RPS

Menu

  • Home
  • Artikel
  • _Artikel Pribadi
  • _Artikel Tokoh
  • Materi Kuliah
  • Presentasi
  • Kabar Hukum
  • Soal Ujian
  • Lainnya


       Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara melalui pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
       Peran Migas sebagai energi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, yang berpengaruh terhadap 40 % keberlangsungan hidup masyarakat di Indonesia. Pemanfaatan penggunaan Migas terbesar salah satunya untuk kebutuhan bahan bakar rumah tangga, sarana transportasi dan industri.
       Guna mewujudkan keadilan energi di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, Presiden Joko Widodo mencanangkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi tingginya harga BBM di beberapa daerah, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
       Namun demikian, di samping beberapa program yang telah dicanangkan tersebut. Pemerintah saat ini, masih menghadapi permasalahan di bidang Migas antara lain masih ditemukannya praktik illegal Migas di beberapa wilayah, seperti penyelewengan dan penyelundupan BBM, pencurian minyak dengan cara melubangi pipa (Illegal Tapping), dan pengeboran minyak illegal (Illegal Drilling).
       Oleh karenanya, dibutuhkan kerjasama, koordinasi dan sinergi semua pemangku kepentingan untuk menyelesaikan praktik illegal migas, khususnya aparat penegak hukum guna menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Dalam rangka mewujudkan kehadiran negara melalui penegakan hukum yang berkualitas, khususnya penegakan hukum di bidang sumber daya alam (Migas), maka Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan telah secara tegas dan konsisten menegakan hukum dalam penanganan perkara illegal Migas.
       Hal tersebut dapat terlihat dari pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam (Satgas SDA) yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
       Berdasarkan data penanganan perkara Migas yang telah dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam kurun waktu tahun 2017 terdapat sebanyak 155 perkara. Selanjutnya, sampai dengan pertengahan tahun 2018 ini, Kejaksaan telah melakukan penuntutan terhadap 71 perkara Migas.
       Konsistensi dalam melakukan penegakan hukum di bidang Migas menjadi penting karena dapat memberikan kepastian hukum dalam berbisnis bagi investor sekaligus mendukung pembangunan nasional dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan negara melalui sektor Migas.

x
  • 0 Comments

Terorisme adalah upaya, pekerjaan dan kegiatan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan dengan motif ideologi dan politik oleh seseorang atau organisasi terhadap orang/masyarakat dan atau instalasi sehingga terjadi korban jiwa, kerusakan dan menciptakan rasa takut berlebihan yang menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat sampai pada ancaman terhadap keamanan nasional.
         Kegiatan terorisme dilakukan ancaman kekerasan atau kekerasan dengan menggunakan cara-cara radikal yang merupakan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk), baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap ketertiban umum dan kedaulatan negara serta perdamaian dunia.         
         Tindak pidana terorisme merupakan fenomena yang telah meresahkan masyarakat dunia, termasuk juga di Indonesia. Beberapa tahun terakhir telah terjadi beberapa aksi terorisme di Indonesia, yang terjadi di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok; Bom 3 (tiga) gereja di Surabaya; Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo; Polrestabes Surabaya; Mapolda Riau dan peristiwa lainnya.    
        Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menegaskan Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak ada kaitannya dengan agama apa pun. Semua ajaran agama menolak terorisme. Presiden Joko Widodo juga meminta agar kementerian terkait serta DPR merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang pada akhirnya pada bulan Mei 2019 selesai.
         Secara institusional, Kejaksaan juga telah berupaya untuk bersungguh-sungguh dan secara serius mengoptimalkan pencegahan kejahatan teroris. Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan berbagai pendekatan penyuluhan dan penerangan hukum (soft approach) kepada masyarakat luas maupun para pelajar baik melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren (JMP), Jaksa Masuk Kampus (JMK) dan Jaksa Menyapa melalui saluran Radio Republik Indonesia (RRI). Program-program tersebut diharapkan masyarakat dan generasi muda menjadi paham dan melek hukum. Dengan adanya kesadaran hukum yang baik, maka masyarakat diharapkan mampu membentengi diri dari berbagai kejahatan terorisme dan paham-paham radikal sehingga dapat terwujud lingkungan yang aman, tertib dan tenteram.
         Peran Kejaksaan dalam penanggulangan terorisme melalui program JMS dilakukan dengan memberikan materi/penyuluhan hukum tentang tindak pidana terorisme kepada para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di seluruh Indonesia. Pemberian materi/pencerahan hukum mengenai terorisme terhadap siswa SMA sejak dini merupakan langkah preventif terbaik, mengingat modus operandi aksi terorisme akhir-akhir ini dilakukan dengan melibatkan anak, seperti yang terjadi di Surabaya.

