RPS

Menu

  • Home
  • Artikel
  • _Artikel Pribadi
  • _Artikel Tokoh
  • Materi Kuliah
  • Presentasi
  • Kabar Hukum
  • Soal Ujian
  • Lainnya


Telah menjadi hal yang lazim dan berlaku universal bahwa tindakan menuntut suatu perkara pidana selalu berada di sebuah lembaga pemerintah yang bernama “Kejaksaan” dan dipimpin oleh Jaksa Agung. Pelaksanaan kewenangan tersebut selalu disertai dengan asas hukum meliputinya, yakni “Dominus Litis”, yang berarti tidak ada badan lain yang berhak melakukan itu, kecuali Jaksa.

Secara etimologis, “dominus” berasal dari bahasa Latin, yang berarti “pemilik”. Sementara, “litis” artinya “perkara”. Apabila diterjemahkan “dominus litis” berarti “pemilik atau pengendali perkara”. Konsekuensi dari asas ini adalah bahwa Jaksa (penuntut umum) merupakan satu-satunya badan yang berwenang untuk menentukan suatu perkara layak atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Asas ini pun dimuat dalam Guidelines on the Role of Prosecutors yang diadopsi dari Kongres PBB ke-8 (delapan) tentang Pencegahan Tindak Pidana dan Penanganan Terhadap Para Pelaku Kejahatan, di Havana, Cuba pada tahun 1990.

Asas dominus litis memberikan konsekuensi bahwa pengendalian kebijakan penuntutan di suatu negara harus dilakukan di satu tangan yakni di bahwa kendali Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi. Di Indonesia, eksistensi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara historis, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan menyebutkan bahwa: “Jaksa Agung adalah Penuntut Umum Tertinggi”, disebutkan pula bahwa Jaksa Agung dan Jaksa-Jaksa memberikan petunjuk-petunjuk, mengoordinasikan dan mengawasi alat-alat penyidik sesuai hierarki. Dan, dalam pelaksanaan tugas para Jaksa tersebut, Jaksa Agung adalah pemimpin dan pengawasnya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU 16/2004), kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1): “Jaksa Agung adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, maka Jaksa Agung juga pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan”. Artinya, Jaksa Agung bukan hanya pimpinan tertinggi di institusi Kejaksaan melainkan juga pimpinan tertinggi dalam bidang penuntutan di institusi mana pun yang diberi kewenangan oleh UU.

Untuk itu, tidak heran apabila dalam Undang-Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU 31/1997) secara expressive verbis menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Penjelasan Pasal 57 (1) UU tersebut menyebutkan: “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima, sedangkan dalam pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat bertanggung jawab kepada Panglima.”

Pengaturan tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara. Prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) UU 16/2004 yang menyebutkan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar). Artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya.

Penerapan prinsip single prosecution system dalam konteks internasional dapat dilihat dalam Pasal 11 United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors yang menyatakan bahwa “Jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana, termasuk melakukan penuntutan dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai dengan kebiasaan setempat, berperan aktif dalam penyidikan, pengawasan terhadap keabsahan penyidikan tersebut, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan menjalankan fungsi lain sebagai wakil kepentingan umum.”

Peradilan Militer

Saat ini penyelenggaraan peradilan terhadap perkara pidana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Sementara untuk penuntutan dilakukan lembaga oditurat.

Lembaga oditurat adalah badan di lingkungan militer yang melakukan kekuasaan pemerintah negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari panglima. Lembaga tersebut terdiri dari Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Jenderal serta Oditurat Pertempuran yang bertindak sebagai wakil pemerintah dan negara. Pelaksanaan penuntutan oleh oditurat harus bebas dari pengaruh kekuasaan, serta dilaksanakan secara profesional dan berintegritas guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam teknis penuntutan, Orditur Jenderal melalui Panglima bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dalam melaksanakan tugasnya. Pelaksanaan pertanggungjawaban ini dalam praktik seringkali berjalan tidak optimal. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang salah satunya karena keterbatasan “relasi fungsional” antara Oditurat dan Kejaksaan di bidang teknis penuntutan perkara tindak pidana militer. Keterbatasan relasi fungsional tidak jarang menyebabkan banyaknya perbedaan pandangan dan sikap antara Jaksa dan Orditurat terkait teknis suatu perkara yang berujung pada sulit terciptanya sistem peradilan pidana terpadu.

