RPS

Menu

  • Home
  • Artikel
  • _Artikel Pribadi
  • _Artikel Tokoh
  • Materi Kuliah
  • Presentasi
  • Kabar Hukum
  • Soal Ujian
  • Lainnya


Tulisan ini pertama kali diterbitkan di Hukumonline dengan judul "Memahami Lebih Dalam Strategi Lolos Menjadi Jaksa", dan dapat diakses melalui tautan berikut:
👉 https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-lebih-dalam-strategi-lolos-menjadi-jaksa-lt64d9acc8ac069/

Buku ini menjadi sumber informasi yang kaya dan mendalam bagi pembaca yang kendak bergabung menjadi insan Adhyaksa.

 

Jaksa memiliki peran penting dan strategis dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebagai penopang pilar demokrasi, profesi jaksa memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip due process of law dan dan standar perlindungan hak asasi manusia. Jaksa juga memiliki peran sebagai pengendali perkara (dominus litis), yang mempunyai tugas mulia menjaga konstitusi dan melindungi Masyarakat.



Berkenaan dengan hal tersebut, profesi jaksa harus diisi oleh putra putri terbaik bangsa yang memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan dan nilai integritas. Mereka juga harus berasal dari individu-individu yang profesional, memiliki pengetahuan yang mendalam di bidang hukum, dan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ini semua menjadi prasyarat karena Jaksa memiliki tugas berat sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan dan penjaga hak-hak negara.

Bagi yang bercita-cita menjadi Jaksa, mengikuti seleksi dan lolos menjadi jaksa merupakan suatu kebanggaan. Lewat mekanisme seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan, dilakukan proses untuk menyaring sumber daya manusia terbaik untuk menjadi bagian dari Korps Adhyaksa.

Lewat buku ini, Rudi Pradisetia Sudirdja, memberikan gambaran dan panduan tentang profesi Jaksa dan tata cara untuk menjadi seorang Jaksa. Dengan prasyarat dan mekanisme seleksi yang harus dilalui CPNS Kejaksaan, penulis mengarahkan pembaca untuk mempersiapkan diri lebih baik demi meningkatkan peluang untuk lolos dalam seleksi menjadi Jaksa.



Materi seperti pengertian dan Sejarah, organisasi profesi, etika profesi, tugas dan kewenangan, kualifikasi, persyaratan, proses seleksi, dan penjelasan tentang materi tes, digambarkan dalam buku Menjadi Jaksa ini. Sebagai salah satu lulusan terbaik Pendidikan Pembentukan Jaksa, penulis juga berbagi pengalaman dan tips dalam menghadapi rangkaian tes seperti, tes kompetensi dasar, tes kompetensi bidang, tes Kesehatan, tes psikologi, serta tes wawancara.

Bagian awal Penulis menjelaskan mengenai apa itu Kejaksaan. Gambaran tentang lembaga, profesi, tugas, dan wewenang Jaksa. Deskripsi tentang lembaga kejaksaan, struktur organisasi, makna lambang, organisasi profesi nasional maupun internasional menjadi substansi bagian ini. Pembaca dapat memahami secara utuh profesi jaksa lewat deskripsi penulis di bagian ini.

Bagian berikutnya. Pembaca diarahkan untuk memahami tata cara menjadi seorang Jaksa. Proses menuju tahapan seleksi, pelatihan dan Pendidikan, serta pengangkatan menjadi seorang Jaksa professional. Selanjutnya pembaca diberikan gambaran tentang tips untuk menghadapi seleksi: kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Dan terakhir, ditutup dengan kesimpulan.

Rudi Pradisetia Sudirdja lewat buku ini berupaya untuk membuka jalan dan menunjukkan arah untuk menyelami seluk beluk profesi Jaksa di Indonesia. Dengan membaca buku ini, diharapkan menjadi sumber informasi yang kaya dan mendalam bagi pembaca yang kendak bergabung menjadi insan Adhyaksa.

Selamat membaca.