  • 0 Comments


Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan, dokter Terawan Agus Putranto, menyatakan akan fokus membenahi empat masalah kesehatan, yakni: (1). Masalah stunting (tinggi badan anak berada di bawah standar), (2). Jaminan kesehatan nasional (JKN), (3) Harga obat dan alat kesehatan yang tinggi; dan (4). rendahnya penggunaan alat kesehatan buatan dalam negeri.

Angka stunting pada 2019 berhasil ditekan menjadi 27,67 persen dimana pada 2018, Riset Kesehatan Dasar mencatat stunting pada angka 30,8 persen. Pemerintah pun menargetkan angka stunting pada 2024 jumlahnya dapat turun dibawah 20 persen. Stunting ini ditengarai salah satunya akibat kekurangan gizi pada anak, namun ada juga faktor-faktor lain yang menyebabkan masalah stunting ini. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengecekan ke daerah-daerah guna memperoleh informasi yang akurat perilah penyebab terjadinya stunting di tiap-tiap daerah.
Permasalahan BPJS Kesehatan masih berkutat pada kekurangan dana (defisit) untuk membiayai klaim perawatan. Defisit tersebut ditengarai karena beberapa masalah, seperti: ketidakcocokan daftar peserta di administrasi dan di lapangan, dugaan manipulasi kelas dan jenis layanan bagi fasilitas BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit, hingga menumpuknya jumlah tunggakan yang belum dibayar peserta. Hal ini membuat BPJS Kesehatan kemungkinan mengalami defisit keuangan mencapai Rp32 triliun pada akhir tahun ini.
Biaya obat dan alat kesehatan yang tinggi ditengarai karena bahan baku yang berasal dari luar negeri. Pada periode kabinet sebelumnya, produksi bahan baku obat berhasil dibuat dari tidak ada sama sekali menjadi 15 persen. Oleh karenanya, pada periode kabinet saat ini, hal tersebut akan ditingkatkan.
Selain itu, saat ini sedang diupayakan solusi untuk dapat melakukan pemerataan tenaga kesehatan hingga daerah pelosok dan terpencil, terlebih setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor Nomor 62 P/HUM/2018 yang membatalkan kebijakan Presiden Jokowi soal Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang diresmikan pada 2017. Menurut MA, kebijakan itu merupakan kerja paksa yang telah dilarang oleh International Labour Organization (ILO). Oleh karenanya, Pasal 7 ayat (1) , (2), (3), (4) dan (5), Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) huruf (a), Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (a) da (b) dan 29 huruf (a) ayat (1), (2) dan (3), Peraturan Presiden Nomor 04 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis dinyatakan bertentangan dengan  Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Covention Nomor 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa) dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kejaksaan sebagai bagian dari lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi penegakan hukum tentunya memiliki kewajiban untuk turut menyukseskan Program Kesehatan Nasional. Berkaitan dengan defisit anggaran BPJS, Jaksa Pengacara Negara, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri telah berupaya membantu BPJS kesehatan untuk melakukan penagihan kepada para peserta (perusahaan) yang belum membayar premi pegawainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada 2018, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 3.224 ke pemberi kerja. Kejaksaan RI telah membantu BPJS melakukan penagihan iuran sebesar Rp26 miliar.

