana tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar dapat diartikan bahwa pelanggaran terhadap syarat khusus tidak didukung oleh alasan yuridis—yang dapat membenarkan atau melegitimasi tindakan tersebut. Di sisi lain, tanpa alasan yang sah—sebagai tidak adanya alasan pemaaf—berarti tidak terdapat alasan yang dapat menghapus atau memaafkan kesalahan dari pelanggaran tersebut.

Pejabat yang berwenang menentukan status pelanggaran terhadap syarat harusnya merujuk pada prinsip dasar hukum acara pidana bahwa Jaksa adalah pelaksana putusan pengadilan pidana (executive ambtenaar). Jaksa memegang peran sentral dalam pelaksanaan putusan pengadilan termasuk pengawasan pelaksanaan putusan pidana pengawasan. Sebagai pelaksana putusan pengadilan, Jaksa memiliki tugas untuk memastikan bahwa terpidana mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Kewenangan ini mencakup penilaian soal apakah terpidana melanggar syarat umum dan syarat khusus yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan?

Perlu diatur dari mana Jaksa mendapat informasi dalam menentukan terjadi pelanggaran terhadap syarat khusus atau tidak. Sumber informasi ini dapat berasal dari laporan masyarakat/korban, laporan pembimbing kemasyarakatan, atau temuan Jaksa sendiri. Pembimbing kemasyarakatan dapat memberi pertimbangan kepada Jaksa untuk mengusulkan perpanjangan masa pengawasan atau menerapkan pidana penjara.

Prosedur demikian juga perlu terkait pengurangan masa pengawasan. Selaku pengawas, Jaksa menilai apakah terpidana berkelakuan baik sehingga layak diusulkan pengurangan masa pengawasan. Informasi tersebut dapat diperoleh dari laporan korban—misalnya terpidana telah melaksanakan syarat khusus yang ditentukan—, laporan pembimbing kemasyarakatan, atau temuan Jaksa sendiri.

Terakhir, Rancangan Peraturan Pemerintah itu perlu merumuskan ketentuan mengenai batas waktu minimal yang harus dipenuhi seseorang agar berhak mendapatkan pengurangan masa pengawasan. Kualifikasi berkelakuan baik juga harus didefinisikan secara jelas dan objektif. Perumusan cermat dua hal ini penting sebagai pedoman pengurangan masa pengawasan yang konsisten dan adil.

*)Dr.Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H., Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.


  • 0 Comments

ADHYAKSAdigital.com –Insan Adhyaksa patut berbangga, seorang jaksa muda yang juga peraih Prima Adhyaksa atas nama Dr. Rudi Pradisetia Surdidja mengimplementasikan buah pemikirannya tentang pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis dengan menulis  buku.


“Jaksa dan Hukum Acara Pidana” adalah Judul  Buku yang ditulis peraih Prima Adhyaksa, Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, yang diterbitkan oleh Penerbit PT. Mas Media Indonesia, Tahun 2024.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku bangga salah seorang Jaksa Muda yang juga peraih Prima Adhyaksa, anak buahnya mampu menuangkan ide, saran dan buah pemikirannya tentang Profesi Jaksa, sebagai Aoarat Penegak Hukum lewat tulisan di Buku yang berjudul Jaksa dan Hukum Acara Pidana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi kepada Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, SH. MH yang menorehkan pemikirannya tentang peran Jaksa dalam sebuah buku yang berjudul “Jaksa dan Hukum Acara Pidana”.

Apresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu tertuang dalam kata sambutan di halaman Buku Jaksa dan Hukum Acara Pidana yang ditulis Rudi Pradisetia Sudirdja. Jaksa Agung ST Burhanuddin menggoreskan sambutan pada buka yang diterbitkan Penerbit Mas Media ini. Bahkan dia sangat menyambut baik penerbitan buku tersebut.

