RPS

Menu

  • Home
  • Artikel
  • _Artikel Pribadi
  • _Artikel Tokoh
  • Materi Kuliah
  • Presentasi
  • Kabar Hukum
  • Soal Ujian
  • Lainnya


Pukul 22.00 malam, ponsel saya dipenuhi notifikasi. Grup WhatsApp alumni Universitas Pasundan ramai dengan satu kabar duka:

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, tos ngantunkeun Prof. Dr. Subarsyah di RS Salamun sekitar jam 22.00. Mugia almarhum ditampi iman Islamna.”

Berita itu membuat saya terdiam sejenak.
Prof. T. Subarsyah Sumadikara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang dikenal hangat, bersahaja, dan dekat dengan mahasiswa, kini telah berpulang ke pangkuan Ilahi.


Perkenalan 

Saya menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Pasundan—tempat pertama kali saya mengenal Prof. T. Subarsyah Sumadikara. “Kang Prof,” begitu saya biasa memanggil beliau, adalah guru mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum, salah satu mata kuliah wajib sebelum kami  menulis skripsi.

Kedekatan saya dengan beliau terjalin ketika beliau menjabat sebagai Wakil Rektor II Universitas Pasundan. Waktu itu, saya aktif di organisasi mahasiswa dan cukup sering berdiskusi dengan beliau dalam penyelenggaraan kegiatan kampus.

Dalam setiap pertemuan, saya selalu melihat beliau sebagai sosok dosen yang terbuka. Beliau tidak pernah memandang mahasiswa sebagai pihak yang berseberangan dengan kebijakan kampus, melainkan sebagai mitra dialog yang perlu didengar dan dibimbing.

Gaya kepemimpinannya selalu merangkul dan berorientasi pada solusi. Ia dikenal sebagai pejabat yang mendukung berbagai kegiatan positif mahasiswa, baik secara moril maupun materil.

Pemikir yang Metodologis

Sebagai akademisi, Kang Prof dikenal sangat kuat dalam bidang metodologi penelitian hukum. Beliau sering mengingatkan,

“Mahasiswa hukum itu harus tahu cara berpikir, bukan hanya apa yang harus dipikirkan.”

Bagi beliau, hukum bukan hanya soal menghafal pasal, tetapi tentang bagaimana cara berpikir secara logis dan teratur. Metodologi, menurutnya, bukan teori yang rumit, melainkan panduan untuk berpikir benar dan menemukan kebenaran ilmiah.

Dalam setiap perkuliahan, beliau menjelaskan konsep yang sulit dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Beliau ingin mahasiswa memahami bahwa berpikir ilmiah berarti berpikir rasional, sistematis, dan kritis.

Beliau juga selalu mengingatkan, hukum tidak bisa hanya dilihat dari isi aturan (das sollen), tetapi juga dari bagaimana aturan itu diterapkan dalam kehidupan nyata (das sein). Bagi beliau, penelitian hukum bukan berhenti pada pertanyaan “apa bunyi undang-undang”, tetapi juga mencari tahu “mengapa aturan itu dibuat” dan “bagaimana aturan itu bekerja di masyarakat.”

Pecinta Budaya Sunda

Sebagai Ketua Bidang Politik dan Hukum Paguyuban Pasundan, kecintaan Prof. Subarsah terhadap budaya Sunda sudah tidak perlu diragukan. Dalam banyak kesempatan, beliau selalu menyisipkan nilai-nilai kesundaan dalam pidato, kuliah, maupun perbincangan santai.

Menurut beliau, budaya Sunda mengajarkan silih asih, silih asah, silih asuh—nilai yang sama pentingnya dengan etika akademik. Seorang intelektual sejati, katanya, harus tetap ngajenan batur (menghargai sesama), rendah hati, dan tidak kehilangan jati diri budaya.

Cara beliau membawa nilai-nilai budaya ke dalam ruang akademik membuat suasana kampus Universitas Pasundan terasa istimewa: ilmiah, tetapi tetap membumi.


Senang Memotivasi

Hal yang paling berkesan dari beliau adalah semangatnya dalam memotivasi mahasiswa. Ia percaya setiap mahasiswa memiliki potensi—hanya butuh sedikit dorongan dan keyakinan.

Beliau sering berkata, “Kamu bisa. Yang penting niatnya benar, caranya juga benar.”

Hingga setelah saya lulus, komunikasi kami tidak pernah  putus. Beliau kerap menanyakan kabar dan memberikan semangat agar saya terus melanjutkan pendidikan. Dalam berbagai kesempatan, beliau bertanya dengan nada akrab khas Sunda, “Tos dugimana disertasi?”

Bahkan setelah saya menyelesaikan studi S3, beliau sempat mengirim pesan:

“Kedah, bahkan kudu janten Guru Besar di UNPAS (mun teu ku urang kusaha deui).”

 Saya tersenyum membaca pesan itu dan membalas, “Amin ya rabbal ‘alamin, hatur nuhun pidato­na, Kang Prof.”