  • 0 Comments

Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu dari 5 (Lima) Prioritas Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Maju. Dalam rangka membangun SDM yang unggul, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp.505,8 triliun pada tahun 2020.[1] Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal. 
Untuk mewujudkan prioritas Presiden tersebut, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) mempunyai tugas dan fungsi utama menyelenggarakan urusan pendidikan di Indonesia mulai dari usia dini sampai dengan pendidikan di masyarakat. Beberapa penekanan telah diberikan Presiden kepada Mendikbud, yaitu:
-      Pertama, menciptakan link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Hal tersebut penting, mengingat cukup tingginya tingkat pengangguran di Indonesia (nomor 2 tertinggi di ASEAN). Berdasarkan Data BPS Agustus 2019, Tingkat Pengangguran Terbuka mencapai 5,34% atau setidaknya terdapat 5 orang penganggur dari 100 orang angkatan kerja di Indonesia.
-      Kedua, menambahkan peran teknologi sebagai inovasi di dalam pendidikan guna menciptakan kualitas, efisiensi dan sistem administrasi pendidikan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan teknologi akan dapat diterapkan pada 300 ribu sekolah untuk mendukung 50 juta murid.
-      Ketiga, membangun pendidikan karakter dengan konteks kekinian dengan fondasi utama dari orang tua dan masyarakat.
Sehubungan dengan pembangunan pendidikan karakter, maka beberapa permasalahan yang harus diwaspadai yaitu narkotika dan radikalisme yang sudah masuk sampai tingkat pendidikan paling dasar. Secara institusional, Kejaksaan juga telah berupaya secara serius mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika dan bahaya radikalisme, baik melalui Nota Kesepahaman dengan Kemedikbud dan BNPT, upaya penindakan melalui instrumen pidana maupun pencegahan.
Salah satu upaya preventif adalah melalui Bidang Intelijen dengan pendekatan penyuluhan dan penerangan hukum (soft approach) dengan materi seputar bahaya narkotika dan radikalisasi kepada para siswa, mulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan masyarakat luas di seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren (JMP), dan Jaksa Menyapa melalui saluran Radio Republik Indonesia (RRI).



x


[1] https://mediaindonesia.com/read/detail/253752-pemerintah-gelontorkan-rp5058-triliun-utuk-dana-pendidikan, diakses tanggal 17 Desember 2019
  • 0 Comments



Seperti kita ketahui bersama, bahwa Presiden Joko Widodo pada saat pidato pelantikannya telah menetapkan 5 program prioritas untuk mewujudkan Indonesia Maju yaitu: Pertama, Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Terampil, Menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kedua, Pembangunan Infrastruktur yang menghubungkan Kawasan Produksi dengan Kawasan Distribusi, Ketiga, Penyederhanaan Regulasi, Keempat, Penyederhanaan Birokrasi, dan Kelima, Transformasi Ekonomi.
Tentunya, Kejaksaan selaku lembaga eksekutif yang memiliki fungsi penegakan hukum, tentunya akan turut ambil bagian berkontribusi dalam proses pembangunan ke depan. Jaksa Agung, sehari setelah dirinya dilantik, segera mengevaluasi, menelaah dan merumuskan 7 (tujuh) kebijakan strategis Kejaksaan yang dapat membantu 5 Program Prioritas Presiden. Jaksa Agung telah menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk melaksanakan 7 kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Nantinya, para Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan akan di lakukan evaluasi sekaligus penilaian mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Adapun 7 (tujuh) Kebijakan Strategis Kejaksaan Tahun 2020-2024, yaitu:
Pertama, wujudkan reorientasi praktik penegakan hukum yang tidak lagi menitikberatkan kepada kuantitas perkara korupsi yang ditangani, namun menitikberatkan kepada upaya bagaimana suatu wilayah bebas dari korupsi. Ke depan, penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
Kedua, laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi, sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor.
Ketiga tingkatkan peran Kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Keempat, optimalkan pemanfaatan IT dalam mendukung tugas penegakan hukum Kejaksaan, seperti pengembangan e-office, aplikasi Case Management System (CMS) untuk Bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Pengawasan.
Kelima, ciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Output yang akan dihasilkan adalah kesungguhan dari setiap satuan kerja untuk melakukan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian diharapkan terciptanya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Keenam, bangun sistem complain and handling management berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang antara lain berhubungan dengan Informasi Tahapan Persidangan, Pembayaran Tilang, Pengambilan Barang Bukti untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Pelayanan Hukum lainnya.
Ketujuh, bangun kreativitas dan inovasi dalam menjawab tantangan era disrupsi yang sedemikian cepat. Setiap Kepala Kejaksaan Tinggi harus memilih inovasi yang telah bejalan di satuan kerjanya, agar nantinya dapat diaplikasikan secara nasional di seluruh satuan kerja Kejaksaan.