“Secara pribadi maupun selaku pimpinan institusi Kejaksaan, saya memberikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya buku ” Jaksa dan Hukum Acara Pidana” sebagai salah satu bentuk pelestarian tradisi intelektual yang diharapkan dapat diikuti oleh insan Adhyaksa lainnya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengharapkan penulisan buku ini memberikan manfaat bagi semua pihak, baik praktisi hukum, pegawai dan jaksa, akademisi, mahasiswa maupun masyarakat pembacanya.

“Saya menyambut baik terbitnya buku karya jaksa muda potensial ini. Buku ini hadir di tengah kebutuhan literatur hukum acara pidana untuk memahami peran Jaksa sebagai aktor sentral dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Felix Sidabutar)
  • 0 Comments

 Artikel ini pertama kali diterbitkan di KOPI TIMES TIMES Indonesia dengan judul "Demi Keadilan, Jaksa Mengubah Tuntutan Pidana", dan dapat diakses melalui tautan berikut:

https://timesindonesia.co.id/kopi-times/386598/demi-keadilan-jaksa-mengubah-tuntutan-pidana

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus istri mengomeli suami karena mabuk yang terjadi di Karawang, Jawa Barat telah membuat heboh jagat maya.


Bagaimana tidak, perbuatan itu telah membawa Ibu Valencya dihadapkan ke meja hijau. Ia dituntut pidana 1 tahun penjara oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya melanggar  Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Kasus tersebut menarik perhatian pimpinan Kejaksaan Agung. Pada 15 November 2021, Jaksa Agung memerintahkan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa pihak-pihak yang menangani perkara itu dianggap tidak memiliki sense of crisis, dan tidak mengindahkan kebijakan pimpinan tentang pengedepanan hati nurani dalam penanganan perkara. Jaksa Agung pun memerintahkan agar kasus tersebut diambil alih dan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Pada 24 November 2021, Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menarik tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karawang. Kejaksaan Agung berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Oleh karenanya, Penuntut Umum mengubah “Tuntutan Pidana 1 Tahun Penjara” dengan “Tuntutan Bebas”.

Kasus tersebut menarik untuk dikaji. Bagaimana hukum acara pidana mengatur hal itu? Dalam hal apa Jaksa/Penuntut Umum diperkenankan mengajukan tuntutan bebas. Apakah Jaksa/Penuntut Umum diperkenankan mengubah tuntutan pidana dalam Replik-nya?

Konsep Penuntutan

Penuntutan adalah tindakan Jaksa/Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelimpahan perkara ini merupakan kewenangan monopoli Jaksa selaku pemegang asas dominus litis. Artinya, hanya Jaksa yang dapat membawa suatu kasus ke pengadilan. 

Dalam melakukan penuntutan, Jaksa harus Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum. Hal ini merupakan amanat asas legalitas dalam Pasal 3 KUHAP: “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Penuntutan hanya dilakukan apabila Jaksa yakin berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup menurut udang-undang bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. 

Selain itu, ada aspek-aspek lain yang harus dipertimbangkan Jaksa dalam melakukan penuntutan. Pasal 8 ayat (4) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyatakan bahwa dalam melakukan penuntutan Jaksa harus mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

Kebijakan Jaksa Agung 

Jaksa Agung adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dan juga pimpinan tertinggi dalam bidang penuntutan. Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi Negara berwenang sepenuhnya merumuskan dan mengendalikan arah dan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan perkara pidana di Indonesia.

Jaksa Agung Burhanuddin telah menetapkan kebijakan bahwa setiap tindakan penuntutan harus senantiasa didasarkan pada hukum dan hati nurani. Menurutnya, hati nurani diperlukan dalam rangka mewujudkan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia. Hati nurani hadir untuk melahirkan keadilan hukum yang membawa manfaat untuk semua pihak.

Dalam penanganan perkara tindak pidana umum, kebijakan Jaksa Agung tentang hati nurani tersebut tercermin Pedoman Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Pedoman itu disusun dalam rangka memberikan mekanisme lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan penuntutan pidana dengan memperhatikan kemandirian dan kebebasan Penuntut Umum namun tanpa mengurangi unsur pengendalian dan pengawasan dari pimpinan. 

