Prinsip hidup atau biasa disebut juga dengan pandangan hidup adalah merupakan sebuah draft atau konsep dari kehidupan yang akan kita jalani. pandangan hidup yang dimiliki pada umumnya dimasyarakat adalah pandangan yang sesuai dengan agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Suatu pandangan hidup merupakan hal yang mutlak untuk dimiliki oleh setiap manusia didunia ini. Karena dengan memiliki pandangan hidup seseorang dapat mengarahkan kehidupannya kedepan nanti. Dan dengan pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang akan membuat atau mebentuk jati diri dari seseorang tersebut.Jati diri adalah gambaran suatu sifat atau karakter dari seseorang. Jati diri dalam setiap orang biasanya berupa prinsip hidup yang membuat seseorang tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan tempat dia berada.Jangan sampai prinsip hidup yang kita miliki melanggar yang sudah di atur dalam agama dan norma-norma dalam masyarakat dan hukum. Seseorang yang memiliki prinsip hidup pasti juga memiliki arah hidup. Arah hidup adalah adalah merupakan pemahaman terhadap jati diri itu sendiri. Yang berarti tujuan dari kehidupan itu sendiri. Arah hidup itu bagaikan sebuah rel kereta api dimana merupakan bagian dari kereta api dan selalu akan menunjukan kemana tujuan dari kereta api tersebut. Demikianpun arah hidup sebuah bagian dari kehidupan yang akan menunjukan kemana tujuan hidup seseorang apakah dia menjadi orang yang sukses di dunia atau menjadi orang yang gagal dalam menjalani kehidupan.
ISLAM
“RAHMATAN LIL ALAMIN”
(Menyikapi
Kasus Aceh Singkil)
Oleh : Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Tulisan ini telah dimuat dalam kolom opini Harian Serambi Indonesia pada Hari Jumat tanggal 18 Oktober 2015 pada Halaman 18)
Piagam Madinah sebagai
"konstitusi" yang mengatur hubungan antar warga negara, termasuk
hubungan antara umat Islam dengan non-Islam untuk saling menghormati,
menghargai dan melindungi satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara. Piagam ini dibuat pada waktu hijrahnya Nabi Muhammad saw
dan kaum muslimin dari Mekkah ke Madinah, dimana pada saat itu penduduk
Madinah yang sudah majemuk dengan berbagai golongan dan berbagai
penganut kepercayaan.
Selain umat Islam yang
terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin juga terdapat orang Yahudi dan Nasrani yang tersebar di sekitar
kota Madinah, maka untuk menjaga kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat itulah
Nabi Muhammad saw membuat suatu perjanjian yang saling melindungi hak-hak
masing-masing dan demi tercapainya kedamaian di bumi Madinah. Piagam Madinah inilah
menjadi dasar hubungan antara umat Islam dengan orang Yahudi dan Nasrani di
Madinah.
Poin pertama Piagam
Madinah itu berbunyi, Innal mukminin
min Quraisy, wa Yatsrib, wal-Yahud, waman tabi’ahum wa lahiqabihim (Orang
Islam Quraiys dan Madinah, orang Yahudi, dan siapa pun yang berkoalisi dengan
mereka) innahum ummatun wahidah (mereka
umat yang satu). Jadi jelaslah bahwa para penganut agama itu dipersilakan
melaksanakan agamanya masing-masing. Terakhir, piagam ini ditandatangani
(disepakati) untuk mengantisipasi dan memberantas kezaliman. Jadi apa pun suku
dan agamanya pasti dia akan aman tinggal di Madinah di bawah kepemimpinan
Rasullulah SAW.

Di dalam hadits riwayah Bukhari, dinyatakan bahwa Nabi Saw pernah bersabda, “Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia akan ditanyai tentang perannya sebagai pemimpin”. Di rumah suaminya, ia adalah istri bagi suami dan ibu bagi anak-anaknya, selain itu bila ada khadimah, ia harus pandai mengarahkan dan bekerja sama sehingga rumah menjadi surga bagi penghuninya.