  • 0 Comments

Artikel ini pertama kali dimuat di Hukumonline dengan judul "Peraih Prima Adhyaksa Ini Lulus Cumlaude Program Doktoral FHUI", dan dapat diakses melalui tautan berikut:
https://www.hukumonline.com/berita/a/peraih-prima-adhyaksa-ini-lulus-cumlaude-program-doktoral-fhui-lt64c47283b6c41/

Rudi berhasil mempertahankan disertasinya yang diberi judul Diskresi Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Antara Kepentinggan Hukum dan Kepentingan Umum.

 


Dalam rezim Hukum Administrasi Negara, diskresi dimaknai sebagai jalan untuk mengatasi persoalan ketika undang-undang tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Dengan kata lain, untuk mencegah terjadinya stagnasi dalam proses pengambilan keputusan, pejabat administrasi negara memiliki kewenangan dalam bentuk diskresi. Setidaknya ketentuan Pasal 1 angka 9 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah mengatur demikian.

George C. Christie memberikan definisi diskresi sebagai sebuah pilihan dalam pengambilan keputusan. Sementara dalam konteks sistem peradilan pidana, David E. Aronson menyatakan diskresi meliputi tindakan menginterpretasikan undang-undang, penggunaan kewenangan dan pilihan tindakan dari penegak hukum. Karena itu, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan discretionary selama pelaksanaan proses peradilan pidana.

Dalam bidang penuntutan, Ronald F Wright menyebutkan bahwa diskresi penuntutan merupakan kewenangan jaksa dalam memilih dan menentukan penuntutan dari suatu kasus serta menentukan jenis, berat, atau lamanya sanksi yang akan dituntut.

Menurut Jeffery T. Ulmer, cakupan diskresi ini terdiri dari proses pendakwaan, proses menyaring perkara (apakah akan membawa ke pengadilan atau tidak), proses pengakuan bersalah termasuk di dalamnya pengurangan hukuman, tawar menawar, dan terakhir tentang rekomendasi sanksi.

Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Belanda, hingga Jepang telah menempatkan diskresi jaksa sebagai sesuatu yang penting dalam sistem peradilan pidana mereka. Sementara di tanah air, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur pemaksanaan tentang diskresi.

Sistem Peradilan pidana Indonesia belum memiliki definisi tentang diskresi, syarat-syarat diskresi dalam sistem peradilan pidana, batasan-batasan diskresi dalam sistem peradilan pidana, letak diskresi dalam sistem peradilan pidana, kemungkinan diskresi dalam tahap pra-ajudikasi hingga purna-ajudikasi, bentuk-bentuk diskresi dalam sistem peradilan pidana, sub sistem peradilan pidana yang diberikan wewenang untuk mengambil tindakan diskresi, hubungan antara diskresi sub sistem yang satu dengan sub sistem yang lain, koreksi atas diskresi, pihak yang diberikan wewenang untuk mengawasi diskresi sub sistem SPP, serta bentuk pengujian apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang diskresi tersebut.

Sejumlah hal di atas diungkap dalam ujian terbuka Sidang Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang menghadirkan promovendus Kepala Sub Bagian Pengelolaan Data I Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Rudi Pradisetia Sudirdja. Dalam ujian terbuka tersebut, Rudi berhasil mempertahankan disertasinya yang diberi judul “Diskresi Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Antara Kepentinggan Hukum dan Kepentingan Umum”.

“Dalam KUHAP juga belum ada pengaturan yang jelas mengenai diskresi jaksa. Padahal, banyak negara memberikan perhatian yang lebih terhadap diskresi jaksa mengingat posisi jaksa sebagai pemegang kendali penanganan perkara pidana (dominus litis),” ujar Rudi di hadapan Majelis Penguji pada, Jumat (28/7), di FHUI.

Menurut Rudi, diskresi dalam hukum pidana terkait dengan masalah hak asasi manusia dan hanya dapat dilakukan jika diberikan kewenangan oleh undang-undang. Esensi diskresi terletak pada kebebasan jaksa dalam menilai dan menerapkan kewenangan yang dimiliki. Di Indonesia, diskresi jaksa ditemukan pada setiap tahapan sistem peradilan pidana, tetapi hanya didasarkan pada aspek kepentingan hukum dan belum mencakup aspek kepentingan umum. Pelaksanaan diskresi jaksa juga dibatasi oleh prinsip kesatuan komando di lembaga kejaksaan.