Warisan

Akhirnya, kepergian Prof. Subarsyah bukanlah akhir dari kisahnya. Warisan beliau tetap hidup dalam diri setiap mahasiswa yang pernah belajar dan berinteraksi dengannya. Catatan kuliah, buku metodologi, dan tutur lembutnya akan terus menjadi penerang bagi generasi yang kelak datang di kemudian.

Beliau telah menunjukkan bahwa seorang akademisi sejati bukan hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga menanamkan nilai dan membentuk karakter mahasiswanya.

Selamat jalan, Kang Prof.
Hatur nuhun
Al-Fatihah





  • 0 Comments

✍️ Ditulis oleh: Prof. Reda Manthovani & Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja.



 Dalam dunia hukum pidana, asas-asas hukum ibarat fondasi rumah yang menopang seluruh bangunan sistem hukum. Itulah yang menjadi alasan utama kami menyusun buku ini—agar setiap aparat penegak hukum, mahasiswa, dan pembelajar hukum dapat memahami dengan utuh fondasi KUHP Nasional yang baru.



Buku ini mencoba menjembatani antara teori dan praktik. Tidak hanya memuat uraian akademik (teori-teori), tetapi juga disertai ilustrasi kasus agar lebih mudah dicerna. Kami menulisnya dengan bahasa sederhana yang mudah dipahami, namun tetap menjaga bobot ilmiahnya. Sebab kami percaya, ilmu hukum yang baik adalah yang bisa dimengerti termasuk oleh masyarakat awam sekalipun. 


Kami tidak ingin menyebut buku ini sebagai yang terbaik, tapi kami berusaha menjadikannya sebagai salah satu referensi paling praktis dan aplikatif yang bisa digunakan oleh aparat penegak hukum, akademisi dan para mahasiswa. Harapannya, buku ini bisa menjadi bekal yang berguna, baik di ruang sidang, ruang kuliah, maupun ruang kerja.


Jika Anda sedang mencari buku hukum pidana yang tidak hanya menjelaskan “apa asas itu”, tapi juga “mengapa asas itu penting” dan “bagaimana asas itu diterapkan”, buku ini mungkin bisa menjadi teman bacaan Anda.











  • 0 Comments


✍️
Karya: Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja





Dalam lanskap hukum acara pidana Indonesia, buku-buku teks yang ada selama ini cenderung lebih banyak membahas peran pengadilan, buku Jaksa dan Hukum Acara Pidana hadir menawarkan perspektif tentang posisi strategis jaksa dalam hukum acara pidana. Ditulis oleh seorang jaksa yang juga akademisi, buku ini menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik secara menyeluruh, menjadikannya referensi penting bagi para penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa.


Buku ini tidak hanya membahas peran jaksa dalam proses penuntutan, namun juga mengupas tanggung jawab jaksa dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga purna-adjudikasi. Di dalamnya, penulis menjelaskan bahwa jaksa adalah aktor sentral dalam sistem peradilan pidana, sekaligus pelindung hak asasi manusia. Tak hanya mengandalkan kajian doktrinal, penulis memperkaya buku ini dengan sejarah profesi jaksa dari berbagai sistem hukum, disertai analisis terhadap asas-asas penting dalam hukum acara pidana.





Yang membedakan buku ini adalah penguatan terhadap tiga fungsi utama jaksa: Magistraat (penegak hukum dan penjaga konstitusi), Openbaar Ministerie (wakil negara untuk kepentingan umum), dan Officier van Justitie (pengelola manajerial proses peradilan). Ketiga fungsi ini dijabarkan secara runtut dan aplikatif. Lebih jauh, buku ini juga memuat ilustrasi kasus dan pendekatan praktis yang memperkaya pemahaman pembaca.


Tidak heran jika buku ini mendapatkan apresiasi dari para pakar, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI). Mereka sepakat bahwa buku ini membuka cakrawala baru tentang bagaimana peran jaksa dipahami dalam sistem hukum di Indonesia. 


Buku ini layak menjadi bacaan wajib bagi siapa pun yang ingin memahami bagaimana hukum acara pidana seharusnya berjalan: tidak sekadar prosedural, tetapi juga menjunjung nilai-nilai kepastian,  kemanfaatan dan keadilan.




  • 0 Comments

 

Artikel ini pertama kali dimuat di Hukumonline dengan judul "Membaca KUHP Nasional dengan Pendekatan Socio-Legal", dan dapat diakses melalui tautan berikut:
https://www.hukumonline.com/berita/a/membaca-kuhp-nasional-dengan-pendekatan-socio-legal-lt6702c39d3c950/



Membaca KUHP Nasional melalui pendekatan socio-legal mampu membantu memahami norma tidak hanya secara tekstual, tetapi juga kontekstual. Dengan memahami konteks sosial, budaya, dan realitas yang ada, pendekatan ini memastikan keputusan yang diambil tidak hanya memperhitungkan aspek kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan, sehingga mampu melahirkan proses penegakan hukum yang berkeadilan.


Pada Selasa-Jumat, 10-13 September 2024, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) bersama Asosiasi Studi Sosio-legal Indonesia (ASSLESI) menyelenggarakan Training on Socio-legal Approach in Criminal Law. Pelatihan ini diikuti oleh pengajar hukum pidana dan aparat penegak hukum. Salah satu tujuan training memahami KUHP Nasional dengan pendekatan socio-legal. Tulisan ini lahir dari hasil diskusi dan refleksi selama pelatihan, yang menawarkan perspektif memahami KUHP Nasional melalui pendekatan socio-legal.