Tuntutan Bebas atau Lepas

Pedoman penuntutan di atas memperkenankan Penuntut Umum untuk mengajukan Tuntutan Bebas (vrijspraak) atau Tuntutan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (ontslag van rechtsvervolging). Jaksa Agung selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan memimpin dan mengendalikan langsung pelaksanaan kedua jenis tuntutan tersebut. 

Penuntut Umum dapat mengajukan tuntutan bebas dalam hal. Pertama, kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kedua, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Ketiga, tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang sah karena alat bukti yang diajukan di depan persidangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau diperoleh secara tidak sah (unlawful legal evidence).

Sementara itu, Jaksa dapat mengajukan tuntutan lepas demi hukum dalam hal  berdasarkan fakta hukum di persidangan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dalam hal  Jaksa mengajukan tuntutan lepas dari segala tuntutan hukum, Jaksa tetap wajib membuktikan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dan menguraikan alasan mengapa perbuatan itu meskipun terbukti tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana.

Adapun beberapa alasan yang dijadikan dasar tuntutan lepas. Pertama, adanya alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukumnya atau adanya alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak merupakan tindak pidana. Kedua, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak termasuk dalam ranah hukum pidana. Ketiga, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mendekriminalisasi atau menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan yang didakwakan

Mengubah Tuntutan Pidana

KUHAP tidak mengatur secara eksplisit bahwa Jaksa/Penuntut Umum dapat mengubah  Tuntutan Pidana. Hal ini berbeda dengan perubahan Surat Dakwaan yang telah secara tegas diatur dalam Pasal 144 KUHAP: “Penuntut Umum diberikan hak untuk mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya”. 

Hal ini dapat dipahami sebab KUHAP pun tidak mengatur muatan apa saja yang  harus terdapat dalam Tuntutan Pidana. Hal ini berbeda dengan Surat Dakwaan (Pasal 142 KUHAP)  dan Putusan Hakim (Pasal 197 KUHAP) yang muatannya diatur secara limitatif. Adapun pedoman penyusunan Surat Tuntutan diatur dalam Peraturan Internal Kejaksaan. 

Dalam menyikapi perubahan Tuntutan dalam kasus Ibu Valencya, aturan formal yang dapat dijadikan dasar adalah Pasal 182 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, dan selanjutnya terdakwa dan atau Penasihat Hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau Penasihat Hukum selalu mendapat giliran terakhir. 

Pasal tersebut memberikan dua hak kepada Penuntut Umum, yakni mengajukan Tuntutan Pidana dan Jawaban atas Pembelaan Penasihat Hukum. Dalam literatur, Jawaban Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum biasa disebut Replik (counterplea), sedangkan Jawaban Penasihat Hukum atas Replik Penuntut Umum biasa disebut Duplik (rejoinder). Istilah itu diambil dari pemeriksaan perkara perdata. 

Dalam perkara perdata, Replik dapat diartikan sebagai respons penggugat atas jawaban yang diajukan oleh tergugat. Oleh karenanya, isi Replik biasanya disesuaikan dengan isi jawaban dari tergugat. Lazimnya, Replik berisikan bantahan-bantahan penggugat terhadap jawaban dari tergugat. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan dan membuka peluang dalam Replik penggugat menambah keterangan dengan tujuan untuk memperjelas dalil yang diajukan penggugat dalam gugatan nya. 

Begitu juga dalam praktik peradilan pidana, Replik biasanya berisikan tanggapan-tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum. Lazimnya tanggapan tersebut memuat bantahan Penuntut Umum terhadap pendapat Penasihat Hukum baik tentang fakta persidangan, analisis fakta, fakta hukum, analisis yuridis, pemenuhan unsur delik, pertanggungjawaban pidana, termasuk hal yang meringankan atau memberatkan. Dalam kesimpulan, biasanya dimuat klausa bahwa “Penuntut Umum Tetap pada Surat Tuntutannya”.  