  • 0 Comments

        Pada saat dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024 tanggal 20 Oktober 2019, Joko Widodo menyampaikan arahan akan pentingnya cipta lapangan kerja. Cipta lapangan kerja tersebut akan dilakukan melalui beberapa program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, penyusunan regulasi, dan penyederhanaan birokrasi.
        Pembangunan infrastruktur dimaksudkan untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, yang mempermudah akses ke kawasan wisata, dengan demikian dapat mendongkrak lapangan kerja baru.
        Pada sisi lain, pemerintah juga berencana membentuk undang-undang cipta lapangan kerja dan undang-undang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kedua undang-undang tersebut direncanakan akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja.
        Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan birokrasi perizinan secara besar-besaran. Hal itu dilakukan untuk menarik investor dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Presiden selalu mengatakan bahwa Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus dipangkas. 
         Penciptaan lapangan kerja merupakan goal besar pekerjaan kabinet saat ini.Program tersebut menjadi prioritas, karena hal itu adalah program yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, presiden tidak ingin ada kementerian dan kepala lembaga yang tidak mengerti soal prioritas pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. Presiden meminta baik pemerintah pusat ataupun daerah untuk memberikan ruang kepada investor yang ingin membuka lapangan pekerjaan. Setiap hal yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja berikan ruang yang sebaik-baiknya untuk para investor. Berikan pelayanan yang sebaik-baiknya.

  • 0 Comments

        Kebakaran hutan menjadi salah satu masalah besar bangsa Indonesia. Terlebih bagi Indonesia yang memiliki hutan yang begitu luas mencapai 120,6 juta hektare atau sekitar 63% dari luas daratannya 190,5 juta hektare.[1] Permasalahan kebakaran hutan hampir terjadi setiap tahunnya pada musim kemarau. Kebakaran hutan sendiri didefinisikan sebagai kebakaran yang terjadi di alam liar, hutan, dan/atau lahan, yang dapat juga memusnahkan rumah-rumah atau mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, makhluk hidup, atau barang di sekitarnya.[2]
       Pada tahun ini, diprediksi kebakaran hutan akan meningkat. Hal tersebut sejalan dengan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), yang menyebutkan bahwa kemarau pada tahun 2019 akan jauh lebih kering, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Diprediksi musim kemarau akan terjadi sejak Juli hingga Oktober 2019.[3]
       Hingga Agustus 2019, Pemerintah telah menetapkan status siaga darurat bencana karhutla terhadap 6 provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.[4] Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa, tanggal 13 Agustus 2019, menyebutkan, jumlah titik panas di seluruh Indonesia sebanyak 863 titik.[5]
       Untuk mencari penyebabnya, kita dapat merujuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, yang membagi penyebab kebakaran hutan dan lahan menjadi 2 (dua) kategori. Pertama, karena perbuatan manusia, seperti melakukan pembakaran hutan tanpa izin dengan cara melakukan kegiatan yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran antara lain: penggunaan api di dalam hutan yang tidak terkendali, penggunaan gergaji mesin dan mesin-mesin lainnya yang ceroboh, atau penggunaan bahan peledak dan zat-zat kimia yang tidak terkendali. Selain itu, masuk kategori ini juga, seperti membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran antara lain: puntung rokok yang masih mengandung api, bara api, petasan, zat-zat kimia, lensa cembung, korek api. Kedua, kebakaran hutan yang terjadi sebab daya-daya alam, seperti akibat-akibat petir, gunung berapi, reaksi sumber daya alam, dan atau gempa.
       Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tentunya akan turut ambil bagian berkontribusi dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan di Indonesia. Dalam bidang pidana, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang memiliki posisi sentral dan strategis selaku pemegang asas dominus litis, yang merupakan poros dan filter antara proses penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan, sekaligus pengendali penanganan perkara pidana, turut bertanggung jawab untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan berjalan secara baik.
       Secara institusional, Kejaksaan Agung juga telah memiliki Satuan Tugas Sumber Daya Alam dan Lintas Negara (Satgas SDA-LN) yang memiliki tugas khusus penanganan perkara sumber daya alam yang di dalamnya termasuk tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
       Sejak tahun 2015 s/d Juli 2019, Satgas tersebut telah menangani perkara tindak pidana kehutanan sebanyak 3.438 perkara dan tindak pidana lingkungan hidup sebanyak 349 perkara.[6] Dalam penanganan perkara, selain menyasar individu, Satgas tersebut menyasar perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja melakukan tindakan pembakaran hutan, melalui pembebanan pertanggungjawaban pidana.
       Keberadaan Satgas SDA-LN terbukti juga secara efektif memudahkan koordinasi antara penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana. Oleh karena itu, ke depan kiranya keberadaan Satgas ini perlu ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Direktorat.  Peningkatan tersebut dilakukan untuk menjadikan Satgas SDA-LN menjadi lembaga yang permanen yang masuk dalam struktur organisasi tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
       Selanjutnya, yang menjadi hal penting dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan adalah, bahwa orientasi pemidanaan tidak hanya sekadar menuntut berat pelaku melalui instrumen pidana badan dan/atau denda saja. Melainkan juga menuntut agar kerusakan hutan yang terjadi harus diperbaiki, sehingga hutan yang rusak dapat pulih ke dalam keadaan semula. Mengingat hutan memiliki peran yang sangat vital bagi keberlangsungan kehidupan manusia.
       Dalam bidang perdata, Kejaksaan melalui peran dan fungsinya sebagai Pengacara Negara dapat mewakili pemerintah untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu berupa tindakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup, terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
        Sebagai perbandingan, Kejaksaan di Uni Eropa dalam permasalahan lingkungan hidup tidak hanya mewakili negara/pemerintah saja, melainkan juga dapat mewakili masyarakat untuk mengajukan gugatan perdata kepada korporasi swasta. Hal ini mengingat Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang demi kepentingan umum memandang tindak pidana lingkungan hidup beserta dampak-dampaknya merupakan persoalan yang berdampak langsung dan senantiasa bersinggungan dengan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya, ke depan kiranya perlu juga dipikirkan pemberian wewenang pada Jaksa Pengacara Negara untuk dapat mewakili kelompok masyarakat dalam kasus-kasus yang melibatkan korporasi yang merugikan kepentingan umum.
        