Istilah Socio-Legal

Socio-legal merupakan istilah yang pertama kali dipopulerkan di Inggris, merujuk pada pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum. Studi ini berkembang dari kebutuhan sekolah-sekolah hukum di Inggris untuk mengintegrasikan kajian interdisipliner dalam ilmu hukum. Di Amerika, pendekatan serupa dikenal dengan istilah “law and society”. Sementara di Indonesia, khususnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, digunakan istilah “hukum dan masyarakat”.

Secara etimologis, socio-legal adalah pendekatan interdisipliner yang tidak hanya melihat hukum dari kacamata hukum semata, tetapi juga melalui perspektif ilmu lain. Menurut Banakar, socio-legal merupakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan studi hukum dengan ilmu sosial, seperti sosiologi, antropologi, dan ilmu politik, untuk memahami bagaimana hukum diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Esensi pendekatan socio-legal melihat interaksi hubungan hukum dan masyarakat serta bagaimana hukum dipraktikkan, diterima, atau diubah oleh dinamika sosial dan politik yang ada.

Penelitian Hukum

Secara epistemologi, ilmu hukum terdiri dari dua kamar. Pertama, hukum dalam arti dogma atau yang biasa disebut law in the books. Kedua, hukum dalam arti kenyataan atau law in action. Hukum dalam arti norma berfokus pada nilai-nilai, asas-asas, hingga ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, hukum dalam arti kenyataan melihat bagaimana hukum tersebut diterapkan dan bekerja dalam masyarakat.

Melihat epistemologi ilmu hukum di atas, pada umumnya metode penelitian hukum di Indonesia dibagi menjadi dua. Pertama, metode penelitian doktrinal yang dikenal sebagai penelitian hukum normatif (black-letter approach). Kedua, metode penelitian non-doktrinal yang biasa disebut penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif berfokus pada kamar pertama yaitu hukum sebagai dogma. Sedangkan penelitian hukum empiris meneliti hukum dalam kamar kedua yaitu hukum dalam kenyataan (law in action).

Namun, dimungkinkan penggabungan kedua metode di atas. Hal ini dilakukan guna menjawab kompleksitas masalah hukum, sehingga kemudian muncul istilah penelitian hukum “yuridis-empiris”. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian yuridis-empiris adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi hukum sekaligus melihat efektivitas pelaksanaan hukum di masyarakat.

Lalu, apa yang membedakan pendekatan socio-legal dengan ketiga metode penelitian hukum di atas, baik itu penelitian hukum normatif, penelitian hukum empiris, maupun kombinasi keduanya? Dalam pelatihan tersebut, ditekankan bahwa ciri utama dari pendekatan socio-legal adalah pendekatan interdisipliner. Ini berarti, permasalahan hukum, baik dalam konteks normatif maupun empiris, dikaji tidak hanya dari sudut pandang hukum semata, tetapi juga dari perspektif disiplin ilmu sosial yang lain seperti sosiologi, antropologi, psikologi dan sebagainya.

Mencermati uraian di atas, menurut penulis, pendekatan socio-legal dapat dikategorikan menjadi beberapa bentuk. Pertama, penelitian hukum normatif yang digabungkan dengan pendekatan dari ilmu lain dapat dianggap sebagai penelitian socio-legal. Kedua, penelitian hukum empiris yang disertai dengan pendekatan dari ilmu lain juga masuk dalam kategori penelitian socio-legal. Ketiga, kombinasi penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan ilmu lain juga merupakan pendekatan socio-legal. Dengan demikian, ciri utama yang membuat suatu penelitian disebut socio-legal adalah kemampuannya menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum melalui pendekatan teoretis dan metodologis yang interdisipliner.

Penting bagi Akademisi

Bagi akademisi dan peneliti, pendekatan socio-legal sangat penting untuk menghasilkan analisis dan rekomendasi yang komprehensif. Dalam penelitian socio-legal, rumusan penelitian yang diajukan tetap berada di bidang hukum, namun analisis dan jawaban atas permasalahan hukum tersebut dilakukan dengan pendekatan interdisipliner, melibatkan disiplin ilmu sosial lainnya.

Oleh karena itu, dalam penelitian hukum yang menggunakan pendekatan socio-legal, sering digunakan “bridging concepts” sebagai jembatan antara teori hukum dan teori ilmu sosial. Bridging concepts yang biasa digunakan mencakup rule of law, hak asasi manusia, demokrasi, gender, dan lain-lain. Penelitian dengan pendekatan socio-legal cenderung menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif. Hal ini dikarenakan analisis yang dilakukan melibatkan perspektif dari berbagai disiplin ilmu, bukan hanya kacamata hukum semata.