Replik biasanya hanya menjadi prosedur formalitas hukum acara semata. Namun dalam kasus Valencya, Penuntut Umum mengambil terobosan hukum dengan mengubah Sikap/Pendapat terhadap perkara tersebut dalam Replik-nya. Perubahan sikap itu sangat mungkin terjadi dan bukanlah hal yang terlarang. Sebab, hakikat dari hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materil. 

Sebagai contoh, apabila ternyata ditemukan fakta atau bukti yang baru diketahui setelah Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan. Lebih lagi, apabila bukti tersebut memiliki nilai signifikansi yang tinggi sehingga dapat mengubah pandangan/keyakinan Penuntut Umum terhadap perkara itu . Apakah Penuntut Umum harus tetap memaksakan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya? 

Undang-Undang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk dapat saling bantah-membantah dan jawab-menjawab dalam rangka mencari kebenaran yang hakiki. Menurut Narendra Jatna, persidangan merupakan proses yang dialektis, yang diawali dengan thesis (dakwaan/tuntutan/replik), antithesis (eksepsi/pembelaan/duplik),  dan synthesis (putusan). Namun demikian, posisi yang berhadapan antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum bukan berarti pihak yang satu tidak boleh mengamini argumentasi logis dan rasional (dengan dukungan bukti kuat) yang disampaikan oleh pihak lawan. Sebab, kebenaran tidak mungkin untuk ditolak. Bukankah ada pepatah bijak yang mengatakan: “terimalah kebenaran dari mana pun datangnya”. 

Mencermati uraian di atas, pada hakikatnya Tuntutan dan Replik bukanlah dua hal yang terpisah melainkan satu kesatuan sebagai “hak yang diberikan undang-undang kepada Penuntut Umum” untuk menyatakan Pendapat terhadap kasus yang ditangani nya. Replik adalah kesempatan terakhir yang diberikan undang-undang kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Pendapatnya. Penuntut Umum memiliki kebebasan apakah akan mengubah Pendapatnya dalam Replik atau tetap terhadap Pendapatnya dalam Surat Tuntutan.

Dalam kasus Ibu Valencya, Jaksa/Penuntut Umum telah memilih menggunakan haknya untuk mengubah Pendapat terhadap kasus tersebut dalam Replik-nya. Jaksa/Penuntut Umum memilih mengedepankan nilai keadilan di atas formalisme aturan. Jaksa  Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi Negara telah membuktikan konsistensi penerapan Pasal 8 ayat 3 UU Kejaksaan: “Jaksa dalam melakukan penuntutan harus berdasarkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME”.

***

*)Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia & Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

  • 0 Comments


Telah menjadi hal yang lazim dan berlaku universal bahwa tindakan menuntut suatu perkara pidana selalu berada di sebuah lembaga pemerintah yang bernama “Kejaksaan” dan dipimpin oleh Jaksa Agung. Pelaksanaan kewenangan tersebut selalu disertai dengan asas hukum meliputinya, yakni “Dominus Litis”, yang berarti tidak ada badan lain yang berhak melakukan itu, kecuali Jaksa.

Secara etimologis, “dominus” berasal dari bahasa Latin, yang berarti “pemilik”. Sementara, “litis” artinya “perkara”. Apabila diterjemahkan “dominus litis” berarti “pemilik atau pengendali perkara”. Konsekuensi dari asas ini adalah bahwa Jaksa (penuntut umum) merupakan satu-satunya badan yang berwenang untuk menentukan suatu perkara layak atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Asas ini pun dimuat dalam Guidelines on the Role of Prosecutors yang diadopsi dari Kongres PBB ke-8 (delapan) tentang Pencegahan Tindak Pidana dan Penanganan Terhadap Para Pelaku Kejahatan, di Havana, Cuba pada tahun 1990.