[1] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018, Jakarta, 2018, h, 27.
[2] Pasal 1 angka 1 Rancangan Undang-Undang Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
[3]Liputan 6, https://liputan6.com/health/read/4025571/puncak-musim-kemarau-diprediksi-terjadi-pada-agustus2019?related=dable&utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.1&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Fhealth%2Fread%2F4025571%2Fpuncak-musim-kemarau-diprediksi-terjadi-pada-agustus-2019, dikases tanggal 20 Agustus 2019.
[4]Voa Indonesia, https://voaindonesia.com/a/bnpb-6-provinsi-darurat-kebakaran-hutan-dan-lahan/5024342.html, dikases tanggal 20 Agustus 2019.
[5]Kompas, https://kompas.id/baca/utama/2019/08/13/kerugian-akibat-kebakaran-hutan-bisa-mencapai-ratusan-triliun-rupiah/ dikases tanggal 20 Agustus 2019.
[6] Sunproglap dan Panil Jaksa Agung Muda Pidana Umum bulan Juli 2019.

  • 0 Comments
Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-59 tahun 2019, Kejaksaan Agung RI menyelenggarakan kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional (LKTI). Kegiatan tersebut diikuti pegawai dan para jaksa dari berbagai satuan kerja di Indonesia, baik dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun di lingkungan Kejaksaan Agung. Topik yang harus ditulis para peserta mengenai “Reformasi Birokrasi Kejaksaan Melaui Pemanfaatan Teknologi Informasi”. Penilaian karya tulis dilakukan oleh juri independen, yakni dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI-UI). Sepuluh peserta terpilih harus mempresentasikan karya tulisnya di hadapan juri dan Wakil Jaksa Agung serta para Pejabat Tinggi Kejaksaan lainnya, tanggal 19 Juli 2019, bertempat di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berdasarkan hasil penilaian terhadap karya tulis dan presentasi, Rudi Pradisetia Sudirdja, Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan, yang bertugas sebagai Jaksa Fungsional pada Asisten Khusus Jaksa Agung ditetapkan sebagai Juara I LKTI Nasional Kejaksaan RI Tahun 2019. Jaksa Rudi mengangkat karya tulis dengan judul “Pemanfaatan Teknologi Cloud Computing Dalam Reformasi Birokrasi Guna Mewujudkan Kejaksaan Yang Profesional, Komunikatif dan Akuntabel”. Karya tulis tersebut menggagas pemanfaatan cloud computing untuk mempercepat proses reformasi birokrasi di Kejaksaan. Cloud computingsendiri merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (‘komputasi’) dan pengembangan berbasis Internet (‘awan’), sehingga melahirkan model aktivitas pemrosesan, penyimpanan, perangkat lunak dan layanan lainnya disediakan layaknya sumber virtual terpadu pada suatu jaringan internet. Menurut Rudi, implementasi cloud computingdapat membantu proses reformasi birokrasi diKejaksaan, agar ketatalaksanaan (business process) dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat. Hal ini karena pada era revolusi industri 4.0, “kecepatan” merupakan kunci keberhasilan dan kesuksesan. Kecepatan juga menandakan institusi tersebut siap dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0. Dalam era ini, bukan lagi yang kuat mengalahkan yang lemah, akan tetapi yang cepat akan mengalahkan yang lambat. Selain itu, cloud computingjuga dapat dimanfaatkan sebagai “Bank Data” atau “Perpustakaan Digital” Kejaksaan RI. Pemanfaatan tersebut diyakiniberpengaruh cukup signifikan terhadap peningkatan profesionalisme jaksa, karena akses terhadap sumber bacaan (literature), baik “Sumber Hukum” maupun “Petunjuk Teknis Kejaksaan” semakin mudah didapat, serta dapat diakses di mana pun, kapan pun dan melalui perangkat apa pun oleh setiap jaksa di seluruh Indonesia. Terakhir, cloud computingjuga dapat dijadikan sarana untuk memberikan akses informasi tentang kinerja institusi serta pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien, sehingga diharapkan dapat meningkatkan citra institusi Kejaksaan di mata masyarakat.
Saat kuliah, Jaksa Rudi terkenal aktif dalam dunia organisasi kemahasiswaan dan memiliki prestasi akademik yang baik. Ia tercatat sebagai Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan Tahun 2012/2013, Ketua Umum Forum Diskusi Mahasiswa Hukum Universitas Pasundan Tahun 2011/2012, Ketua Bidang Kajian Ilmu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Pasundan 2011/2012, Paralegal Clinical Legal Education Faculty of Law Pasundan University(CLE FH UNPAS), dan Anggota Koordinator Olahraga Mahasiswa Universitas Pasundan (KOM UNPAS).
Sedangkan di dunia akademik, ia tercatat sebagai Mahasiswa Berprestasi Terbaik Universitas Pasundan Tahun 2011/2012, Semi Finalis Debat Konstitusi Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tingkat Nasional Wilayah Regional III Mahkamah Konstitusi RI, Peneliti Komisi Yudisial Untuk Riset Putusan Hakim, Paralegal dalam kegiatan Street Law for Migrant Worker Indonesiadi KBRI Kuala Lumpur Malaysia. Selain itu, sejak mahasiswa ia aktif menulis dan juga menjadi Nara Sumber di berbagai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Universitas Pasundan. Dan terakhir, Jaksa Rudi lulus sebagai Wisudawan Terbaik Universitas Pasundan Tahun akademik 2012/2013.

Sumber: http://hukum.unpas.ac.id/alumni-fh-unpas-raih-juara-1-lomba-karya-tulis-ilmiah-tingkat-nasional-kejaksaan-ri-tahun-2019/



  • 0 Comments
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Rudi Pradisetia Sudirdja terpilih menjadi Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat Nasional Kejaksaan RI Tahun 2019. Kompetisi diselenggarakan di Kejaksaan Agung, Jumat (19/7).