Apabila menilik lebih dalam lagi, keterbatasan relasi fungsional terjadi karena ketiadaan lembaga atau struktur jabatan pada Kejaksaan yang menjembatani pelaksanaan pertanggungjawaban dari Orditurat Jenderal kepada Jaksa Agung. Hal itu berdampak Orditurat Jenderal sulit melaporkan setiap penanganan perkaranya pada Jaksa Agung, dan sebaliknya Jaksa Agung sulit melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis penuntutan oleh oditurat.

Pembentukan Jampidmil

Untuk menciptakan relasi fungsional antara Jaksa dan Orditur Militer, maka perlu dilakukan penataan ulang kelembagaan di lingkungan Kejaksaan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sudah barang tentu harus memiliki unsur pembantu pimpinan yang fokus membantu tugas-tugasnya di bidang pidana militer. Sebagai pembanding, Kejaksaan harus mencontoh Mahkamah Agung, yang mana dalam struktur organisasi tata kerja Mahkamah Agung terdapat Kamar Pidana Militer yang fokus menangani perkara-perkara militer.

Sejak tahun 2000-an gagasan pembentukan unsur pembantu Jaksa Agung di bidang Pidana Militer atau bisa disebut Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) ini sudah sering dikumandangkan, namun seringkali menguap begitu saja tanpa ujung yang jelas. Di era kepemimpinan Jaksa Agung, Burhanuddin ini gagasan tersebut kembali terdengar.

Pada 22 Januari 2020 lalu, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) sebagai induk organisasi profesi para Jaksa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGF) ihwal masalah ini dengan mengundang pakar, pihak Oditurat Militer, serta NGO sebagai wakil masyarakat. Salah satu narasumber, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA (Ketua Komisi Kejaksaan RI) mengatakan dukungan penuh terhadap pengembangan organisasi Kejaksaan melalui pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer ini. Menurutnya, pembentukan Jampidmil sejalan dengan prinsip jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan dan untuk memperkuat eksistensi Kejaksaan sebagai pemegang asas dominus litis.

Pembentukan Jaksa Agung Muda Militer ini akan memberikan dampak positif bagi kedua lembaga baik Kejaksaan maupun Orditurat Militer yakni:


Keberadaan struktur tersebut sejalan dengan semangat reformasi dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip supremasi sipil sebagai bagian dari salah satu prinsip demokrasi.


Menghindari disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan perkara militer. Dengan masuknya oditurat militer dalam struktur fungsional Kejaksaan, maka kebijakan penuntutan dan pertanggung jawabannya ada pada satu pintu, yaitu Jaksa Agung RI.


Bagi Kejaksaan, penggabungan oditurat militer akan meningkatkan efektifitas pelaksanaan kewenangan negara untuk melakukan penuntutan terhadap setiap tindak pidana.


Dengan bergabungnya Oditurat Militer ke Kejaksaan, ketentuan mengenai peradilan koneksitas dan peran Jaksa Agung untuk mengkoordinasikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi menjadi lebih optimal.


Secara substansi, mengembalikan marwah kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan mendorong kewenangan penuntutan diberikan hanya satu-satunya kepada Kejaksaan RI.