Dalam penelitiannya, Rudi menemukan mayoritas responden jaksa di Indonesia jarang menerapkan diskresi karena birokrasi yang rumit. ”Mereka setuju bahwa jaksa harus memiliki independensi dan akuntabilitas yang lebih kuat,” ujar peraih predikat Prima Adhyaksa pada Pendidikan Pembentukan Jaksa Tahun 2016 tersebut.

Dalam disertasinya Rudi menawarkan pendekatan baru bagi jaksa dalam mengambil keputusan, yakni pendekatan the operational efficiency model yang menekankan efisiensi sistem peradilan pidana dengan mempertimbangkan aspek kepentingan umum. Disertasi ini juga menawarkan konsep penuntutan yang menggabungkan asas legalitas dengan asas oportunitas, serta mempertegas posisi jaksa sebagai pengendali perkara dan menjaga independensinya.

Rudi juga mengusulkan konsep diskresi jaksa dalam sistem peradilan pidana, termasuk prinsip-prinsip diskresi, syarat-syarat diskresi jaksa, alternatif penyelesaian perkara oleh jaksa, dan pemaknaan ulang terhadap makna Pasal 139 KUHAP yang mencakup kepentingan umum.

Keberhasilan Rudi meraih gelar Doktor pada FHUI menuai pujian dari senior dan rekan seprofesi di Korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam kesempatannya menyampaikan ucapan selamat kepada Rudi. “Saya mengucapkan selamat kepada Rudi Pradisetia yang telah menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia,” ujar Reda.

Reda mengungkap bahwa Rudi adalah lulusan ketiga Program Doktoral FHUI yang saat ini tengah aktif berprofesi sebagai jaksa. Sebelum Rudi, terdapat Reda Manthovani dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Narendra Jatna yang telah terlebih dahulu meraih gelar Doktor dari FHUI.

Narendra Jatna yang juga merupakan Penguji Eksternal dalam ujian terbuka kali ini dalam kesempatannya mengungkap hal unik tentang keberhasilan Rudi dalam menempuh Pendidikan Doktoral di FHUI. “Apa yang dilakukan promovendus mematahkan mitos bahwa Jaksa kalau menempuh Pendidikan S3 tidak dapat menyelesaikan sesuai dengan waktunya. Karena itu ini sesuatu yang luar biasa,” tutup Narendra. 