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran yang juga Jaksa Fungsional pada Asisten Khusus Jaksa Agung Rudi Pradisetia Sudirdja meraih Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat Nasional Kejaksaan RI Tahun 2019 di Kejaksaan Agung, Jumat (19/7).*
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-59 tahun 2019, diikuti pegawai dan para jaksa dari berbagai satuan kerja di Indonesia, baik dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun di lingkungan Kejaksaan Agung. Rudi saat ini bertugas sebagai Jaksa Fungsional pada Asisten Khusus Jaksa Agung.
Pada kompetisi tersebut Rudi membuat karya tulis dengan judul “Pemanfaatan Teknologi Cloud Computing dalam Reformasi Birokrasi Guna Mewujudkan Kejaksaan yang Profesional, Komunikatif dan Akuntabel”.
“Karya tulis tersebut menggagas pemanfaatan cloud computing untuk mempercepat proses reformasi birokrasi di Kejaksaan,” ungkap Rudi dalam rilis yang diterima Kantor Komunikasi Publik (KKP) Unpad.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, cloud computing merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dan pengembangan berbasis Internet (awan). Menurut Rudi, implementasi cloud computing dapat membantu proses reformasi birokrasi di Kejaksaan, agar ketatalaksanaan (business process) dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat.
“Hal ini karena pada era revolusi industri 4.0, kecepatan merupakan kunci keberhasilan dan kesuksesan. Kecepatan juga menandakan institusi tersebut siap dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0. Dalam era ini, bukan lagi yang kuat mengalahkan yang lemah, akan tetapi yang cepat akan mengalahkan yang lambat,” kata Rudi.
Selain itu, cloud computing juga dapat dimanfaatkan sebagai “Perpustakaan Digital” untuk menyimpan berbagai referensi hukum, seperti asas-asas hukum, teori-teori hukum, peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, yurisprudensi, maupun petunjuk teknis terkait penanganan perkara.
Cloud computing juga dapat dimanfaatkan sebagai “Bank Data” untuk menghimpun berbagai produk hukum jaksa seperti petunjuk untuk penyidik, surat dakwaan, surat tuntutan, tanggapan eksepsi, replik, memori banding, memori kasasi dan lain sebagainya.
“Nantinya, dokumen hukum yang berkualitas dan telah lulus uji penilaian, disimpan dalam cloud, sehingga dapat dijadikan rujukan para jaksa lain dalam menangani perkara yang serupa. Pemanfaatan tersebut diyakini berpengaruh cukup signifikan terhadap peningkatan profesionalisme jaksa, karena akses terhadap sumber bacaan (literature), baik sumber hukum, petunjuk teknis Kejaksaan maupun dokumen hukum serupa semakin mudah didapat, serta dapat diakses di mana pun, kapan pun dan melalui perangkat apa pun oleh setiap jaksa di seluruh Indonesia,” papar Rudi.
Menurut Rudi, cloud computing juga dapat dijadikan sarana untuk memberikan akses informasi tentang kinerja institusi serta pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Melalui cloud tersebut, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengakses laporan capaian kinerja, data penanganan perkara, trend modus operandi kejahatan, data statistik kriminal, dan informasi publik lainnya.
Rudi berharap, data tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para akademisi seperti dosen, mahasiswa, peneliti guna penyusunan karya tulis ilmiah seperti jurnal, skripsi, tesis, dan disertasi. Implementasi tersebut diyakini dapat mendukung pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum di Indonesia, dan secara mutatis mutandis dapat meningkatkan citra institusi Kejaksaan di mata masyarakat.*
Rilis/art


Sumber: http://www.unpad.ac.id/2019/07/rudi-pradisetia-sudirja-raih-juara-i-lkti-kejaksaan-ri/
x