Pembentukan Jampidmil diharapkan dapat menjembatani pelaksanaan pertanggungjawaban Oditurat selaku penuntut umum tertinggi di lingkungan TNI dalam pelaksanaan teknis penuntutan kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Indonesia. Namun yang terpenting, keberadaan Jampimil dapat menjadi katalisator pelaksanaan kewenangan masing-masing institusi di bidang peradilan militer dengan tanpa saling menegasikan kewenangan dan fungsi yang satu dengan yang lainnya. Akhirnya, kita semua berharap gagasan ini penyatuan penuntutan hijau-cokelat dapat terwujud guna mewujudkan satu kesatuan penuntutan (single prosecution system) di Indonesia.

Sumber (  bahasan.id )

Penulis:
Rudi Pradisetia Sudirdja,SH.MH. Jaksa yang ditugaskan di Kemenkopolhukam (Staf Khusus Ketua Komisi Kejaksaan RI ) juga Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia. Dan saat ini sedang menempuh studi Program Doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

  • 0 Comments



Mengingat per-September 2020 adalah batas akhir penugasan Jaksa di luar instansi-nya termasuk di KPK, maka penyelesaian masalah ini harus segera dilakukan.

Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan. Mulanya, KPK merupakan sebuah lembaga yang berada di luar pemerintah. Kemudian, berubah kedudukan menjadi lembaga pemerintah yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif (regeringsorgaan-bestuursorganen). Menurut undang-undang baru itu, pegawai KPK yang pada awalnya berstatus sebagai ‘Pegawai pada KPK’, paling lambat 2 tahun, harus melakukan penyesuaian status, menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penataan kedudukan lembaga dan perubahan status pegawai merupakan sebuah perbaikan bagi KPK. Hal ini dimaksudkan agar kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi jelas, yaitu sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan pemerintahan (executive power). Begitupun dengan status pegawainya, agar pegawai KPK memiliki jaminan dari negara, serta mendapat hak layaknya pegawai negara pada umumnya.

Terkait pengangkatan penyelidik dan penyidik di KPK, undang-undang menegaskan bahwa mereka dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK. Sementara, penuntutan umum KPK hanya berasal dari Kejaksaan RI. Hal itu sejalan dengan prinsip bahwa hanya Jaksa yang dapat melaksanakan penuntutan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun menegaskan hal yang serupa, bahwa penuntut umum adalah “jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.”

Pengangkatan Jaksa

Selanjutnya, mengenai tata cara pengangkatan Jaksa telah diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan). Menurut undang-undang itu, Jaksa hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.

Sebelum diangkat menjadi Jaksa, para Calon Jaksa harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, dan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung. Oleh karenanya, tidak mungkin ada Jaksa di Republik ini, selain Jaksa yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. Hal itu juga telah menjadi ketentuan yang berlaku secara universal di berbagai negara di dunia.

Mengingat hanya Jaksa Agung yang dapat mengangkat seseorang menjadi Jaksa, maka selama ini kewenangan penuntutan yang diberikan undang-undang kepada KPK pun dilaksanakan oleh para Jaksa dari institusi Kejaksaan. Penugasan mereka di KPK dilaksanakan melalui mekanisme ‘diperbantukan’ atau ‘dipekerjakan’ yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PP 63/2009).

Perubahan Regulasi ASN

Seiring dengan perkembangan regulasi menyangkut ASN, PP 63/2009 dinyatakan tidak berlaku, dan diganti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017). Dalam peraturan baru itu, tidak disebutkan lagi frasa ‘dipekerjakan’ atau ‘diperbantukan’. Namun, ada konsep yang hampir mirip dengan konsep sebelumnya yakni ‘penugasan khusus’.

Pasal 178 PP 11/2017 menyebutkan bahwa selain mutasi dan/atau promosi pengembangan karier dapat dilakukan melalui “penugasan khusus”. Penugasan khusus sendiri diartikan sebagai “penugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.”

Selanjutnya, penjelasan Pasal 202 PP 11/2017 menyebutkan bahwa contoh dari penugasan khusus adalah Jaksa yang mendapat penugasan khusus pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK); dan PNS Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan khusus pada International Monetary Fund (IMF).

Ketentuan mengenai penugasan khusus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah (Permenpan 35/2018).