  • 0 Comments
Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-59 tahun 2019, Kejaksaan Agung RI menyelenggarakan kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional (LKTI). Kegiatan tersebut diikuti pegawai dan para jaksa dari berbagai satuan kerja di Indonesia, baik dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun di lingkungan Kejaksaan Agung. Topik yang harus ditulis para peserta mengenai “Reformasi Birokrasi Kejaksaan Melaui Pemanfaatan Teknologi Informasi”. Penilaian karya tulis dilakukan oleh juri independen, yakni dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI-UI). Sepuluh peserta terpilih harus mempresentasikan karya tulisnya di hadapan juri dan Wakil Jaksa Agung serta para Pejabat Tinggi Kejaksaan lainnya, tanggal 19 Juli 2019, bertempat di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berdasarkan hasil penilaian terhadap karya tulis dan presentasi, Rudi Pradisetia Sudirdja, Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan, yang bertugas sebagai Jaksa Fungsional pada Asisten Khusus Jaksa Agung ditetapkan sebagai Juara I LKTI Nasional Kejaksaan RI Tahun 2019. Jaksa Rudi mengangkat karya tulis dengan judul “Pemanfaatan Teknologi Cloud Computing Dalam Reformasi Birokrasi Guna Mewujudkan Kejaksaan Yang Profesional, Komunikatif dan Akuntabel”. Karya tulis tersebut menggagas pemanfaatan cloud computing untuk mempercepat proses reformasi birokrasi di Kejaksaan. Cloud computingsendiri merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (‘komputasi’) dan pengembangan berbasis Internet (‘awan’), sehingga melahirkan model aktivitas pemrosesan, penyimpanan, perangkat lunak dan layanan lainnya disediakan layaknya sumber virtual terpadu pada suatu jaringan internet. Menurut Rudi, implementasi cloud computingdapat membantu proses reformasi birokrasi diKejaksaan, agar ketatalaksanaan (business process) dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat. Hal ini karena pada era revolusi industri 4.0, “kecepatan” merupakan kunci keberhasilan dan kesuksesan. Kecepatan juga menandakan institusi tersebut siap dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0. Dalam era ini, bukan lagi yang kuat mengalahkan yang lemah, akan tetapi yang cepat akan mengalahkan yang lambat. Selain itu, cloud computingjuga dapat dimanfaatkan sebagai “Bank Data” atau “Perpustakaan Digital” Kejaksaan RI. Pemanfaatan tersebut diyakiniberpengaruh cukup signifikan terhadap peningkatan profesionalisme jaksa, karena akses terhadap sumber bacaan (literature), baik “Sumber Hukum” maupun “Petunjuk Teknis Kejaksaan” semakin mudah didapat, serta dapat diakses di mana pun, kapan pun dan melalui perangkat apa pun oleh setiap jaksa di seluruh Indonesia. Terakhir, cloud computingjuga dapat dijadikan sarana untuk memberikan akses informasi tentang kinerja institusi serta pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien, sehingga diharapkan dapat meningkatkan citra institusi Kejaksaan di mata masyarakat.
Saat kuliah, Jaksa Rudi terkenal aktif dalam dunia organisasi kemahasiswaan dan memiliki prestasi akademik yang baik. Ia tercatat sebagai Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan Tahun 2012/2013, Ketua Umum Forum Diskusi Mahasiswa Hukum Universitas Pasundan Tahun 2011/2012, Ketua Bidang Kajian Ilmu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Pasundan 2011/2012, Paralegal Clinical Legal Education Faculty of Law Pasundan University(CLE FH UNPAS), dan Anggota Koordinator Olahraga Mahasiswa Universitas Pasundan (KOM UNPAS).
Sedangkan di dunia akademik, ia tercatat sebagai Mahasiswa Berprestasi Terbaik Universitas Pasundan Tahun 2011/2012, Semi Finalis Debat Konstitusi Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tingkat Nasional Wilayah Regional III Mahkamah Konstitusi RI, Peneliti Komisi Yudisial Untuk Riset Putusan Hakim, Paralegal dalam kegiatan Street Law for Migrant Worker Indonesiadi KBRI Kuala Lumpur Malaysia. Selain itu, sejak mahasiswa ia aktif menulis dan juga menjadi Nara Sumber di berbagai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Universitas Pasundan. Dan terakhir, Jaksa Rudi lulus sebagai Wisudawan Terbaik Universitas Pasundan Tahun akademik 2012/2013.

Sumber: http://hukum.unpas.ac.id/alumni-fh-unpas-raih-juara-1-lomba-karya-tulis-ilmiah-tingkat-nasional-kejaksaan-ri-tahun-2019/



  • 0 Comments
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Rudi Pradisetia Sudirdja terpilih menjadi Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat Nasional Kejaksaan RI Tahun 2019. Kompetisi diselenggarakan di Kejaksaan Agung, Jumat (19/7).

