ALIRAN KRITIS DALAM KRIMINOLOGI
Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Mahasiswa Magister Hukum Pidana Universitas Indonesia)
Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Mahasiswa Magister Hukum Pidana Universitas Indonesia)
A. PENDAHULUAN
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang sifatnya masih baru apabila kita ambil definisinya secara etimologis berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan, sehingga kriminologi adalah ilmu /pengetahuan tentang kejahatan.[1] Kriminologi sebagai bidang studi tentang kejahatan dapat ditelusuri melalui sejarah panjang dari buku-buku teks yang terbit di Eropa dan Amerika beberapa waktu yang lampau, khususnya yang berisi teori-teori tentang kejahatan. Sebagai studi ilmiah tentang kejahatan, kriminologi tumbuh dan berkembang sebagai rekasi dari “kekacauan” dan ketidak tertiban di Negara-negara Eropa abad 18 dan 19 dengan harapan bahawa ilmu pengetahuan baru dapat menemukan hukum alam yang memungkinkan masyarakat berkembang melalui program untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Akibatnya segala sesuatu yang dipandang sebagai dapat mengganggu terwujudnya kesejahteraan masyarakat seperti kejahatan, dipandang sebagai melanggar hukum alam.