Sejatinya Permenpan tersebut disusun dalam rangka mengatur lebih rinci mekanisme ‘penugasan khusus PNS di luar instansi pemerintah’, namun nyatanya Permenpan itu malah mengatur beberapa norma baru, yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 11/2017, seperti ‘Penugasan pada Instansi Pemerintah’ dan ‘Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri’. Dengan adanya Permenpan tersebut, penugasan PNS dapat digolongkan menjadi 3 jenis.

Pertama, ‘Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah’ diartikan sebagai penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS.

Kedua, ‘Penugasan khusus’ yang tetap diartikan sebagai penugasan PNS yang melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu, seperti penugasan PNS pada proyek pemerintah, organisasi profesi, organisasi internasional, dan badan lain yang ditentukan Pemerintah.

Ketiga, ‘Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia’ di luar negeri, yakni PNS yang melaksanakan tugas jabatan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permenpan Menimbulkan Masalah

Permenpan telah mempersempit makna penugasan PNS pada Instansi Pemerintah, dengan mensyaratkan penugasan demikian hanya dapat dilakukan terhadap instansi yang tidak memiliki kewenangan mengangkat memindahkan dan memberhentikan PNS, atau dengan kata lain instansi tersebut tidak memiliki pejabat pembina kepegawaian. Instansi yang tidak memiliki pejabat kepegawaian biasanya ditemui pada sebuah instansi yang baru dibentuk. Sedangkan, sebagian besar instansi pemerintah saat ini sudah memiliki pejabat pembina kepegawaian.

Akibat terbitnya Permenpan,timbul masalah, bagi Jaksa-Jaksa yang saat ini bertugas di KPK, yang mana selama ini penugasannya menggunakan mekanisme ‘dipekerjakan’ atau ‘diperbantukan’. Apabila mengacu pada Permenpan, KPK tidak bisa lagi menggunakan tenaga Jaksa. Mengingat, KPK saat ini sudah menjadi lembaga pemerintah, maka mekanisme ‘penugasan khusus’ seperti diatur dalam PP 11/2017 dan Permenpan 35/2018 tidak dapat dilaksanakan. Karena penugasan khusus hanya dapat dilakukan pada instansi di luar pemerintah.

Begitu juga dengan mekanisme ‘penugasan pada instansi pemerintah’, tidak mungkin dilakukan karena penugasan itu hanya dapat dilakukan manakala pimpinan instansi tersebut tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Sementara, pada KPK terdapat pejabat pembina kepegawaian yang berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai, termasuk mengangkat ‘Jaksa pada Kejaksaan’ untuk diangkat menjadi ‘Penuntut Umum pada KPK’.

Selanjutnya, Pasal 8 Permenpan 35/2018 menyebutkan bahwa paling lama 2 tahun PNS yang statusnya dipekerjakan atau diperbantukan pada Instansi Pemerintah maupun di luar Instansi Pemerintah harus melakukan penyesuaian status kepegawaian untuk memilih kembali ke instansi induk atau menjadi PNS instansi tersebut. Artinya, para Jaksa yang saat ini bertugas di KPK, sebelum September 2020, harus sudah memilih apakah akan beralih status kepegawaian menjadi PNS KPK dengan konsekuensi status Jaksa-nya hilang, atau kembali ke Kejaksaan.  

Untuk itu, KPK saat ini terancam kehilangan para jaksa terbaiknya. Hal itu pula menimbulkan potensi lumpuhnya kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Masalah Bagi Profesi Jaksa

Permasalahan Permenpan tidak hanya berdampak pada para Jaksa yang berada di KPK, namun Jaksa lain yang saat ini bertugas di kementerian/lembaga, seperti di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Narkotika Nasional, Badan Keamanan Laut, Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi lainnya. Padahal, sejatinya para Jaksa yang dipekerjakan di sana sedang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Alasan pimpinan kementerian/lembaga meminta tenaga Jaksa untuk ditugaskan di tempat yang bersangkutan adalah karena keahlian dan profesinya. Mengingat, Jaksa merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis yang padanya melekat berbagai kewenangan di bidang hukum.