Pentingnya Prestasi Akademik dan Organisasi Kemahasiswaan Dalam Mewujudkan Mahasiswa Yang Dapat Mengaktualisasikan Cita Hukum Dan Cinta Kebenaran
oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
(Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan)
Disampaikan dalam :
Orientasi Pengenalan Mahasiswa Baru (OPMB)
Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung
Bandung, 06 September 2015
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapaktaun telah dilaksanakan kegiatan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Tapaktuan.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Kacabjari Tapaktuan di Bakongan, Kasubagbin, Kariksa, Para Kasi, Jaksa Fungsional dan Staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tapaktuan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapaktaun telah dilaksanakan kegiatan buka puasa bersama dengan anak yatim piatu, purnaja dan rekan-rekan pers yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Tapaktuan dalam rangka memeriahkan Bulan Bulan Suci Ramadhan dan menyambut Hari Bakti Adhyaksa ke 55.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan beserta pegawai, rekan-rekan pers, 6 (enam) orang purnaja, dan 50 (lima puluh) anak yatim piatu dari Gampong Hilir dan Gampong Jambu Apha Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Tapaktuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan. Penandatanganan MoU tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan dan dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Rekan-rekan pers serta pegawai BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan.
Bahwa ruang lingkup MoU tersebut membahas kesepakatan bersama dalam bidang Hukum dan Tata Usaha Negara, meliputi ;
a. Bantuan Hukum
b. Pertimbangan Hukum; dan
c. Tindakan Hukum Lain
dengan tujuan pihak Kejaksaan Negeri Tapaktuan dapat membantu melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milih BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan
Dengan diadakannya MoU ini diharapkan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Bahwa penandatanganan MoU tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan ditutup pukul 12.30 Wib.
Mahfud MD : Torpedo Atas Supermasi Hukum !
Melihat situasi Indonesia sekarang ini: Sebenarnya lebih kuat mana antara politik dan hukum? Supremasi hukum ataukah supremasi politik yang berlaku di Indonesia ini?
Itulah pertanyaan yang sering diajukan kepada saya baik saat memberi kuliah di kampus-kampus maupun melalui forum-forum lain, termasuk media sosial. Jawaban teoretisnya, sih, mudah. Menjawab yang mana pun pasti ada teorinya. Menurut konstitusi Indonesia adalah negara hukum. Tetapi dalam praktiknya hukum selalu ditorpedo oleh kekuasaan politik.
Beras merupakan bahan makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia. Seiring bertambahnya laju pertumbuhan penduduk kebutuhan beras pun semakin meningkat. Menurut Badan Pusat Statistik, angka konsumsi beras masyarakat Indonesia saat ini kurang lebih 124 Kilogram per kapita per orang per tahun atau 28 juta ton per tahun untuk skala nasional (Kompas) sedangkan negara lain seperti Malaysia rata-rata hanya 90 Kg dan Jepang 60 kg per orang per tahun. Dengan tingginya angka konsumsi tersebut otomatis mempengaruhi stabilitas harga beras, disamping itu untuk memenuhi kebutuhan stok beras nasional terpaksa pemerintah mengeluarkan kebijakan impor beras dari negara lain.
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip hukum pidana, dalam bahasa latin disebut “nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali” yang artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Asas legalitas dikenal dalam kedua sistem hukum baik itu civil law maupun common law yang membedakan hanyalah interpretasinya saja. Asas legalitas dapat dibedakan dalam hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Empat aspek penting yang merupakan bagian dari asas legalitas ; Lex scripta (hukuman berdasarkan hukum tertulis), Non-retroactivity (larangan berlaku surut), Lex certa (unsur tindak pidana harus jelas), Larangan menggunakan penafsiran analogi
Mahfud MD : Hukum Islam Modern
Banyak orang yang melihat hukum Islam sebagai hukum yang kolot, dogmatis, dan tanpa metodologi yang ketat.
Hukum Islam kadang dikonotasikan sebagai hukumnya orang-orang kolot yang hanya mengajarkan cara-cara ibadah mahdhah. Padahal, hukum Islam didukung oleh metodologi penemuan dan penetapan hukum yang tak kalah dari metode- metode ilmu hukum modern.
Tips Menghadapi UTS/UAS di Fakultas Hukum
Oleh : Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
UTS/UAS bukanlah sesuatu yang asing bagi mahasiswa, ujian adalah salah satu metode untuk menguji kemapuan mahasiswa yang telah mendapatkan materi perkuliahan di dalam kelas. . Kebanyakan mahasiswa akan mengalami stres, takut, was-was dalam menghadapi ujian. Namun pandangan itu tidak perlu di ikuti, apabila kita megetahui cara menghadapinya, maka ujian akan terasa lebih rileks dan santai. Berikut saya merangkum pengalaman saya dalam menghadapi UTS/UAS di Fakultas Hukum Unpas sebagai berikut :
POKOK POKOK PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG UNDANG
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
Rudi Pradisetia Sudirdja, SH
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah
satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi
setiap orang di hadapan hukum (equality before the law ). Oleh karena
itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kejaksaan
Republik Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnyadi bidang penuntutan.