Untuk Jaksa dan Hakim

Para penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim yang menyandang status Magistraat (pelaksana kekuasaan kehakiman), dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada norma hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan norma-norma lain, termasuk nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Misalnya, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan seorang hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sejalan dengan itu, Pasal 8 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menegaskan bahwa jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani, dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, sambil senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

Bagi penegak hukum, pendekatan socio-legal membuat cara pandang menjadi lebih luas. Pendekatan ini tidak hanya melihat teks hukum yang formal, tetapi juga konteks ketika hukum tersebut diterapkan. Menurut Wheeler dan Thomas, studi socio-legal adalah pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Kata ‘socio’ dalam socio-legal studies merepresentasikan keterkaitan antara hukum dan konteks di mana hukum tersebut berada (an interface with a context within which law exists).

embaca KUHP Nasional

Pendekatan socio-legal dapat diterapkan dalam membaca KUHP Nasional 2023. Pendekatan ini menekankan bahwa pembacaan atas norma hukum tidak hanya sebatas memahami teks hukum secara letterlijk—yaitu terpaku pada apa yang tertulis dalam teks—melainkan juga perlu memahami konteks waktu, tempat, dan situasi yang menyertainya.

Memahami konteks sangat penting karena hukum pidana bertujuan untuk mencari kebenaran material. Menurut Jaksa Agung R. Soeprapto dalam artikelnya ‘Kesesatan Hakim’ (Rechterlijke Dwaling), seorang hakim bertugas menemukan kebenaran sejati dalam kasus-kasus yang dihadapinya. Konsep kebenaran sejati ini berbeda dari kebenaran formal, yang seringkali hanya bergantung pada bukti-bukti yang ada tanpa mempertimbangkan keseluruhan konteks dan realitas di lapangan.

Dalam KUHP Nasional, pendekatan socio-legal dapat digunakan untuk membaca asas hukum pidana, penerapan unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga persoalan pidana dan pemidanaan.

Sebagai contoh, pengaturan asas legalitas dalam KUHP Nasional yang mengakomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Menurut Eugen Ehrlich, living law adalah hukum yang berlaku dan diikuti oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, meskipun tidak tertulis dalam peraturan negara atau undang-undang. Living law lebih luas dari sekadar hukum adat, karena mencakup hukum kebiasaan, hukum agama, dan nilai-nilai lainnya.

Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional mengatur bahwa konsep living law berlaku di wilayah tempat hukum tersebut diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan KUHP Nasional dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat internasional. Lalu, di mana peran pendekatan socio-legal dalam membaca asas legalitas ini? Perannya adalah membantu memahami living law melalui pendekatan interdisipliner, seperti melalui ilmu sosiologi atau ilmu antropologi, sehingga pemahaman terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi lebih tepat.

Selanjutnya, dalam membaca “tindak pidana”. Pasal 12 ayat (2) KUHP Nasional menegaskan bahwa suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana jika bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa setiap perbuatan dianggap melawan hukum kecuali terdapat alasan pembenar. Menurut Pasal 35 KUHP Nasional, ketiadaan sifat melawan hukum dalam tindak pidana merupakan alasan pembenar.

Menurut penulis, ketentuan ini mengakui eksistensi ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif. Artinya, meskipun suatu perbuatan memenuhi rumusan tindak pidana, jika tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), maka perbuatan tersebut dapat dikecualikan dari pemidanaan. Mahkamah Agung mengakui eksistensi ajaran ini dalam beberapa putusannya, salah satunya Putusan MA Nomor: 42 K/Kr/1966 tanggal 8 Januari 1966.

Dalam konteks ini, pendekatan socio-legal memiliki peran penting dalam mengkonstruksikan sejauh mana hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dapat dijadikan sebagai alasan pembenar dalam hukum pidana, sehingga menghapus sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana.

Selanjutnya, dalam melihat aspek pertanggungjawaban pidana, pendekatan socio-legal memiliki peran penting. Sebagai contoh, penerapan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP Nasional tentang penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, yang menyebutkan bahwa mereka dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Untuk menentukan derajat disabilitas, tentu diperlukan bantuan dari cabang ilmu lain, seperti psikologi atau psikiatri.

Terakhir, dalam konteks pidana dan pemidanaan, KUHP Nasional telah mengatur pedoman pemidanaan (guideline of sentencing) yang tertuang dalam Pasal 54 ayat (1). Dalam pemidanaan, wajib dipertimbangkan beberapa faktor, seperti bentuk kesalahan, motif, cara melakukan tindak pidana, pengaruh pidana terhadap korban dan pelaku, riwayat hidup, keadaan sosial-ekonomi pelaku, hingga nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Menurut penulis, faktor-faktor ini dapat dibagi dua: aspek hukum (Pasal 54 ayat (1) huruf a-e) dan aspek non-hukum (Pasal 54 ayat (1) huruf f-k). Tentunya, untuk mempertimbangkan faktor-faktor di atas, jaksa dan hakim tidak hanya bertumpu pada kacamata hukum an sich, melainkan membutuhkan alat bantu dari disiplin ilmu sosial lainnya.

Pada akhirnya, membaca KUHP Nasional melalui pendekatan socio-legal mampu membantu memahami norma tidak hanya secara tekstual, tetapi juga kontekstual. Dengan memahami konteks sosial, budaya, dan realitas yang ada, pendekatan ini memastikan keputusan yang diambil tidak hanya memperhitungkan aspek kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan, sehingga mampu melahirkan proses penegakan hukum yang berkeadilan.


*) Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejaksaan Agung dan Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

  • 0 Comments

Tulisan ini pertama kali dimuat di Hukumonline dengan judul "Teknik Pembuktian Ajaran Dualistis dalam KUHP Nasional", dan dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.hukumonline.com/berita/a/teknik-pembuktian-ajaran-dualistis-dalam-kuhp-nasional-lt660ae780146f7/



Ajaran yang memisahkan secara tegas antara perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Setiap tahap pemeriksaan perkara pidana wajib membuktikan kesengajaan untuk mencegah pemidanaan terhadap perbuatan yang tidak sengaja.

“Bagaimana pun juga, kita tidak akan rela membebankan derita (sanksi pidana) pada orang lain, sekadar hanya orang itu melakukan tindak pidana, kecuali kita yakin bahwa ia memang dapat dipersalahkan karena tindakannya itu.”—Jan Remmelink (27 April 1922-15 May 2003).

Pengesahan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan berarti terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Adopsi ajaran dualistis dalam KUHP Nasional mengakhiri perdebatan teoritis dalam literatur: apakah hukum pidana Indonesia menganut ajaran monistis atau ajaran dualistis. Ajaran monistis tidak memisahkan antara perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Sebaliknya, ajaran dualistis memisahkan keduanya secara tegas.

Salah satu ciri dianutnya ajaran dualistis dalam KUHP Nasional adalah pemisahan pembahasan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. BAB II Buku Kesatu KUHP Nasional dibagi menjadi dua bagian. Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana dan Bagian Kedua tentang Pertanggungjawaban Pidana. Tindak pidana diartikan sebagai perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan (vide Pasal 12). Definisi itu menunjukkan dianutnya ajaran dualistis karena yang dibahas hanya aspek tindak pidana saja. Tidak dibahas tentang kesalahan (schuld) sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana. Ini berbeda dengan ajaran monistis yang menjadikan aspek kesalahan bagian dari pembahasan tindak pidana.

KUHP Nasional juga memberikan penegasan pemberlakuan asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld). Bagian Pertanggungjawaban Pidana menyebutkan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Kesengajaan dan kealpaan sendiri merupakan bentuk dari kesalahan. Keduanya menjadi bagian pembahasan masalah pertanggungjawaban pidana. Penulis menilai hal ini berimplikasi terhadap perubahan perumusan unsur-unsur tindak pidana. 

Perumusan Unsur Tindak Pidana

Isi KUHP Nasional menegaskan bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja. Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 36 ayat (2)). Terjadi perubahan unsur-unsur beberapa tindak pidana dalam KUHP Nasional. Secara umum, rumusan tindak pidana terdiri dari tiga bagian: subjek (normadressaat), bagian inti delik (delicts bestanddelen), dan sanksi.

Bagian inti delik merupakan kata, frasa, atau kalimat secara eksplisit dalam rumusan tindak pidana pada pasal suatu undang-undang. Isinya merumuskan secara terperinci apa yang dilarang dilakukan (commissiedelicten). Ini termasuk tindak pidana berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diperintah (omissiedelicten). Menurut Van Bemmelen, hanya bagian inti delik yang harus dimuat dalam surat dakwaan dan dibuktikan di depan pengadilan. Unsur delik (delicts elementen) berkaitan dengan hal-hal yang biasanya tidak tertulis dalam rumusan tindak pidana. Misalnya sifat melawan hukum perbuatan.

Namun, penggunaan istilah bagian inti delik jarang digunakan dalam praktik. Istilah unsur-unsur tindak pidana lebih sering digunakan untuk menunjukkan kata, frasa, atau kalimat yang tertulis dalam pasal suatu undang-undang. Topo Santoso menggunakan istilah unsur-unsur tertulis untuk menyebut delicts bestanddelen dan unsur-unsur yang tidak tertulis untuk menyebut delicts elementen.

Ajaran dualistis yang kini dianut KUHP Nasional membuat kata-kata “dengan sengaja” tidak lagi sebagai bagian inti delik/unsur tertulis dalam suatu Tindak Pidana. Sebagai contoh, Pasal 458 KUHP Nasional tentang Pembunuhan tidak lagi memasukkan kata “dengan sengaja”. Berbeda dengan Pasal 338 KUHP Wetboek van Strafrecht (WvS) yang memasukkan kata “dengan sengaja” sebagai bagian inti delik.

Pasal 458 KUHP Nasional berbunyi, “Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling paling lama 15 (lima belas) tahun”. Bandingkan dengan Pasal 338 KUHP WvS: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Begitu juga dalam pasal-pasal yang lain misalnya perbandingan Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penggelapan dengan Pasal 391 KUHP Nasional tentang Penggunaan Surat Palsu. Tidak ada lagi kata-kata “dengan sengaja”. Ajaran dualistis ini memisahkan secara tegas antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Implikasinya jelas pada perumusan unsur-unsur tindak pidana.

Walaupun demikian, menurut doktrin, frasa "sengaja" dalam perumusan tindak pidana sering mengambil bentuk lain. Contohnya seperti "dengan maksud", "mengetahui", "yang diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui". Bentuk semacam ini pada dasarnya menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dengan sengaja.