Jaksa dapat bertindak sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum, eksekutor dalam perkara-perkara tindak pidana khusus seperti korupsi. Jaksa juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara untuk mewakili kepentingan pemerintah baik di dalam maupun di luar persidangan. Selain itu, Jaksa juga memiliki tugas dan wewenang sebagai intelijen penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. 

Pengecualian Untuk Profesi Jaksa

Pengecualian pemberlakuan Permenpan 35/2018 terhadap Profesi Jaksa merupakan sebuah keniscayaan. Walaupun, Jaksa memang masuk dalam rumpun PNS, karena salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa haruslah berstatus sebagai PNS. Akan tetapi, kedudukan termasuk kewenangan Jaksa berbeda dengan PNS pada umumnya. Pengangkatan dan pemberhentian Jaksa hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung.

Selain itu, mengutip pendapat Narendra Jatna, bahwa Jaksa memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki PNS lainnya. Jaksa merupakan sebuah profesi yang ditandai dengan keberadaan organisasi profesi Jaksa, baik dalam lingkup nasional yakni Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), maupun global International Association of Prosecutors (IAP). Konsekuensinya, Jaksa juga memiliki standar yang berlaku secara internasional, seperti United Nations Guideline on the Role of the Prosecutor.

Sebagai sebuah profesi, Jaksa pun memiliki kode etik profesi. Dan, memiliki lembaga pengawas eksternal, yakni Komisi Kejaksaan yang berwenang melakukan pengawasan, penilaian dan pemantauan terhadap kinerja dan perilaku para Jaksa tersebut. Komisi Kejaksaan dalam saluran hierarki langsung bertanggung jawab pada Presiden.

Mengingat, per-September 2020 adalah batas akhir penugasan Jaksa di luar instansi-nya termasuk di KPK, maka penyelesaian masalah ini harus segera dilakukan. Tentunya kita tidak ingin kewenangan penuntutan KPK menjadi lumpuh karena terhambat regulasi mengenai penugasan Jaksa di sana.

Hal yang paling mungkin untuk dilakukan dalam waktu singkat adalah, dengan melakukan revisi Permenpan RB 35/2018, khususnya terkait mekanisme ‘penugasan khusus’ atau ‘penugasan pada instansi pemerintah’ dengan menambahkan ketentuan pengecualian bagi profesi Jaksa agar dapat tetap ditugaskan pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah. Mengingat, penugasan Jaksa di KPK maupun di kementerian/lembaga lainnya diperlukan dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang, serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi Jaksa, baik sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum, eksekutor, pengacara negara, maupun intelijen penegakan hukum.

 Akhirnya, tentunya kita semua berharap, bahwa kewenangan penuntutan KPK tetap dapat berjalan baik sebagaimana mestinya. Para Jaksa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya di instansi mana pun ia ditugaskan, demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

*)Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.

 

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.


Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/pengecualian-jaksa-untuk-selamatkan-kpk-lt5e7d6e07a4cca/?page=5

  • 0 Comments

About Me

Foto saya
Rudi Pradisetia Sudirdja
Benar-benar mendalami suatu bidang ilmu adalah ongkos (meraih) semua yg berharga dan tangga mencapai semua yang tinggi.
Lihat profil lengkapku

Follow Us

  • instagram
  • facebook
  • twitter

recent posts

Labels

Artikel Pribadi Artikel Tokoh Islam Kabar Hukum Makalah Materi Kuliah Presentasi Soal Ujian

Arsip

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2019
  • 2018
  • 2017
  • 2016
  • 2015
  • 2014
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010

Ikuti Saya

Instagram LinkedIn X / Twitter Facebook

instagram

Copyright 2024 Rudi Pradisetia Sudirdja Template Created By : ThemeXpose . All Rights Reserved.

Back to top