Asas dominus litis memberikan konsekuensi bahwa pengendalian kebijakan penuntutan di suatu negara harus dilakukan di satu tangan yakni di bahwa kendali Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi. Di Indonesia, eksistensi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara historis, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan menyebutkan bahwa: “Jaksa Agung adalah Penuntut Umum Tertinggi”, disebutkan pula bahwa Jaksa Agung dan Jaksa-Jaksa memberikan petunjuk-petunjuk, mengoordinasikan dan mengawasi alat-alat penyidik sesuai hierarki. Dan, dalam pelaksanaan tugas para Jaksa tersebut, Jaksa Agung adalah pemimpin dan pengawasnya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU 16/2004), kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1): “Jaksa Agung adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, maka Jaksa Agung juga pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan”. Artinya, Jaksa Agung bukan hanya pimpinan tertinggi di institusi Kejaksaan melainkan juga pimpinan tertinggi dalam bidang penuntutan di institusi mana pun yang diberi kewenangan oleh UU.

Untuk itu, tidak heran apabila dalam Undang-Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU 31/1997) secara expressive verbis menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Penjelasan Pasal 57 (1) UU tersebut menyebutkan: “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima, sedangkan dalam pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat bertanggung jawab kepada Panglima.”

Pengaturan tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara. Prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) UU 16/2004 yang menyebutkan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar). Artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya.

Penerapan prinsip single prosecution system dalam konteks internasional dapat dilihat dalam Pasal 11 United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors yang menyatakan bahwa “Jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana, termasuk melakukan penuntutan dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai dengan kebiasaan setempat, berperan aktif dalam penyidikan, pengawasan terhadap keabsahan penyidikan tersebut, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan menjalankan fungsi lain sebagai wakil kepentingan umum.”

Peradilan Militer

Saat ini penyelenggaraan peradilan terhadap perkara pidana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Sementara untuk penuntutan dilakukan lembaga oditurat.

Lembaga oditurat adalah badan di lingkungan militer yang melakukan kekuasaan pemerintah negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari panglima. Lembaga tersebut terdiri dari Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Jenderal serta Oditurat Pertempuran yang bertindak sebagai wakil pemerintah dan negara. Pelaksanaan penuntutan oleh oditurat harus bebas dari pengaruh kekuasaan, serta dilaksanakan secara profesional dan berintegritas guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam teknis penuntutan, Orditur Jenderal melalui Panglima bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dalam melaksanakan tugasnya. Pelaksanaan pertanggungjawaban ini dalam praktik seringkali berjalan tidak optimal. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang salah satunya karena keterbatasan “relasi fungsional” antara Oditurat dan Kejaksaan di bidang teknis penuntutan perkara tindak pidana militer. Keterbatasan relasi fungsional tidak jarang menyebabkan banyaknya perbedaan pandangan dan sikap antara Jaksa dan Orditurat terkait teknis suatu perkara yang berujung pada sulit terciptanya sistem peradilan pidana terpadu.

Apabila menilik lebih dalam lagi, keterbatasan relasi fungsional terjadi karena ketiadaan lembaga atau struktur jabatan pada Kejaksaan yang menjembatani pelaksanaan pertanggungjawaban dari Orditurat Jenderal kepada Jaksa Agung. Hal itu berdampak Orditurat Jenderal sulit melaporkan setiap penanganan perkaranya pada Jaksa Agung, dan sebaliknya Jaksa Agung sulit melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis penuntutan oleh oditurat.

Pembentukan Jampidmil

Untuk menciptakan relasi fungsional antara Jaksa dan Orditur Militer, maka perlu dilakukan penataan ulang kelembagaan di lingkungan Kejaksaan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sudah barang tentu harus memiliki unsur pembantu pimpinan yang fokus membantu tugas-tugasnya di bidang pidana militer. Sebagai pembanding, Kejaksaan harus mencontoh Mahkamah Agung, yang mana dalam struktur organisasi tata kerja Mahkamah Agung terdapat Kamar Pidana Militer yang fokus menangani perkara-perkara militer.