Lebih jauh lagi, banyak ahli mengatakan kata kerja yang diawali dengan imbuhan me- seperti "mengambil barang" sudah menyiratkan perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja.

Kesalahan sebagai Asas Umum

Pembahasan tentang kesengajaan—sebagai salah satu bentuk kesalahan—dalam Buku Kesatu KUHP menandakan pengakuan resmi atas pentingnya asas tiada pidana tanpa kesalahan. Asas ini dulu hanya menjadi diskursus akademik dalam buku-buku teks. Kini ia ditempatkan sebagai asas umum dalam KUHP Nasional Pasal 36 ayat (1) KUHP Nasional menyatakan, “Setiap Orang hanya dapat diminta pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan”. Pengaturan ini memberikan konsekuensi lain yaitu terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana tidak serta-merta membuat seseorang dipidana.

Rumus pemidanaan dalam ajaran dualistis adalah tindak pidana + pertanggungjawaban pidana = pidana dan pemidanaan. Oleh karena itu, pidana hanya dapat dijatuhkan apabila terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan juga pertanggungjawaban pidana—yang salah satunya aspek kesalahan.

Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional juga merumuskan bahwa “Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan-perundang-undangan”. Hal ini mengandung arti bahwa setiap tindak pidana harus dianggap dilakukan dengan sengaja. Di sisi lain, unsur “kealpaan” harus tegas dirumuskan dalam undang-undang untuk tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Sebagai contoh, Pasal 311 KUHP Nasional berbunyi, “Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Menurut penulis, ditiadakannya kata-kata "dengan sengaja"—sebagai bagian inti delik atau unsur-unsur tertulis tindak pidana—disebabkan oleh penerapan asas tentang kesalahan. Asas ini telah ditempatkan dalam Buku Kesatu KUHP Nasional sebagai prinsip umum hukum pidana. Hilangnya “dengan sengaja” dalam rumusan pasal suatu tindak pidana sebenarnya tidak mengindikasikan pasal tersebut dapat diterapkan kepada perbuatan karena kealpaan. Sebab, pasal pemidanaan kepada orang yang melakukan perbuatan karena kealpaan harus secara tegas merumuskan unsur kealpaan (Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional).

Teknik Pembuktian

Penyidik, penuntut umum, dan hakim akan membuktikan bestanddele/unsur-unsur tertulis dalam proses pembuktian tindak pidana. Elementen atau unsur yang tidak tertulis tidak dibuktikan dan dianggap ada, kecuali dibuktikan sebaliknya yang diajukan oleh pihak terdakwa. Namun, apakah pembuktian kesengajaan masih diperlukan dengan tidak tertulisnya "dengan sengaja" dalam suatu pasal?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional yang menegaskan,“Setiap tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan harus dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara”.


Artinya, tidak tertulisnya “dengan sengaja” bukan berarti kesengajaan ini tidak perlu dibuktikan. Setiap tahap pemeriksaan perkara pidana tetap wajib membuktikan kesengajaan. Hal ini penting untuk mencegah pemidanaan terhadap perbuatan yang tidak sengaja.

Menurut penulis, pembuktian ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembuktian di dalam bagian inti delik yang berperan sebagai predikat dalam rumusan tindak pidana. Ibnu Fajar Rahim mengatakan bahwa penyusunan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan idealnya harus memenuhi kaidah SPOK dalam bahasa Indonesia. Sebagai contoh, Pasal 458 KUHP Nasional tentang Pembunuhan menyatakan, "Orang yang merampas nyawa orang lain", subjeknya adalah "orang", predikatnya adalah "merampas", dan objeknya adalah "nyawa orang lain". Oleh karena itu, pembuktian kesengajaan dapat dilakukan dalam bagian inti tindak pidana dalam kata “merampas”.

Kedua, pembuktian kesengajaan dapat dilakukan setelah pembuktian unsur-unsur tindak pidana. Struktur putusan hakim memuat bagian tentang pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, bagian tentang pernyataan kesalahan terdakwa, dan pemidanaan yang dijatuhkan. Pembuktian kesengajaan dapat dilakukan dalam analisis pernyataan kesalahan terdakwa.

Begitu pun jika kita melihat struktur Surat Tuntutan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum. Bagian analisis yuridis berisi dua bagian penting. Pertama adalah pembuktian terkait pemenuhan unsur-unsur tindak pidana. Kedua adalah pembuktian terhadap kesalahan sebagai bagian dari pemenuhan aspek pertanggungjawaban pidana. Penuntut umum dapat membuktikan kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa pada bagian ini. Mekanisme demikian tidak hanya menitikberatkan pada pemenuhan unsur tindak pidana, tetapi juga memperhatikan aspek pertanggungjawaban pidana (kesalahan) sebagai konsekuensi ajaran dualistis.

Akhirnya, ajaran dualistis ini berimplikasi terhadap proses pembuktian perkara pidana di pengadilan. Terpenuhinya unsur-unsur suatu tindak pidana tidak serta merta membuat seseorang dapat dipidana. Harus dipenuhi pula aspek pertanggungjawaban pidana yang memuat aspek kesalahan.

