RPS

Menu

  • Home
  • Artikel
  • _Artikel Pribadi
  • _Artikel Tokoh
  • Materi Kuliah
  • Presentasi
  • Kabar Hukum
  • Soal Ujian
  • Lainnya
Kompas 29 Sep 2017 Oleh EDDY OS HIARIEJ

”In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores" (dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya).

Lewat kutipan di awal tulisan ini, jelaslah bahwa untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tak hanya berdasarkan persangkaan semata. Bukti-bukti yang ada haruslah jelas, terang, dan akurat dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikit pun. Seorang pelaku yang tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana tentunya lebih mudah dibuktikan. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan tertangkap tangan? 
  • 0 Comments

 

16996503_10208512137624570_3289418155893620971_n

Bandung, 03 Maret 2017, Jumat malam, bercengkrama mengenai “Metode Penyampaian Materi Konstitusi HmI” dengan adik -adik Mahasiswa/i yang berasal dari berbagai daerah di Nusantara (Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dll) dalam kegiatan Diklat Instruktur (Senior Course) Tingkat Nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bandung. Download materi klik disini

Semoga lahir trainer handal guna mencetak kader-kader, yang senantiasa berusaha menjadi insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam, dan bertangung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.

  • 0 Comments

 

FullSizeRender

Pada hari Sabtu, tanggal  25 Februari 2017 menyampaikan materi Filsafat Humanisme dan perkembanganya” dalam Kegiatan Training Revolusi Kesadaran yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Komisariat Hukum Unpas.

Pokok Pembahasan yang disampaikan terdiri dari Pengertian Renaissance, Pengertian Filsafat Humanisme, Konsep Pemikiran Filsafat Humanisme, Perkembangan Filsafat Humanisme, Filsafat Humanisme & Pendidikan, Filsafat Humanisme & HAM, Filsafat Humanisme & Islam, Filsafat Humanisme & Sistem Peradilan Pidana

Outcome dari materi ini bertujuan untuk membentuk manusia yang mampu berfikir merdeka, rasional, memahami konsep kehendak bebas (free will) dan menjungjung tinggi nilai-nilai toleransi guna menjaga keberagaman, menghargai perbedaan dan hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain. Karena pada hakikatnya “memuliakan manusia berarti memuliakan penciptanya dan menistakan manusia berarti menistakan penciptanya” (Gusdur).

 Download materi klik disini

  • 0 Comments

 

MASelain memiliki fungsi utama mengadili perkara, MA juga memiliki beberapa fungsi lain diantaranya fungsi mengatur. Fungsi mengatur diatributkan kepada Mahkamah Agung oleh Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan fungsi ini, MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Sebagai perwujudan fungsi tersebut sepanjang tahun 2014, MA telah menerbitkan 14 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 4 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Dalam jumpa pers beberapa hari yang lalu (28/12/2016), Ketua MA menyebut fakta tersebut sebagai  jumlah penerbitan Perma terbanyak dalam sejarah MA.

  • 0 Comments

About Me

Foto saya
Rudi Pradisetia Sudirdja
Benar-benar mendalami suatu bidang ilmu adalah ongkos (meraih) semua yg berharga dan tangga mencapai semua yang tinggi.
Lihat profil lengkapku

Follow Us

  • instagram
  • facebook
  • twitter

recent posts

Labels

Artikel Pribadi Artikel Tokoh Islam Kabar Hukum Makalah Materi Kuliah Presentasi Soal Ujian

Arsip

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2019
  • 2018
  • 2017
  • 2016
  • 2015
  • 2014
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010

Ikuti Saya

Instagram LinkedIn X / Twitter Facebook

instagram

Copyright 2024 Rudi Pradisetia Sudirdja Template Created By : ThemeXpose . All Rights Reserved.

Back to top