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran yang juga Jaksa Fungsional pada Asisten Khusus Jaksa Agung Rudi Pradisetia Sudirdja meraih Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat Nasional Kejaksaan RI Tahun 2019 di Kejaksaan Agung, Jumat (19/7).*
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-59 tahun 2019, diikuti pegawai dan para jaksa dari berbagai satuan kerja di Indonesia, baik dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun di lingkungan Kejaksaan Agung. Rudi saat ini bertugas sebagai Jaksa Fungsional pada Asisten Khusus Jaksa Agung.
Pada kompetisi tersebut Rudi membuat karya tulis dengan judul “Pemanfaatan Teknologi Cloud Computing dalam Reformasi Birokrasi Guna Mewujudkan Kejaksaan yang Profesional, Komunikatif dan Akuntabel”.
“Karya tulis tersebut menggagas pemanfaatan cloud computing untuk mempercepat proses reformasi birokrasi di Kejaksaan,” ungkap Rudi dalam rilis yang diterima Kantor Komunikasi Publik (KKP) Unpad.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, cloud computing merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dan pengembangan berbasis Internet (awan). Menurut Rudi, implementasi cloud computing dapat membantu proses reformasi birokrasi di Kejaksaan, agar ketatalaksanaan (business process) dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat.
“Hal ini karena pada era revolusi industri 4.0, kecepatan merupakan kunci keberhasilan dan kesuksesan. Kecepatan juga menandakan institusi tersebut siap dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0. Dalam era ini, bukan lagi yang kuat mengalahkan yang lemah, akan tetapi yang cepat akan mengalahkan yang lambat,” kata Rudi.
Selain itu, cloud computing juga dapat dimanfaatkan sebagai “Perpustakaan Digital” untuk menyimpan berbagai referensi hukum, seperti asas-asas hukum, teori-teori hukum, peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, yurisprudensi, maupun petunjuk teknis terkait penanganan perkara.
Cloud computing juga dapat dimanfaatkan sebagai “Bank Data” untuk menghimpun berbagai produk hukum jaksa seperti petunjuk untuk penyidik, surat dakwaan, surat tuntutan, tanggapan eksepsi, replik, memori banding, memori kasasi dan lain sebagainya.
“Nantinya, dokumen hukum yang berkualitas dan telah lulus uji penilaian, disimpan dalam cloud, sehingga dapat dijadikan rujukan para jaksa lain dalam menangani perkara yang serupa. Pemanfaatan tersebut diyakini berpengaruh cukup signifikan terhadap peningkatan profesionalisme jaksa, karena akses terhadap sumber bacaan (literature), baik sumber hukum, petunjuk teknis Kejaksaan maupun dokumen hukum serupa semakin mudah didapat, serta dapat diakses di mana pun, kapan pun dan melalui perangkat apa pun oleh setiap jaksa di seluruh Indonesia,” papar Rudi.
Menurut Rudi, cloud computing juga dapat dijadikan sarana untuk memberikan akses informasi tentang kinerja institusi serta pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Melalui cloud tersebut, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengakses laporan capaian kinerja, data penanganan perkara, trend modus operandi kejahatan, data statistik kriminal, dan informasi publik lainnya.
Rudi berharap, data tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para akademisi seperti dosen, mahasiswa, peneliti guna penyusunan karya tulis ilmiah seperti jurnal, skripsi, tesis, dan disertasi. Implementasi tersebut diyakini dapat mendukung pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum di Indonesia, dan secara mutatis mutandis dapat meningkatkan citra institusi Kejaksaan di mata masyarakat.*
Rilis/art


Sumber: http://www.unpad.ac.id/2019/07/rudi-pradisetia-sudirja-raih-juara-i-lkti-kejaksaan-ri/
x



  • 0 Comments

 

MASelain memiliki fungsi utama mengadili perkara, MA juga memiliki beberapa fungsi lain diantaranya fungsi mengatur. Fungsi mengatur diatributkan kepada Mahkamah Agung oleh Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan fungsi ini, MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Sebagai perwujudan fungsi tersebut sepanjang tahun 2014, MA telah menerbitkan 14 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 4 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Dalam jumpa pers beberapa hari yang lalu (28/12/2016), Ketua MA menyebut fakta tersebut sebagai  jumlah penerbitan Perma terbanyak dalam sejarah MA.