Pembuktian ini juga harus memperhatikan ada atau tidaknya alasan penghapus pidana. Baik alasan pembenar—yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan—, maupun alasan pemaaf—yang menghapuskan kesalahan—harus ditinjau. Uraian yang demikian akan membuat pembuktian menjadi lebih paripurna. Tentu ini demi mewujudkan penegakan hukum yang adil sejalan dengan prinsip due process of law di Indonesia.

*)Dr.Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

  • 0 Comments


Artikel ini pertama kali diterbitkan di Hukumonline dengan judul "Jaksa dan Implementasi Pidana Pengawasan di KUHP Baru", yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.hukumonline.com/berita/a/jaksa-dan-implementasi-pidana-pengawasan-di-kuhp-baru-lt65c284ef91efc/?page=3





Pengesahan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana nasional Indonesia. Salah satunya adalah melepaskan diri dari paradigma keadilan retributif. Undang-undang ini mengusung paradigma pemidanaan modern. Tujuannya mewujudkan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Pendekatan pemidanaan pun beralih dari ajaran klasik ke ajaran neoklasik. Ajaran klasik hukum pidana menitikberatkan upaya pembalasan. Adopsi ajaran neoklasik dalam KUHP Baru mencerminkan pendekatan yang lebih holistiK. KUHP Baru mempertimbangkan kepentingan korban (keadilan restoratif), kepentingan pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik (keadilan korektif), dan merehabilitasi konflik yang terjadi (keadilan rehabilitatif).

Perubahan paradigma tersebut memengaruhi jenis pidana pokok dalam hukum pidana di Indonesia. Salah satu hal yang menarik adalah pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 65 KUHP Baru. Pidana pengawasan merupakan bentuk pembinaan di luar lembaga atau penjara. Jenis ini mirip dengan pidana bersyarat—atau biasa disebut pidana percobaan—dalam Pasal 14A dan Pasal 14C KUHP (Wetboek van Strafrecht). Pidana pengawasan adalah alternatif dari pidana penjara yang tidak ditujukan untuk tindak pidana berat.

Penulis menilai penggunaan istilah "pidana pengawasan" merupakan pilihan yang tepat. Istilah "pidana percobaan" seperti dalam praktik peradilan saat ini dapat menyebabkan kebingungan. Setidaknya bisa disalahpahami dengan istilah "percobaan" (poging) dalam Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Dalam praktik, Mahkamah Agung pernah menengahi silang pendapat antara penuntut umum dan hakim terkait makna “pidana percobaan” melalui Putusan No.2471 K/Pid/2006. MA berpendapat perlu membedakan istilah antara "tindak pidana percobaan" dengan "hukuman percobaan" yang merupakan jenis hukuman. KUHP Baru kini sudah memberikan kejelasan. Percobaan (poging) menjadi bagian dari pembahasan tentang tindak pidana, sementara "pidana pengawasan" menjadi pembahasan tentang pidana dan pemidanaan. Jadi, penggunaan istilah "pidana pengawasan" memberikan kedudukan yang lebih jelas.

Pidana Pengawasan

Pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk alternatif pemidanaan yang diatur dalam Pasal 75-77 KUHP Baru. Jenis pidana ini dapat diterapkan untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis). Walaupun ditempatkan sebagai jenis pidana pokok, pidana pengawasan ini tidak secara khusus dicantumkan dalam perumusan suatu tindak pidana. Pidana pengawasan dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pengaturan pidana pengawasan mencegah terpidana dari pengaruh negatif lingkungan penjara yang terkadang justru menjadi “sekolah kejahatan” (prison as a criminal school). Lingkungan penjara dapat memperburuk perilaku terpidana dan meningkatkan kemungkinan residivisme. Tingkat residivisme di Indonesia cukup tinggi pada tahun 2020. Dari total 268.001 tahanan dan narapidana, tingkat residivisme di Indonesia mencapai 18,12 persen (Kemenkumham, 2020).

Penerapan pidana pengawasan mengamanatkan adanya pemenuhan syarat umum dan/atau syarat khusus oleh terpidana. Syarat umum melibatkan komitmen terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana lagi—komitmen terhadap perubahan perilaku dan pencegahan residivisme. Di sisi lain, syarat khusus lebih bersifat restoratif dan rehabilitatif. Terpidana harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat tindak pidana dan/atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan tetap memperhatikan kemerdekaan beragama, kepercayaan, dan berpolitik. Ini jelas diatur dalam Pasal 76 ayat (2) dan (3) KUHP Baru.

Pidana pengawasan memberikan peluang bagi terpidana untuk memperbaiki dirinya tanpa harus berada di dalam penjara. Sekali lagi, jenis pidana ini sejalan dengan konsep paradigma pemidanaan modern untuk mewujudkan keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. KUHP Baru memang menempatkan pidana penjara sebagai alternatif paling akhir. Jenis pidana yang lebih ringan didahulukan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.

Jika terpidana melanggar syarat umum dalam melakukan tindak pidana, maka wajib menjalani pidana penjara. Lamanya tidak boleh melebihi ancaman pidana penjara yang berlaku untuk tindak pidana yang dilakukannya. Ini diatur dalamPasal 76 ayat 4 KUHP Baru.