  • 0 Comments




Fokus pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam empat tahun terakhir ini adalah berkonsentrasi penuh dalam membangun infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia. Baik pembangunan jalan raya, pembangunan jalan tol, pembangunan jalur kereta api, pembangunan airport/bandara, pembangunan pelabuhan, pembangunan bendungan, pembangunan waduk, pembangunan jaringan irigasi, pembangunan pembangkit tenaga listrik, pembangunan pos batas negara, dan pembangunan infrastruktur-infrastruktur yang lainnya. Semua ini dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas, menyambungkan, membuka keterisolasian, memudahkan dan memurahkan biaya transportasi, biaya logistik. Hal ini juga bukan saja dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, tetapi juga membangun peradaban dan mempersatukan Indonesia
Namun tidak jarang, dalam membangun infrastruktur tersebut kita dihadapkan berbagai kendala, salah satunya persoalan korupsi. Korupsi telah menggerogoti anggaran negara, merusak sendi-sendi perekonomian bangsa, dan merusak iklim investasi di Indonesia. Ibarat peribahasa “di mana ada gula di situ ada semut”, begitulah perumpamaan korupsi dan pembangunan. Dalam pelaksanaan proyek pembangunan, berpotensi terjadi korupsi, seperti suap kepada pejabat, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB, pemotongan anggaran pembangunan, dan tindakan menyimpang lainnya. 
Guna meminimalisir penyimpangan tersebut, tentunya peran dari hukum dan aparatnya menjadi sangat penting, terutama berkaitan dengan kegiatan mengawal, mengamankan dan menjaga agar pelaksanaan pembangunan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana dan bebas dari berbagai penyimpangan. Kita membutuhkan regulasi yang baik, kita membutuhkan aparat penegak hukum yang baik, dan kita membutuhkan model penegakan hukum yang baik yang selaras dan tidak kontraproduktif dengan program-program pembangunan nasional.
Untuk itu, upaya pemberantasan korupsi di samping dilakukan dengan tindakan represif, pemerintah juga memberikan prioritas yang tinggi pada upaya pencegahan (preventif). Pemerintah telah mengeluarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi meliputi: Perizinan dan tata niaga, keuangan negara; dan  penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Selain itu, melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah ditetapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan SNI ISO 37001: 2016 yang secara identik mengadopsi ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems Requirements with Guidance for Use”. Alhamdullilah, Indonesia masuk jajaran negara terdepan yang menerapkan SMAP yakni Juni 2017, setelah sebelumnya lebih dulu Singapura dan Peru pada April 2017. Tujuan perumusan sistem tersebut, tidak lain agar lembaga, institusi atau organisasi baik publik maupun privat, baik yang berorientasi profit maupun nirlaba memiliki guideline atau panduan untuk menerapkan manajemen anti penyuapan di lingkungan kerjanya masing-masing. Tak hanya sampai di situ, SMAP juga dapat membantu organisasi untuk mengendalikan praktik penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan, serta menangani persoalan penyuapan. 
Tidak ketinggalan, sebagai salah satu institusi penegak hukum yang memiliki peran sentral dan sangat strategis dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, Kejaksaan dewasa ini telah mengembangkan strategi pencegahan tersebut, dengan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat pusat maupun daerah. H.M. Prasetyo (Jaksa Agung RI) dalam berbagai kesempatan mengungkapkan bahwa Pembentukan TP4 sejalan dengan program prioritas pemerintahan  Jokowi-JK yang berfokus pada pembangunan infrastruktur. Untuk itu, kehadiran TP4 diharapkan dapat membuat program pembangunan yang direncanakan benar-benar terlaksana dan berjalan dengan baik dan benar. Melalui TP4, Kejaksaan berupaya mencegah terjadinya penyimpangan, baik penyimpangan administratif, prosedur, tatacara, terlebih penyimpangan lain yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam hal ini, TP4 dapat dilakukan melalui beberapa bentuk kegiatan, melalui program penerangan hukum dan penyuluhan hukum, pendampingan hukum terutama atas proyek strategis pada setiap tahapan dari awal sampai akhir, sejak perencanaan, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan penyerahan dan pemanfaatan hasilnya. Dalam pelaksanaannya pula, penegakan hukum berbasis pencegahan melalui TP4 senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi sehingga pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dan prinsip efisiensi serta dengan anggaran yang sama dapat menghasilkan volume pekerjaan yang lebih banyak dan lebih berkualitas. (RPS)
  • 0 Comments

About Me

Foto saya
Rudi Pradisetia Sudirdja
Benar-benar mendalami suatu bidang ilmu adalah ongkos (meraih) semua yg berharga dan tangga mencapai semua yang tinggi.
Lihat profil lengkapku

Follow Us

  • instagram
  • facebook
  • twitter

recent posts

Labels

Artikel Pribadi Artikel Tokoh Islam Kabar Hukum Makalah Materi Kuliah Presentasi Soal Ujian

Arsip

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2019
  • 2018
  • 2017
  • 2016
  • 2015
  • 2014
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010

Ikuti Saya

Instagram LinkedIn X / Twitter Facebook

instagram

Copyright 2024 Rudi Pradisetia Sudirdja Template Created By : ThemeXpose . All Rights Reserved.

Back to top