  • 0 Comments

RUDI DESIGN DEPAN JADI

Jurnal Tunas Adhyaksa merupakan kumpulan karya tulis ilmiah di bidang hukum yang diperuntukan bagi peserta diklat PPPJ Angkatan 73 Gelombang II. Jurnal ini diprakarsai oleh Bidang Pendidikan Senat PPPJ Angkatan 73 Gelombang II Tahun 2016. Jurnal “Tunas Adhyaksa” hadir di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia sebagai wadah ilmiah untuk menuangkan ide atau gagasan para siswa/siswi peserta Pendidikan, Pelatihan dan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIII Tahun 2016 terhadap isu-isu aktual yang menarik untuk dikaji serta sumbangsih pemikiran bagi Kejaksaan RI.

Membaca & Download Klik Disini (link 1)

Download Klik Disini (link 2)

  • 0 Comments

 

Majalah Mangle Edisi 17 – 23 November 2016

IMG_3012IMG_3017


  • 0 Comments

Layout 1

Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Rudi Pradisetia Sudirdja, SH yang saat ini bekerja sebagai Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, diumumkan sebagai peserta terbaik (peringkat pertama dari 10 terbaik) dengan prestasi tertinggi nilai akademis, pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Gelombang II tahun 2016 yang diselenggarakan Kejaksaan Agung RI selama 6 bulan (9 Mei 2016 sampai dengan 4 November 2016) di Badan Diklat Kejaksaan RI di Jakarta. Hal itu diumumkan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Muhammad Salim, pada penutupan pendidikan, Jumat 4 November 2016. Pada hari yang sama, para jaksa baru yang berjumlah 280 orang itu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung RI, Prasetyo.

  • 1 Comments

1 (3)1 (11)1 (6)

  • 0 Comments

JAKARTA-Saya menyampaikan selamat kepada para Jaksa yang baru saja di lantik , setelah selama enam bulan menjalani Pendidikan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Baris banyakanRI ini,tentunya kalian mengalami suka dan duka untuk menjadi jaksa yang dapat di andalkan,”kata Jaksa Agung H.M Prasetyo dalam sambutannya pada Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jaksa baru serta sekaligus penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa ( PPPJ ) angkatan 73 gelombang II tahun 2016 di lapangan Apel Badan Diklat Jakarta,Jumat ( 4/11/16 )

  • 0 Comments

gusdurMusliModerat.Com - Di akhir tahun 1998 Gus Dur rawuh (datang) di Wonosobo. Saat itu sedang ramainya era reformasi, beberapa bulan setelah Pak Harto jatuh. Dan ini terjadi beberapa bulan sebelum Gus Dur menjadi orang nomer satu di Negeri ini. Beliau masih menjabat sebagai Ketua PBNU.
Bertempat
di Gedung PCNU Wonosobo, Gus Dur mengadakan pertemuan dengan pengurus NU dari Wonosobo, Banjarnegara, Pubalingga, Kebumen, Temanggung dan Magelang. Tentu saja semua kiai ingin tahu pendapat Gus Dur tentang situasi politik terbaru. Penulis hadir di situ walaupun bukan kiai, dan duduk persis di depan Gus Dur. Penulis lah yangmenuntun Gus Dur menaiki Lantai 2 PCNU Wonosobo.
“Pripun Gus situasi politik terbaru?” tanya seorang kiai.
“Orde Baru tumbang, tapi Negeri ini sakit keras.” kata Gus Dur.
“Kok bisa Gus?”

  • 0 Comments
Postingan Lama Beranda
Lihat versi seluler

About Me

Foto saya
Rudi Pradisetia Sudirdja
Benar-benar mendalami suatu bidang ilmu adalah ongkos (meraih) semua yg berharga dan tangga mencapai semua yang tinggi.
Lihat profil lengkapku

Follow Us

  • instagram
  • facebook
  • twitter

recent posts

Labels

Artikel Pribadi Artikel Tokoh Islam Kabar Hukum Makalah Materi Kuliah Presentasi Soal Ujian

Arsip

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2019
  • 2018
  • 2017
  • 2016
  • 2015
  • 2014
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010

Ikuti Saya

Instagram LinkedIn X / Twitter Facebook

instagram

Copyright 2024 Rudi Pradisetia Sudirdja Template Created By : ThemeXpose . All Rights Reserved.

Back to top