Jika terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, maka Jaksa—berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan—mengusulkan kepada Hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh Hakim. Lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan. Ini diatur dalamPasal 76 ayat 5 KUHP Baru.

Lalu, jika terpidana menunjukkan kelakuan baik selama masa pengawasan, maka Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada Hakim. Keputusan pengurangan atau perpanjangan masa pengawasan—beserta tata cara dan batasannya—diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.

Peran Jaksa dalam Implementasi

Penyusunan Peraturan Pemerintah itu harusnya memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang menempatkan Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana. Pasal 270 KUHAP dan Pasal 54 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pelaksana putusan pengadilan perkara pidana dilakukan oleh Jaksa. Lebih lanjut, Pasal 30 ayat (1) huruf c UU No.11 Tahun 2021 jo. UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. Ini menunjukkan peran Jaksa di Indonesia sebagai executive ambtenaar, yaitu pelaksana putusan pengadilan termasuk pengawas dalam pidana pengawasan.

Frasa "Tata Cara dan Batas Pengurangan dan Perpanjangan Masa Pengawasan" dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini harusnya dipandang sebagai satu kesatuan. Artinya, ruang lingkup yang diatur dalam frasa ini hanya berkaitan dengan tata cara dan batas pengurangan dalam Pasal 76 ayat (6) KUHP Baru serta tata cara dan batas perpanjangan masa pengawasan dalam Pasal 76 ayat (5) KUHP Baru. Penting untuk dicatat bahwa peraturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur tata cara pelaksana pidana pengawasan yang pengaturannya harus ada dalam level KUHAP.

Tata cara perpanjangan masa pengawasan memerlukan pendefinisian awal mengenai apa yang dimaksud dengan "alasan yang sah”. Dalam konteks ini, pendefinisian tersebut dapat meminjam konsep hukum pidana tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar dapat diartikan bahwa pelanggaran terhadap syarat khusus tidak didukung oleh alasan yuridis—yang dapat membenarkan atau melegitimasi tindakan tersebut. Di sisi lain, tanpa alasan yang sah—sebagai tidak adanya alasan pemaaf—berarti tidak terdapat alasan yang dapat menghapus atau memaafkan kesalahan dari pelanggaran tersebut.

Pejabat yang berwenang menentukan status pelanggaran terhadap syarat harusnya merujuk pada prinsip dasar hukum acara pidana bahwa Jaksa adalah pelaksana putusan pengadilan pidana (executive ambtenaar). Jaksa memegang peran sentral dalam pelaksanaan putusan pengadilan termasuk pengawasan pelaksanaan putusan pidana pengawasan. Sebagai pelaksana putusan pengadilan, Jaksa memiliki tugas untuk memastikan bahwa terpidana mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Kewenangan ini mencakup penilaian soal apakah terpidana melanggar syarat umum dan syarat khusus yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan?

Perlu diatur dari mana Jaksa mendapat informasi dalam menentukan terjadi pelanggaran terhadap syarat khusus atau tidak. Sumber informasi ini dapat berasal dari laporan masyarakat/korban, laporan pembimbing kemasyarakatan, atau temuan Jaksa sendiri. Pembimbing kemasyarakatan dapat memberi pertimbangan kepada Jaksa untuk mengusulkan perpanjangan masa pengawasan atau menerapkan pidana penjara.

Prosedur demikian juga perlu terkait pengurangan masa pengawasan. Selaku pengawas, Jaksa menilai apakah terpidana berkelakuan baik sehingga layak diusulkan pengurangan masa pengawasan. Informasi tersebut dapat diperoleh dari laporan korban—misalnya terpidana telah melaksanakan syarat khusus yang ditentukan—, laporan pembimbing kemasyarakatan, atau temuan Jaksa sendiri.

Terakhir, Rancangan Peraturan Pemerintah itu perlu merumuskan ketentuan mengenai batas waktu minimal yang harus dipenuhi seseorang agar berhak mendapatkan pengurangan masa pengawasan. Kualifikasi berkelakuan baik juga harus didefinisikan secara jelas dan objektif. Perumusan cermat dua hal ini penting sebagai pedoman pengurangan masa pengawasan yang konsisten dan adil.

*)Dr.Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H., Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.


  • 0 Comments
Postingan Lama Beranda
Lihat versi seluler

About Me

Foto saya
Rudi Pradisetia Sudirdja
Benar-benar mendalami suatu bidang ilmu adalah ongkos (meraih) semua yg berharga dan tangga mencapai semua yang tinggi.
Lihat profil lengkapku

Follow Us

  • instagram
  • facebook
  • twitter

recent posts

Labels

Artikel Pribadi Artikel Tokoh Islam Kabar Hukum Makalah Materi Kuliah Presentasi Soal Ujian

Arsip

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2019
  • 2018
  • 2017
  • 2016
  • 2015
  • 2014
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010

Ikuti Saya

Instagram LinkedIn X / Twitter Facebook

instagram

Copyright 2024 Rudi Pradisetia Sudirdja Template Created By : ThemeXpose . All Rights Reserved.

Back to top