Sejak tahun 2000-an gagasan pembentukan unsur pembantu Jaksa Agung di bidang Pidana Militer atau bisa disebut Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) ini sudah sering dikumandangkan, namun seringkali menguap begitu saja tanpa ujung yang jelas. Di era kepemimpinan Jaksa Agung, Burhanuddin ini gagasan tersebut kembali terdengar.

Pada 22 Januari 2020 lalu, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) sebagai induk organisasi profesi para Jaksa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGF) ihwal masalah ini dengan mengundang pakar, pihak Oditurat Militer, serta NGO sebagai wakil masyarakat. Salah satu narasumber, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA (Ketua Komisi Kejaksaan RI) mengatakan dukungan penuh terhadap pengembangan organisasi Kejaksaan melalui pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer ini. Menurutnya, pembentukan Jampidmil sejalan dengan prinsip jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan dan untuk memperkuat eksistensi Kejaksaan sebagai pemegang asas dominus litis.

Pembentukan Jaksa Agung Muda Militer ini akan memberikan dampak positif bagi kedua lembaga baik Kejaksaan maupun Orditurat Militer yakni:


Keberadaan struktur tersebut sejalan dengan semangat reformasi dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip supremasi sipil sebagai bagian dari salah satu prinsip demokrasi.


Menghindari disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan perkara militer. Dengan masuknya oditurat militer dalam struktur fungsional Kejaksaan, maka kebijakan penuntutan dan pertanggung jawabannya ada pada satu pintu, yaitu Jaksa Agung RI.


Bagi Kejaksaan, penggabungan oditurat militer akan meningkatkan efektifitas pelaksanaan kewenangan negara untuk melakukan penuntutan terhadap setiap tindak pidana.


Dengan bergabungnya Oditurat Militer ke Kejaksaan, ketentuan mengenai peradilan koneksitas dan peran Jaksa Agung untuk mengkoordinasikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi menjadi lebih optimal.


Secara substansi, mengembalikan marwah kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan mendorong kewenangan penuntutan diberikan hanya satu-satunya kepada Kejaksaan RI.


Pembentukan Jampidmil diharapkan dapat menjembatani pelaksanaan pertanggungjawaban Oditurat selaku penuntut umum tertinggi di lingkungan TNI dalam pelaksanaan teknis penuntutan kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Indonesia. Namun yang terpenting, keberadaan Jampimil dapat menjadi katalisator pelaksanaan kewenangan masing-masing institusi di bidang peradilan militer dengan tanpa saling menegasikan kewenangan dan fungsi yang satu dengan yang lainnya. Akhirnya, kita semua berharap gagasan ini penyatuan penuntutan hijau-cokelat dapat terwujud guna mewujudkan satu kesatuan penuntutan (single prosecution system) di Indonesia.

Sumber (  bahasan.id )

Penulis:
Rudi Pradisetia Sudirdja,SH.MH. Jaksa yang ditugaskan di Kemenkopolhukam (Staf Khusus Ketua Komisi Kejaksaan RI ) juga Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia. Dan saat ini sedang menempuh studi Program Doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

  • 0 Comments
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

About Me

Foto saya
Rudi Pradisetia Sudirdja
Benar-benar mendalami suatu bidang ilmu adalah ongkos (meraih) semua yg berharga dan tangga mencapai semua yang tinggi.
Lihat profil lengkapku

Follow Us

  • instagram
  • facebook
  • twitter

recent posts

Labels

Artikel Pribadi Artikel Tokoh Islam Kabar Hukum Makalah Materi Kuliah Presentasi Soal Ujian

Arsip

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2019
  • 2018
  • 2017
  • 2016
  • 2015
  • 2014
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010

Ikuti Saya

Instagram LinkedIn X / Twitter Facebook

instagram

Copyright 2024 Rudi Pradisetia Sudirdja Template Created By : ThemeXpose . All Rights Reserved.

Back to top